Jowonews

Presiden Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 Bencana Nasional

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin. Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. “Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” demikian disebutkan dalam butir kedua. Butir ketiga tertera bahwa “Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.” Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan: “Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia. Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57). Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (13/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1.866.510 orang yang terinfeksi Virus Corona dengan 115.257 kematian, sedangkan sudah ada 433.942 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di Amerika Serikat mencapai 560.433, di Spanyol 169.496 kasus, di Italia 156.363 kasus, di Prancis 132.591, di Jerman sebanyak 127.854, Inggris sebanyak 84.279, di China 82.160 kasus, dan di Iran 73.303. Jumlah kematian tertinggi saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 22.115 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 19.899 orang, Spanyol sebanyak 17.489 orang, Prancis sebanyak 14.393 orang, Inggris sejumlah 10.612 orang, kemudian Iran sebanyak 4.585 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19. (jwn5/ant)

Viral Kades di Wonosobo Hibahkan Lahan untuk Pemakaman Korban COVID-19

WONOSOBO, Jowonews.com – Kepala Desa Talunombo, Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Badarudin (32) menghibahkan lahan miliknya untuk dijadikan makam korban virus Corona (COVID-19). Badarudin di Wonosobo, Selasa, mengatakan pihaknya merasa prihatin atas penolakan jenazah korban COVID-19 yang akan dimakamkan suatu daerah oleh masyarakat setempat, apalagi korban tersebut merupakan tenaga medis. Ia menuturkan atas keprihatinan tersebut, pihaknya menyediakan lahan seluas 1.785 meter persegi untuk pemakaman jenazah korban COVID-19. “Saya menyediakan lahan ini, barangkali ada korban meninggal akibat virus Corona yang ditolak oleh warganya, bisa dikebumikan di lahan saya secara gratis,” ucapnya menegaskan. Badarudin yang baru menjabat kades selama satu tahun ini menyampaikan hal ini sebagai bentuk apresiasi, rasa tanggung jawab kepada sesama manusia. “Hibah lahan untuk pemakaman korban COVID-19 ini sebagai tanggung jawab saya kepada sesama manusia, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” ujarnya berharap. Menurut dia lahan yang dihibahkan tersebut masih produktif dan biasanya ditanami hortikultura. Menyinggung kemungkinan ada warga yang tidak setuju dengan niat baiknya tersebut, dia berusaha untuk memberikan pengertian bahwa orang yang meninggal akibat virus Corona aman untuk dimakamkan karena telah melalui penanganan yang benar. (jwn5/ant)

Kemenag Klaim Tak Akan Pakai Dana Haji Untuk Tangani COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam rilis tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Hal ini ditegaskan merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan COVID-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020. Menurut Oman, dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji,” jelasnya. Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu, antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji. “Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19,” paparnya. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang. Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU. “Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” katanya. (jwn5/ant)

PKK Jateng Ajak Kader Berderma pada Keluarga Terdampak COVID-19

SEMARANG, Jowonews.com – Seluruh anggota Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Tengah diajak berderma pada keluarga yang terdampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19). “Bantuan donasi bisa diberikan di lingkungan terdekat melalui perhatian, maupun bantuan makanan bergizi, dan sebagainya,” kata Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jateng Siti Atikoh Ganjar Pranowo di Semarang, Minggu. Menurut dia, bantuan sekecil apapun akan sangat berarti bagi keluarga yang terdampak COVID-19, khususnya dari sisi perekonomian. “Bantuan dapat diberikan kepada keluarga yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) di lingkungan masing-masing karena imbas corona sehingga perekonomian mereka sulit,” ujarnya. Selain berbagi secara materi dan moril, Atikoh mengajak kader-kader PKK di daerah aktif mengampanyekan agar masyarakat tinggal di rumah saja, bahkan jika memungkinkan bekerja dari rumah sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Para kader PKK Jateng, kata dia, bisa berkreasi dengan memanfaatkan potensi yang ada untuk berkegiatan selama di rumah, salah satunya membuat masker dari kain. “Kalau terpaksa keluar rumah untuk beraktivitas, gunakan masker. Nah kalau ini (masker) yang saya pakai buatan kader PKK. Kita cukup pakai kain saja, biar masker bedah buat tenaga medis,” katanya. Atikoh juga mengingatkan kadernya agar tetap berorganisasi meski lewat media virtual dan kegiatan rapat yang mengumpulkan banyak massa agar ditiadakan untuk sementara saat pandemi COVID-19. “Ingat tetap di rumah, jangan keluar rumah, untuk sosialisasi gunakan media sosial dengan visual atau grup WhatsApp,” imbaunya. Di Provinsi Jateng, jumlah kader umum PKK melebihi 1,3 juta orang sehingga dengan jumlah sebanyak itu diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan COVID-19. (jwn5/ant)

Pemerintah Beri Apresiasi Masyarakat yang Berdonasi Untuk Penanggulangan COVID-19

JJAKARTA, Jowonews.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengapresiasi masyarakat yang memberikan donasi untuk pelayanan penanggulangan COVID-19 di Indonesia. “Penghargaan yang setinggi-tingginya untuk masyarakat yang mendonasikan sebagian hartanya untuk pelayanan COVID-19,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan bahwa hingga Minggu (12/4), pemerintah telah menerima donasi sebesar Rp194,9 miliar dari masyarakat Indonesia hingga dunia. “Donasi yang kami himpun Rp194,9 miliar untuk digunakan secara maksimal bagi penanggulangan COVID-19,” ujarnya. Ia mengatakan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat kepada sesama tengah diuji di tengah pandemi global ini. Yuri menekankan, jiwa gotong royong ini merupakan nilai budaya Indonesia yang utama. “Gotong royong, kepedulian kita tengah diuji. Ini adalah nilai-nilai budaya utama kita. Sebelumnya kita bisa melewati dengan baik munculnya wabah, bencana yang datang,” kata dia. “Mari sekali lagi, bahwa gotong royong, toleransi, kepedulian adalah budaya utama kita untuk melawan wabah ini. Bersatu akan bisa kita selesaikan,” ujar Yuri menambahkan. Yuri juga mengapresiasi masyarakat yang patuh dan disiplin akan peraturan yang diberlakukan, termasuk menjaga kebersihan, tinggal di rumah, dan melaksanakan PSBB yang baru-baru ini dilaksanakan. Ia mengatakan masyarakat bisa berperan penting dengan terus disiplin menjalankan imbauan pemerintah. “Kita bisa berperan dengan baik. Lakukan apa yang menjadi tanggung jawab kita sekalian,” ucap Yuri. Pada kesempatan itu ia meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilah informasi mengenai COVID-19 agar tidak memberikan informasi yang salah dan menimbulkan kepanikan yang tak perlu terjadi. “Jangan mudah mempercayai informasi yang tidak jelas asal-usulnya dan menimbulkan kepanikan yang berdampak pada imunitas kita untuk menghadapi COVID-19. Informasi secara resmi selalu update untuk masyarakat,” kata Yuri. (jwn5/ant)

BI Cermati Perkembangan COVID-19 Terhadap Ekonomi

SOLO, Jowonews.com – Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 mengingat pengaruhnya terhadap kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri, termasuk Solo dan sekitarnya. “Sejauh ini kami terus memperkuat koordinasi dengan Pemkot Surakarta, perbankan, dan lembaga terkait, termasuk dalam pelayanan operasional kepada masyarakat,” kata Kepala BI Kantor Perwakilan Surakarta Bambang Pramono di Solo, Minggu. Ia mengatakan BI berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, sistem keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien. “Sekaligus juga memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat,” katanya. Terkait kemungkinan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solo, ia mengatakan BI sebagai bank sentral mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah daerah. “Sampai saat ini Pemkot Surakarta masih menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Kami belum mendapat informasi apakah Pemkot Surakarta akan mengajukan PSBB atau tidak,” katanya. Menurut dia, jika PSBB diterapkan di Solo dan sekitarnya maka BI Kanwil Surakarta akan tetap menjalankan layanan dengan mengacu pada ketentuan BI Pusat. Dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta, dikatakannya, BI, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian libur tempat kerja, karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan. Ia mengatakan BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, Industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran. (jwn5/ant)

Lima Pasien Positif COVID-19 Sembuh Di Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Lima pasien positif COVID-19 yang dirawat di dua rumah sakit di Kota Semarang dilaporkan telah sembuh pada Minggu (12/4). Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakan mengatakan kesembuhan lima pasien tersebut menambah panjang daftar penderita COVID-19 yang kondisnya membaik dalam 13 hari terakhir. Kelima pasien yang dilaporkan sembuh tersebut masing-masing dirawat di RS Elisabeth Semarang tiga orang dan RS Dr.Kariadi Semarang dua orang. “Hari ini ada lima pasien lagi yang sudah dinyatakan sembuh. Dengan demikian total sudah 27 pasien yang sembuh,” katanya. Ia meyakini jumlah pasien yang sembuh dari Corona ini akan terus bertambah mengingat bantak penderita yang saat ini sudah masuk dalam kategori perbaikan klinis. “Ada sekitar 20 pasien yang dalam pebaikan klinis dan menunggu hasil swab test,” katanya. Hingga hari ini tercatat 54 pasien positif COVID-19 di mana 27 orang sudah dinyatakan sembuh dan 17 meninggal dunia. (jwn5/ant)

Polda Jateng Jerat Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Pasal Berlapis

SEMARANG, Jowonews.com – Polda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. “Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu. Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. “Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum. Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang. Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (jwn5/ant)