Mahkamah Konstitusi Tolak 10 Gugatan Hasil Pileg di Jateng
SEMARANG, Jowonews.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak 10 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Jawa Tengah yang diajukan berbagai partai politik. Putusan MK menolak permohonan itu ada beberapa sebab, di antaranya ada yang karena permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur. Anggota Bawaslu Jawa … Baca Selengkapnya