Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp 42 Juta
JAKARTA, Jowonews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM). “Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah … Baca Selengkapnya