Jowonews

Aspirasi Jateng: Meraih Asa di PON Papua

SURAKARTA, Jowonews.com – Semangat optimisme harus terbangun dalam diri atlet untuk bisa berkompetisi mendulang emas dalam gelaran PON XX di Papua. Penegasan itu disampaikan wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono saat menjadi narasumber dalam dialog “Aspirasi Jateng : Persiapan Jelang PON XX Papua” yang disiarkan langsung TATV Surakarta, Selasa (15/6/2021). Dalam kesempatan itu, turut menjadi narasumber Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinoeng N Rachmadi dan Ketua Umum KONI jateng Brigjen TNI (Purn) Subroto. Ferry mengungkapkan, Jateng memiliki capaian yang gemilang pada kancah olah raga regional maupun nasional. Pemusatan pelatihan pun dinilai sudah bagus. Dicontohkan pada PON IX di Jabar saja, Jateng masuk lima besar. Meski target meleset yang semestinya masuk tiga besar, bagi Ferry hal itu tidak masalah. “Tanamkan semangat berkompetisi secara sehat. Atlet bisa menerjemahkan sebaiknya saat bertanding. Kalau dorongan keras dan semangat yang tinggi, saya rasa perangking menjadi hal mudah didapat. Pun dengan perolehan emas,” ucapnya. Sinoeng pun demikian, Gubernur sudah meminta untuk memaksimalkan usaha dalam PON. Targetnya sebenarnya harus masuk tiga besar, namun dengan target realita terutama faktor tuan rumah menjadi parameter lain untuk merebut posisi tiga besar. Soebroto menyebutkan, PON Papua nanti tergolong memiliki tantangan tersendiri baik pada anggaran maupun secara personalitas (atlet). Untuk ke Papua saja harus memberangkatkan 835 orang terdiri atas 446 atlet dan sisanya ofisial. Pada PON nanti pun, Jateng mengincar 44 emas. Target medali emas itu diharapkan didulang dari tujuh cabang olahraga (cabor) unggulan. “Tujuh cabor yang ditargetkan masing-masing meraih tiga medali emas yakni atletik, wushu, taekwondo, silat, billiar, panjat tebing dan menembak. Bahkan sekarang atlet sudah masuk ke pemusatan pelatihan,” ucapnya. Apakah dengan demikian target masuk tiga besar tercapai? Soebroto menyatakan dengan melihat hasil pada PON Jabar dengan menampati rangking keempat, diharapkan tiket tiga besar bisa didapat. Namun sebagaimana aturan, tuan rumah memiliki “wild card” pada posisinya termasuk bisa menentukan cabor pilihan maka persaingan menjadi ketat. Ferry berharap atlet untuk fokus pada latihan dan pertandingan. Masalah lain pada bonus akan dibicarakan oleh Gubernur dan DPRD. Pemerintah tidak akan melupakan keringat para atletnya.

Dievaluasi, Pengelolaan Pendapatan KMC Kartini 1

KENDAL, Jowonews.com – Komisi C DPRD Provinsi Jateng meninjau kapal motor cepat (KMC) Kartini 1 di Pelabuhan Kendal, Senin (14/6/2021), dalam rangka penghapusan aset kapal rute Karimunjawa tersebut. Saat berdiskusi dengan Plt. Kepala Dishub Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro bersama jajarannya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro menilai kapal itu memang sudah layak untuk dilepas. “Kapal itu sudah beroperasi selama 17 tahun. Dari kondisinya sekarang, sudah tidak sebanding lagi antara biaya operasional dan pendapatannya,” kata Politikus Gerindra itu. Ia juga mengatakan penghapusan aset berupa KMC Kartini 1 itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pasal 337 ayat 2 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah/ bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD. “Kapal itu jika diperbaiki pun tidak memungkinkan sehingga solusinya dilepas sesuai prosedur yang ada. Nanti, kami (Komisi C) akan menyampaikannya ke Pimwan kemudian menyampaikan rekomendasi ke gubernur dan setelah itu dilelang,” jelasnya. Meski nantinya KMC Kartini 1 sudah dilepas, masih ada pelayanan laut dari kapal milik swasta dan BUMN. Dengan begitu, rute Semarang-Karimunjawa-Jepara masih dapat melayani penumpang. “Siapa tahu, kalau pandemi sudah berlalu dan dari sisi keuangan APBD Jateng memungkinkan, kenapa tidak suatu saat kita membeli (kapal) lagi,” ujarnya. Mengenai anak buah kapal (ABK) KMC Kartini 1, ia menyampaikan terimakasih atas pengabdian selama 17 tahun melayani rute Semarang-Karimunjawa-Jepara. “Kapal tersebut merupakan kapal rintisan sehingga setelah dirintis kini muncul kapal-kapal dari pihak swasta dan BUMN,” katanya lagi. Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono meminta dishub untuk mengkaji ulang harga pelepasan aset tersebut yakni sekitar Rp 8,80 miliar. Hal itu penting sebagai bahan rekomendasi Komisi C untuk menyetujui pelepasan melalui lelang. “Dipastikan dulu ke appraisal soal harga dan pembelinya,” saran legislator dari Fraksi PKS itu. Mendengar hal itu, Henggar Budi Anggoro mengaku sangat berterimakasih dengan tinjauan dan saran yang diberikan Komisi C tersebut. Karena, dengan adanya penghapusan aset itu, maka ke depan tidak ada lagi beban biaya operasional kapal yang besar. “Penumpang kapal itu juga turun akibat pandemi. Dari jumlah penumpang sebanyak 200 ribuan pada 2019, turun menjadi 53 ribuan pada 2020 lalu,” kata Henggar. Data dishub mencatat, pendapatan KMC Kartini 1 pada 2018 sekitar Rp 230,35 juta sedangkan biaya operasional Rp 2,32 miliar atau defisit Rp 2,09 miliar. Angka defisit itu makin tinggi pada 2019 dengan angka pendapatan Rp 347,27 juta dan biaya operasional Ro 2,54 miliar. Sehingga, defisitnya mencapai Rp 2,19 miliar. Dari awal peluncurannya pada 2004 silam hingga 2019, total pendapatan KMC Kartini 1 mencapai Rp 14,80 miliar. Sedangkan biaya operasional dari 2004 hingga 2019 sebesar Rp 34,05 miliar sehingga mengalami defisit Rp 19,24 miliar.

Pemerintah Wajib Satu Kebijakan Permudah Izin UMKM

SURAKARTA – Pengembangan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk waktu sekarang ini mutlak dilakukan pemerintah. Sektor tersebut sangat terdampak dari adanya pandemi Covid-19, mengingat daya beli masyarakat sangat turun tajam. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Sri Marnyuni memberi penekanan kepada Pemprov Jateng agar UMKM diperhatikan secara serius mulai dari permodalan, penjualan sampai tata kelola barang. Bahkan untuk perizinan pun diharapkan pemerintah satu suara agar memberi kemudahan UMKM untuk tumbuh kembang. “Dari masukan masyarakat, saya menilai pemerintah terutama yang di daerah belum satu suara untuk masalah perizinan. Masing-masing instansi berbeda kebijakan. Contoh, ada yang berkeluh kesah pada saya yang memiliki izin namun masih terkendala IMB. Ada juga izin yang sulit mengenai kelayakan makanan dan minuman. Kondisi yang dilema untuk sekarang ini,” ucapnya saat menjadi nara sumber dalam acara yang disiarkan langsung di TATV Surakarta dengan topik “Geliat UMKM di Masa New Normal”, Selasa (25/5/2021). Turut menjadi narasumber Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Ema Rachmawati dan Direktur Pengembangan Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Irianto Harko Saputro. Ema Rachmawati mengakui sektor UMKM sangat terpukul dengan kondisi pandemi. Sebelumnya, sektor tersebut tengah menggeliat. Kemudahan berinteraksi melalui sistem online menjadikan pemasaran menjadi mudah dan cepat. “Kami mencatat jumlah UMKM di Jawa Tengah 4.174.210 unit. Dari jumlah itu, untuk usaha besar 3.358 unit, usaha menengah 39.125 unit, usaha kecil 354.884 unit, dan usaha mikro 3.776.843 unit. Sementara berdasarkan data sensus ekonomi nasional BPS tahun 2016 tercatat ada ratusan ribu unit UMKM binaan provinsi. Yaitu 159.308 unit,” beber Ema. Sejauh ini, pihaknya getol memberikan pendampingan terhadap UMKM yang tersebar di 35 kota dan kabupaten di Jateng. Ada pula beberapa program untuk membina UMKM menjadi lebih maju. Seperti halnya pelatihan, kerja sama dengan pihak terkait seperti perbankan, BUMN, atau pemerintah daerah lain diperkuat. Pada saat pandemi, sektor tersebut terpukul. Dampak terbesar yang dialami UMKM ada di pemasaran, produksi dan legalitas. Maka sebagai solusi dari permasalahan tersebut, anggaran refocusing Pemprov Jateng digunakan untuk melakukan pelatihan-pelatihan kepada pelaku UMKM sesuai dengan yang dibutuhkan. “Saat ini pelatihan yang tengah kami lakukan justru menyasar pada pendamping. Satu orang pendamping untuk 10 usaha. Selanjutnya fokus pada pembentukan co working space,” ucapnya. Sementara dari sektor permodalan, Irianto menyatakan, Bank Jateng meluncurkan sejumlah program kemudahan untuk mendapatkan pinjaman. Mulai kredit lunak sampai pada kredit usaha kecil. “Kami terbuka dalam pemberian kredit lunak sepanjang usaha tersebut memiliki legalitas dari pemerintah daerah. Cabang kami ada 35 daerah dengan ada cabang pembantu,” katanya.

RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Persetujuan Pencabutan Perda & Rancangan Peraturan DPRD

SEMARANG, Jowonews.com – Dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (7/9/2020), Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto memutuskan bahwa Raperda tentang Pencabutan Perda dan Rancangan Peraturan DPRD telah mendapat persetujuan dari Anggota Dewan. Dengan begitu, kedua aturan tersebut sudah sah menjadi perda dan peraturan DPRD. Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Dwi Yasmanto, dijelaskan bahwa ada 2 perda yang dicabut dalam Raperda tentang Pencabutan Perda tersebut. Yakni, Perda Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi dan Perda Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi. “Untuk itu, kami mohon persetujuannya mengenai pencabutan perda tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra itu. Usai penyampaian laporan Bapemperda, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan. Setelah disetujui, dilanjut dengan pendapat gubernur mengenai Raperda Pencabutan Perda tersebut. Setelah itu, dilanjut laporan Pansus Peraturan DPRD yang menyampaikan permohonan persetujuan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Menurut juru bicara sekaligus Ketua Pansus, Soenarna, rancangan Kode Etik dan Tata Beracara itu mengubah beberapa aturan di dalamnya. “Ada pengurangan dan penambahan pasal serta penggantian judul Bab dalam rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Khusus kode etik, tetap ditangani oleh Badan Kehormatan. Untuk itu, kami berharap DPRD bisa menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan DPRD,” kata Legislator Golkar tersebut. Dari penyampaian pansus itu, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan dan diputuskan bahwa rancangan tersebut dapat menjadi Peraturan DPRD. Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020) mendatang dengan agenda diantaranya Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2020, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama, dan Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga.