Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ini Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan Pilkada Salatiga 2017

SEMARANG, Jowonews.com – Calon yang berminat maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada 2017 di Kota Salatiga sudah bisa bersiap diri mengumpulkan dukungan. KPU telah memberikan syarat bahwa dukungan calon perseorangan minimal sebanyak 22.992 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Putnawati menuturkan, pensyaratkan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017 harus memperoleh minimal dukungan sebanyak 12.992 orang.

“Jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sudah ditentukan dalam rapat pleno,” kata Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati di Semarang.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pemilih tetap dalam pemilu sebelumnya.

Ia menjelaskan syarat dukungan tersebut harus ditunjukkan dengan bukti fotokopi serta tanda tangan pada formulir dukungan.

“Syarat dukungan sebanyak itu harus tersebar di tiga kecamatan yang ada di Salatiga,” katanya.

Ditambahkan, syarat dukungan tersebut akan diserahkan ke KPU pada tanggal 20 Juli sampai dengan 2 Agustus 2016.

Selanjutnya, syarat dukungan tersebut akan diverifikasi secara faktual.

“Syarat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa diperbaiki. Namun, jumlahnya harus dua kali lipat dari total yang tidak lolos itu,” tambahnya.

Adapun pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga akan dibuka pada bulan September 2016. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...