Inilah 23 Kota di Jateng yang Berlakukan Pembatasan Kegiatan
SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. “Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” katanya di Semarang, Sabtu (9/1). Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19. Yakni sebagai berikut: Semarang Raya: Kota SemarangKota SalatigaKabupaten SemarangKendal,DemakGrobogan Banyumas Raya: BanyumasPurbalinggaCilacapBanjarnegaraKebumen.\ Solo Raya: Kota Surakarta SukoharjoBoyolaliKaranganyarSragenKlatenWonogiri Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni: Kota MagelangKabupaten KudusPatiRembangBrebes “Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test, treatment (3T). Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas “Jogo Tonggo”. Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya. Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri. Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.