Jowonews

Tersedia, Belasan Ribu Formasi Calon ASN di Jateng

SEMARANG, Jowonews- Sebanyak 11.648 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tersedia untuk Pemerintah Provinsi Jateng dalam tahun 2021 ini. “Paling banyak diperuntukan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11.347 lowongan, sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 301 lowongan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng Wisnu Zaroh di Semarang, Rabu (3/6). Ia memaparkan dari total formasi CASN 2021, lowongan untuk PPPK tenaga guru tercatat paling banyak yakni mencapai 10.819 lowongan, kemudian tenaga kesehatan PPPK 525 posisi dan PPPK tenaga teknis sejumlah tiga orang. “Tahun ini perbandingan cukup jauh sekali, untuk tenaga PPPK itu hampir 96 persen. Kalau untuk CPNS itu, tahun ini tersedia 291 (lowongan) untuk tenaga teknis, sementara untuk tenaga kesehatan 10 lowongan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, perekrutan PPPK yang lebih banyak itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harapannya, rasio perbandingannya adalah 70 persen untuk PPPK berbanding 30 persen untuk PNS.Ia menjelaskan pada sistem penerimaan CASN 2021 dilakukan dengan ujian yang berlaku untuk lowongan CPNS maupun PPPK, namun untuk lowongan PPPK tidak ada pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). Skema perekrutan PPPK langsung menggunakan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dan pemberkasan dilakukan secara daring. Pendaftar yang ikut dalam seleksi PPPK adalah para profesional yang telah mempunyai kemampuan kerja sebelumnya.“Pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalaman di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate, ” katanya. Persyaratannya minimal sudah bekerja selama tiga tahun di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan bersangkutan. Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel sebab hingga mendekati masa pensiun.Bahkan, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar. Sedangkan perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karir, pola karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda. Kendati demikian, dalam perekrutan PPPK tetap memerhatikan sistem merit yakni melihat kualifikasi kinerja, kompetensi dan prinsip keadilan. Terkait dengan jadwal pendaftaran, Wisnu hingga saat ini masih menanti keterangan dari kementerian terkait, namun jadwal diperkirakan mundur, dari sebelumnya 30 Mei 2021-13 Juni 2021. “Namun Insya Allah pendaftaran (tetap) Juni ini. Di Provinsi Jateng (untuk lokasi ujian SKD) akan dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang. Sementara yang PPPK menunggu dari kementerian, namun dimungkinkan melalui sistem online,” demikian Wisnu Zaroh.

ASN yang Nekat Mudik akan Disanksi Tegas

BATANG, Jowonews- Para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Batang jangan coba-coba berani mudik tahun ini. Pasalnya, Bupati Wihaji akan memberikan sanksi tegas pada ASN maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat melakukan tradisi pulang kampung tersebut. “Bagi ASN maupun OPD yang membandel dan nekat melakukan mudik Lebaran 2021 pasti akan kami berikan sanksi. Oleh karena, kami segera menerbitkan SE mengenai larangan ASN melakukan mudik Lebaran,” katanya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/4). Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhadap adanya larangan mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bagi masyarakat sehingga pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pusat. “Pemkab sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat pasti akan mendukungnya dengan melarang ASN melakukan mudik Lebaran atau pulang ke kampung halamannya,” katanya. Menurut Wihaji, setelah diterbitkannya SE, dipastikan seluruh ASN maupun OPD akan mematuhi perintah dari pemerintah pusat karena hal itu untuk kepentingan bersama yaitu mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Oleh karena, kami memastikan akan memberikan sanksi (ASN maupun OPD) karena hal ini sudah menjadi semangat bersama agar pandemi Covid-19 tidak terus menyebar,” katanya. Ia mengatakan pemkab akan memberikan pengecualian izin bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting atau dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tertentu. “Demikian pula, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan atau sakit. Selain cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” katanya.

ASN Batang Dilarang Mudik

BATANG, Jowonews- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang aparatur sipil negara melakukan mudik Lebaran 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Pada mudik Lebaran 2021, kami memahami suasana kebatinan masyarakat maupun ASN. Akan tetapi, dengan adanya instruksi pemerintah, kami pun harus mematuhi anjuran itu,” kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin (29/3). Menurut dia, keputusan larangan bagi pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan BUMN tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari Jumat (26/3). Menko PMK, kata dia, pemerintah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah adanya liburan panjang seperti Natal dan Tahun Baru 2021. “Jika saya pribadi, sebetulnya menyerahkan keputusan kepada masyarakat barangkali ada yang ingin mudik. Akan tetapi, yang terpenting dipikir secara matang hal positif dan negatifnya bagi keluarga,” katanya. Namun, kata dia, bagi ASN agar lebih baik Lebaran 2021 di rumah saja. Apalagi sebagian besar mereka asli warga daerah setempat. “Oleh karena itu, kami minta ASN dapat memberikan contoh pada masyarakat bahwa ASN patuh pada peraturan pemerintah,” katanya. Wihaji menegaskan bahwa masyarakat harus tetap disiplin melakukan 5M sehingga penularan Covid-19 ke daerah bisa dihindari atau dicegah karena mudik Lebaran merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung.

ASN Jateng Dilarang Bepergian Saat Libur Panjang

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat tidak bepergian atau berwisata saat libur Hari Isra Miraj serta Hari Nyepi pada tanggal 10—14 Maret 2021. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Semua mesti mengikuti dengan kesadaran penuh, karena faktanya, setiap liburan itu ada penambahan kasus Corona. Maka ASN harus memberikan contoh kepada semua dengan tidak bepergian,” katanya di Semarang, Selasa (9/3). Ganjar menegaskan akan memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang nekat bepergian ke luar kota tanpa alasan penting atau tanpa mendapatkan izin. “Ya, mereka yang nekat (bepergian tanpa izin, red) pasti akan kami panggil, akan kami berikan sanksi disiplin,” ujarnya. Orang nomor satu di Jateng itu juga meminta warga Jawa Tengah tidak pergi ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi mendatang atau dengan kata lain diminta liburan di rumah bersama keluarga dan menghindari kerumunan. “Kalau toh harus pergi, ya perginya di sekitar rumah saja, yang dekat-dekat. Hindari kerumunan, hindari mobilitas terlalu tinggi sehingga bisa menjaga diri semuanya,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dirinya optimistis kebijakan mengurangi mobilitas saat libur nanti dapat berjalan dengan baik di Jateng sebab beberapa kali dilakukan uji coba ternyata hasilnya cukup baik. “Untuk Jateng sih beberapa kali uji coba sudah lumayan berhasil. Menurut saya bagus,” ujarnya. Ganjar juga berterima kasih kepada pemerintah pusat yang memangkas cuti bersama pada dua perayaan besar agama itu. “Saya rasa itu tindakan tepat dan sangat bagus, jadi bisa mengurangi. Kami berterima kasih pada pemerintah pusat yang telah mengambil keputusan pemotongan cuti bersama itu. Semoga ini bisa membantu,” katanya.

Ganjar Ancam Copot ASN yang Bergabung Organisasi Terlarang

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini bergabung atau berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia. “Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang,” katanya di Semarang, Kamis (11/2). Hal tersebut ditegaskan Ganjar saat melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Ganjar menjelaskan bahwa larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas dan organisasi-organisasi yang dilarang oleh negara juga sudah disampaikan. “Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas. Apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen sehingga kalau saya mau ‘nyopot’, sekarang bisa saya copot dengan gampang,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara. Tak hanya soal ideologi, Ganjar juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Khusus mengenai korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan itu sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan baik. “Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya ‘mesti tak copot’ (pasti saya copot). Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas,” katanya. Sepeti diwartakan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang di Indonesia. Dalam SE Nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Disanksi, ASN yang Langgar Protokol Kesehatan

SEMARANG, Jowonews– Antisipasi penularan Covid-19 di kantor, Pemprov Jateng akan berikan sanksi pada Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar protokol kesehatan. “Sekarang di Indonesia lagi ramai klaster penularan di kantor-kantor. Maka kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri, saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (3/8). Dia menjelaskan tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar denda itu. “Kalau nggak punya uang, ya ta potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan,” katanya usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A Lantai 2 Kompleks Kantor Gubernur Jateng. Penerapan denda di kalangan ASN, lanjut Ganjar, sebagai contoh kepada masyarakat. Bila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat. “Akan saya dorong karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan,” ujar Ganjar sebagaimana dilansir Antara, Senin ini. Pada rapat itu, Ganjar juga membahas persebaran Covid-19 di Jateng yang saat ini merata dan cenderung terus mengalami peningkatan. Giatkan Tes “Meningkat karena memang kita giatkan testing terus. Maka saya minta bupati/wali kota tidak lelah untuk terus melakukan sosialisasi. Termasuk laboratorium kami cek dan masih proporsional untuk memenuhi target pemeriksaan per hari,” katanya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menambahkan klaster perkantoran memang menjadi sorotan. Dari beberapa daerah, klaster perkantoran menyumbang cukup besar kasus terkonfirmasi positif COVID-19. “Maka kami usulkan agar Program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan. Agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19,” ujar Ganjar.

12 ASN Kudus Tak Tertib WFH, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Terpotong

KUDUS, Jowonews.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) melanggar ketentunan selama kerja dari rumah atau work from home (WFH), kata Pelaksana tugas Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno. “Dari 12 ASN tersebut, dua orang di antaranya ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak ditemukan sedang berada di pasar pada jam kerja,” ujarnya di Kudus, Selasa. Sementara ASN lainnya, kata dia, tidak mematuhi aturan jam kerja karena terlambat masuk kerja. Atas pelanggaran tersebut, mereka mendapatkan sanksi teguran atas pelanggaran disiplin selama menjalankan kerja dari rumah. Meskipun hanya sekadar sanksi teguran atas pelanggaran disiplin, berdampak pada perolehan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi berkurang. “Secara otomatis, sanksi teguran tersebut masuk ke dalam sistem penilaian kepegawaian dan berdampak pada pemotongan TPP,” ujarnya. Menurut dia meskipun kerja dari rumah, para ASN tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas administrasinya, bukannya dianggap sebagai libur kerja. “Bagi mereka yang awalnya menganggap cuti dan pada saat itu tidak masuk konsekuensinya harus diberikan sanksi berupa pemotongan TPP. Sebelumnya, melalui pimpinan OPD sudah saya informasikan,” ujarnya. Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Kudus, diberlakukan sejak Maret 2020 hingga awal Juni 2020. (jwn5/ant)

Riwayat ASN Kota Magelang Positif COVID-19 Ditelusuri

MAGELANG, Jowonews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang, Jawa Tengah menelusuri riwayat aparatur sipil negara di lingkungan pemkot setempat yang dinyatakan positif virus corona jenis baru itu. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang dr Majid Rohmawanto dalam keterangan tertulis di Magelang, Senin, mengatakan pihaknya masih menelusuri asal muasal pasien perempuan (53) itu bisa tertular virus corona. Ia mengatakan pasien yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Magelang itu bukan petugas yang melayani orang dalam pemantauan (ODP) atau orang berkaitan dengan COVID-19 di instansi tersebut. “(Pasien, red.) bukan petugas yang melayani pasien ODP maupun COVID-19 di Dinkes,” ujarnya. Semula, ia mengalami demam dan mual sehingga dirawat di RSJ Prof dr Soerojo Magelang pada 8 Juni 2020. Ia menjalani tes cepat dan hasilnya reaktif lalu ditetapkan status PDP. Selanjutnya, pasien itu menjalani tes usap tenggorokan dan ternyata hasilnya positif, diketahui pada Sabtu (13/6) malam. Majid yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kota Magelang itu, mengatakan pasien tersebut tinggal di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, namun sering mengunjungi orang tuanya di Kelurahan Wates, Kota Magelang. Dinkes Kota Magelang juga segera melakukan tes cepat terhadap ASN Pemkot Magelang menyusul ada salah satu ASN yang bekerja di kantor Dinkes setempat yang positif terinfeksi virus corona baru itu. “Insyaallah dalam minggu ini kami ‘rapid test’ (tes cepat, red.) terhadap ASN, TNI, dan Polri yang terlibat langsung menangani COVID-19,” katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang. Saat ini, pihaknya sedang melakukan prosedur tes usap tenggorokan kepada 15 rekan kerja pasien di Dinkes dan 12 orang rekan lainnya yang agak jauh. Sejumlah keluarganya juga dilakukan tes usap. Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina mengatakan tes cepat diutamakan untuk tenaga kesehatan atau ASN yang langsung menangani atau berinteraksi dengan orang-orang yang berpotensi terjangkit COVID-19. “Ini demi untuk melindungi dan menjaga agar yang bersangkutan merasa aman nyaman dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ucap dia. Jumlah total kasus positif COVID-19 di Kota Magelang hingga Senin menjadi 31 orang dengan rincian dirawat tujuh orang, sembuh 20 orang, dan meninggal 4 orang. Jumlah PDP 54 orang dengan rincian dirawat 13 orang, sembuh 36 orang, dan meninggal lima orang. Jumlah ODP 284 orang dengan rincian sehat 258, dipantau 22 orang, dirawat tiga orang, dan meninggal satu orang. (jwn5/ant)