Jowonews

Penjara Nusakambangan Siap Tampung Para Pelaku Kejahatan Narkoba

SEMARANG, Jowonews- Jangan coba-coba salah gunakan narkoba. Penjara di Pulau Nusakambangan siap menanti para pelaku extraordinary crime itu. Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah Priyadi menyebutkan masih banyak kamar kosong bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Nusakambangan. Priyadi di Semarang, Selasa (4/8), menyatakan dukungannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Bahkan, menurut dia, petugas Kemenkumham yang terbukti tersangkut dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak menutup kemungkinan juga bisa menempati salah satu sel di pulau penjara itu. “Masih banyak kamar kosong. Pengedar, produsen, maupun petugas Kemenkumham sendiri,” tegasnya, sebagaimana dilansir Antara. Di Nusakambangan, lanjut dia, terdapat lapas dengan super “maximum security” yang tiap kamarnya hanya dihuni satu narapidana. Ia menambahkan dari sekitar 11 ribu napi yang menghuni berbagai lapas di Jawa Tengah. Sekitar setengahnya tersangkut kasus narkotika. “Ada sekitar 5.678 napi kasus narkotika yang menjalani hukuman di berbagai lapas saat ini,” katanya.

Ditjenpas Ajak BNN dan Polri dan Ungkap Jaringan Narkoba di Dalam Lapas

JAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengajak Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). “Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam lapas maupun rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Reynhard menyampaikan hal tersebut dalam apel besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, Jumat. Reynhard menuturkan Ditjenpas saat ini dihadapkan oleh persoalan kelebihan kapasitas yang telah mencapai angka 74 persen dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia. Jumlah tersebut, katanya, didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment. Reynhard juga menambahkan bahwa Ditjenpas, khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Namun dalam pelaksanaannya, katanya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika. “Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Reynhard. Kepala BNN Propinsi Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders, termasuk masyarakat dan Pemasyarakatan. “Kami harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan sungguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Tantan. Dia yakin dengan komitmen Pemasyarkatan, dari atas hingga jajarannya di wilayah, untuk perang terhadap narkoba. Kepala Bagian Sidik Polda Banten Ade Kusnadi optimis dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan Kementerian Hukum dan HAM Banten. “Melalui kegiatan deklarasi dan komitmen bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama,” kata Ade. Dia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal. Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum dan pemusnahan narkoba dan handphone hasil razia di lembaga pemasyarakatan dan lapas wilayah Banten. (jwn5/ant)

BNN: Narkoba Sintetis Lebih Bahaya Daripada yang Alami

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen (Pol) Mufti Djusnir mengatakan narkoba jenis sintetis ini efeknya lebih buruk dibandingkan narkotika alami seperti ganja, heroin dan kokain. “Yang jelas, narkoba jenis sintetis ini seperti derivate methamphetamine, derivate chatinone; (sabu, methylone, tembakau gorila, dan lainnya), efek yang ditimbulkan lebih buruk dibandingkan narkotika alami (ganja, heroin, cocain),” kata dia kepada ANTARA belum lama ini. Zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substance) atau NPS dengan potensi membahayakan kesehatan tubuh. NPS secara kimiawi mirip dengan obat psikoaktif kuat dan adiktif lainnya seperti metamfetamin, heroin, ganja dan kokain, menurut Dr. Mohamed Zakir Karuvetil, seorang konsultan di The National Addictions Management Service, Institute of Mental Health, di Singapura. Dia mengatakan dalam kebanyakan kasus, penggunaan rutin NPS bisa menyebabkan sakit kepala, agitasi, tremor dan insomnia ketika dihentikan. Dalam kasus lain, mungkin ada perubahan kondisi mental akut, paranoia, gangguan pikiran, halusinasi, suasana hati yang buruk, cemas hingga pikiran untuk bunuh diri. Kemudian, gejala penarikan fisik zat ini bervariasi dari ringan hingga berat, tergantung NPS yang digunakan dan kerentanan individu yang menyalahgunakannya. Gejala-gejala penarikan psikologis yang biasa dialami penyalaguna antara lain marah, gelisah, perasaan tertekan mirip seperti penarikan obat-obatan lain seperti ganja. “Beberapa individu yang rentan dapat lebih sensitif terhadap sifat kecanduan NPS dan karena itu bisa mengembangkan komplikasi medis, seperti paranoia ekstrem, halusinasi, kecenderungan bunuh diri dan mengubah status mental,” kata Karuvetil seperti dilansir dari Strait Times. Mereka yang kecanduan NPS akan memiliki masalah kesehatan mental jangka panjang yang lebih serius, seperti depresi, gangguan kecemasan, dan masalah memori. OverdosisTidak ada yang namanya batas aman untuk penggunaan narkoba. Alcohol and Drug Foundation di Australia mengungkapkan, kemasan NPS sering menyesatkan dan tidak mencantumkan semua bahan atau jumlah yang benar sehingga memudahkan pengguna mengalami overdosis. Efek samping dan overdosis lebih mungkin terjadi ketika NPS dikonsumsi dengan kombinasi dengan alkohol atau obat lain. Jika seseorang overdosis NPS, dia berisiko mengalami masalah kesehatan yang serius karena kurangnya tes laboratorium standar untuk mendeteksi keberadaan NPS dalam cairan tubuh, menurut Karuvetil. Di Indonesia, NPS yang termasuk narkotika golongan 3 populer beredar mengalahkan ganja yang berada di posisi ke dua. “Untuk tren narkoba yang beredar di Indonesia sampai dengan sekarang, masih dominan NPS, yaitu Meth Amphetamine (sabu), serta sintetis lainnya derivat Chatinone, canaboid syntetic (ganja sintetis). Sedangkan ganja, pada posisi kedua,” tutur Mufti. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat mewaspadai narkoba sintetis (Synthetic Drug) yang memiliki pangsa pasar karena harganya terjangkau. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko pernah menyatakan narkoba jenis sintetis ini bisa didapatkan dengan harga Rp3.000 dan siswa sekolah target yang potensial. (jwn5/ant)

BNN: Jateng Peringkat 4 se-Indonesia Penyalahgunaan Narkoba

SEMARANG, Jowonews.com – Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi ke-4 kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia. “Prevalensinya 1,3 persen, nasional 1,6 persen karena jumlah penduduk Jateng ini 30 juta kali 1,3 persen, tinggi, nomor 4 se-Indonesia, setahun sekitar 195.000 kasus penyalaggunaan narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Kamis. Mengenai jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang terungkap pada tahun 2020, dia memprediksi bakal meningkat jika dibandingkan tahun lalu karena pada tahun 2019 BNNP Jateng menangkap 57 orang, sedangkan pada tahun ini sebanyak 25 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga Juni 2020. BNNP Jateng bersama aparat penegak hukum yang terkait akan terus berupaya menekan kumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan Benny usai pemusnahan barang bukti kasus narkoba dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2020 yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2020 di halaman Kantor Gubernur Jateng. HANI pada tahun ini mengangkat tema “Hidup 100 Persen pada Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba”. Barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta minuman keras dengan perincian sebagai berikut: ganja 28,2977 kilogram, sabu-sabu 141,2371 gram, dan ekstasi 551 butir. Barang bukti lainnya berupa tembakau sintetis 303,18 gram, psikotropika 365 strip obat, 6.527 tablet obat, dan botol vibramox forte, 25 blister Pymaril, minuman beralkohol sebanyak 9.894 botol, dan 1.080,9 liter minuman beralkohol jenis ciu. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kegiatan bersama sebagai wujud sinergitas antara BNN Provinsi Jateng, Polda Jateng, dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya bersama dalam menangani permasalahan narkotika. (jwn5/ant)

BNN Gerebek Rumah Jadi Pabrik Sabu di Semarang, Ada Pemain Bola Ikut Terlibat

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur didukung BNN Jateng menggeledah sebuah rumah di kompleks perumahan Bukit Semarang Baru (BSB), Mijen, Kota Semarang, yang diduga sebagai pabrik narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh sindikat yang melibatkan pemain sepak bola. Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Senin, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (17/5) malam tersebut. “Benar dilakukan penggeledahan, BNN Jawa Tengah dalam hal ini memberikan ‘back up’,” katanya. Dalam penggeledahan tersebut, lanjut dia, empat tersangka yang sudah diamankan BNN Jawa Timur juga dihadirkan. Menurut dia, sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ia menyebut proses produksi sabu di tempat tersebut masih menggunakan cara tradisional. Adapun rumah yang berlokasi di Graha Taman Pelangi Blok C3, Perumahan BSB Semarang itu, kata dia, dikontrak oleh para pelaku sejak dua bulan lalu. “Dari informasi para pelaku ini hanya datang setiap hari Sabtu dan Minggu,” katanya. Sebelumnya diberitakan, BNNP Jawa Timur mengungkap sindikat industri narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan pemain sepak bola di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo. Empat pelaku yang ditangkap yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini dan sopir Novin Ardian. Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram, kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. (jwn5/ant)

BNN Kendal Akan Wujudkan Desa Bersih Dari Narkoba

KENDAL, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat, Selasa (3/3). Program dari BNNK Kendal sendiri selama ini mendorong pembentukan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan tujuan peran serta masyarakat untuk ikut serta mengawasi adanya peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Adapun sebelumnya Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie menyebut kendal tidak masuk dalam daftar daerah narkoba, namun jika melihat letak geografis Kabupaten Kendal merupakan kondisi yang strategis lantaran terdapat beberapa jalur baik laut maupun darat lantaran sebagai jalur pantura. “Lokasi kendal ini terbilang strategis karena diapit beberapa fasilitas pendukung untuk jalur narkoba, seperti laut maupun daerah pantura, maka dari itu kami disini mengajak untuk seluruh lapisan terlibat dengan membangun desa Bersinar,” Jelas Kepala BNNK Kendal. Sementara adanya pemanfaatan jasa transportasi dan pengiriman barang, BNN Kendal turut menggandeng pihak Kantor Pos maupun Ojek Online dengan memberikan bimbingan maupun pemahaman tentang narkoba termasuk pelayanan pengiriman yang dinilai mencurigakan, dengan tujuan pihak layanan dapat mengambil sikap. Disisi lain program Desa Bersinar BNNK Kendal turut mengambil langkah baru seperti yang berada di daerah Bali, yaitu dengan menerapkan tes narkoba bagi calon pengantin dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Menanggapi hal tersbut, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur selaku pihak pemerintah menyambut baik tentang rencana BNN Kendal dalam mewujudkan Desa Bersinar terutama melibatkan tes narkoba bagi calon penganting. “Jelas hal itu adalah torbosan bagus, dengan mewujudkan desa bersih dari narkoba tentu saja dimulai dari keluarga dan itu juga memiliki tujuan yang baik nantinya,” jelas Wakil Bupati Kendal. Setelah acara Rakor, untuk mewujudkan Desa Bersinar BNNK Kendal akan segera melakukan Bimbingan Teknis  (Bimtek) kepada seluruh elemen penunjang diantaranya Pemerintah meliputi Camat, Paguyuban Lurah, TNI dan Polri, Swasta meliputi jasa pengiriman, transportasi konvensional dan transportasi online, termasuk dunia pendidikan. (jwn5/akh)

BNN Musnahkan Sabu-sabu Seberat 51,79 Kilogram

JAKARTA, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 51,79 kilogram, hasil sitaan sebuah kasus yang diungkap di Medan pada Desember 2019. “BNN melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu untuk yang pertama kali di awal tahun 2020 ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019,” ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Heru mengatakan pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 52,04 kg, namun setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan Iaboratorium atau pembuktian di persidangan, maka sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kg. “Dengan pemusnahan sabu tersebut lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia. Adapun kronologi pengungkapan kasus itu diawali informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penyelidikan secara mendalam. Melalui teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas BNN, akhirnya pada 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang Iaki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. “Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi sabu seberat 2,08 kg bruto,” ujar dia. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi sabu-sabu seberat 49,96 Kg bruto. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (jwn5/ant)

BNN Tolak Tegas Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor

JAKARTA, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menolak secara tegas usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang ingin menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih masuk dalam narkotika golongan 1. “Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu. Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1), Rafli mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja. “Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” ujar Rafli. Arman mengatakan ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma. “Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan,” ujar Arman. “Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif,” tambah dia. Selain itu, lanjut Arman, belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia. Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan. “Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat,” kata Arman. (jwn5/ant)