Jowonews

Gugus Tugas: 44% Kabupaten/Kota Berisiko Rendah Corona

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan terdapat 44 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang statusnya sudah menjadi berisiko rendah dan aman dari COVID-19. “Hasilnya sekarang ada 44 persen wilayah kabupaten/kota secara nasional dari 514 kabupaten/kota yang statusnya risiko rendah dan aman, yaitu warna kuning dan hijau,” kata Doni saat menjelaskan mengenai penanganan COVID-19 kepada Presiden Joko Widodo di Graha BNPB di Jakarta, Rabu. Menurut Doni, hal tersebut adalah momentum yang baik dan perlu dijaga. Meskipun masih terdapat daerah dengan angka penularan COVID-19 yang meningkat, kata Doni, kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat segera menekan angka penularan virus di masing-masing daerah. “Ada daerah yang meningkat tapi kami yakin pembagian tugas pusat dan daerah makin baik, dan kami sesuai perintah Presiden, daerah yang relatif berisiko tinggi tetap kami kawal,” kata dia. Lebih lanjut, Doni menjelaskan, pemerintah pusat telah bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga aparatur tingkat RT/RW untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Ujung tombak kita adalah rantai komando dari pemerintah pusat sampai ke tingkat RT/RW. Kalau kita mampu mengubah perilaku masyarakat, maka upaya kita pencegahan adalah langkah terbaik. Kalau ada rumah sakit, sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) dan Presiden hanya untuk yang sakit berat,” ujarnya. Gugus Tugas, kata Doni, ingin masyarakat yang sehat harus dipertahankan untuk selalu sehat, kemudian masyarakat yang kurang sehat menjadi sehat, sementara yang sakit harus diobati sampai sembuh. Maka dari itu, masyarakat perlu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. “Oleh karenanya, tahapan-tahapan ini harus dilakukan secara hati-hati. Presiden selalu menekankan kehat-hatian. Langkah-langkah inilah yang kami lakukan paralel, karena ternyata jumlah masyarakat yang kehilangan pekerjaan juga semakin banyak. Kita merangkum, merumuskan program sehingga paralel agar tidak terpapar COVID-19 dan tidak terpapar PHK,” tukasnya. (jwn5/ant)

Gugus Tugas Terbitkan SE Baru Syarat Perjalananan Adaptasi New Normal

JAKARTA, Jowonews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19. “Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin. Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Surat itu, edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protokol tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir. Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Lebih lanjut, Gugus Tugas mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan COVID-19 secara bersama-sama. Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku. Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020. (jwn5/ant)

Ria Busana Pekalongan Ditutup Gugus Tugas karena Tak Patuh Protokol COVID-19

PEKALONGAN, Jowonews.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu siang, menutup sementara Toko Ria Busana di Jalan Dr. Cipto karena pemilik toko belum menunjukkan langkah memadai dalam pencegahan virus corona. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso di Pekalongan mengatakan bahwa penyelenggaraan usaha pada masa pandemi COVID-19 tidak ada larangan. Kendati demikian, pemilik usaha harus memperhatikan protokol kesehatan. Selama ini, kata dia, Tim Gugus Tugas melalui Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum sudah melakukan pengawasan hampir di semua pusat perbelanjaan, baik berkunjung ke lokasi maupun inspeksi mendadak. “Soal penutupan sementara Toko Ria Busana ini karena pemilik toko belum mengambil langkah yang cukup terhadap rekomendasi gugus tugas dalam pengawasan,” katanya menegaskan. Sri Budi Santosa yang akrab disapa SBS ini mengatakan bahwa Toko Ria Busana ini bisa buka kembali setelah mendapat izin dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Toko Ria Busana dapat dibuka kembali jika mendapat izin dan persetujuan atas langkah yang akan dilakukan untuk menjamin upaya pencegahan dan protokol kesehatan,” katanya menandaskan. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengawasan di beberapa pusat perbelanjaan. Bahkan, pihaknya akan menutup tempat usaha yang tidak menerapkan menerapkan protokol kesehatan. “Kami akan terus melakukan tindakan pencegahan yang memadai secara konsisten dan berkelanjutan sebagai antisipasi pencegahan dan penyebaran COVID-19,” katanya. Petugas dari Tim Gugus Tugas saat memasang pengumuman penutupan Toko Ria Busana di Jalan Dr. Cipto, Kota Pekalongan, Rabu. Perwakilan manajemen Toko Ria Busana Sigit mengaku pihaknya sudah mendapatkan peringatan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Sebelumnya memang sempat ada peringatan. Pada waktu itu arahan juga sudah kami ikuti. Namun, memang ini ada surat mau tidak mau diikuti. Rencananya, besok (Kamis, red.) kami akan komunikasi untuk langkah perbaikan,” katanya. (jwn5/ant)

Gugus Tugas: Izin Kerja Usia di Bawah 45 Tahun Cuma di 11 Sektor

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya, yang menyebutkan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Doni, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, menyebutkan warga pada rentang usia tersebut diperbolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” kata Doni. Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan di 11 sektor tersebut memperhatikan perbandingan risiko COVID-19 terhadap para pekerjanya. “Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,” kata Doni. Sebelumnya, pada Senin (11/5), Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. “Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata dia. Namun, pada Senin kemarin, Doni belum merinci sektor mana saja yang diperbolehkan untuk dibuka kembali, bagi para pekerjanya. Doni hanya menjelaskan alasan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan dari dampak buruk COVID-19. Secara fisik, kata Doni, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja. Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tak tertular COVID-19. Hal ini terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis. Doni menyebutkan risiko kematian tertinggi akibat COVID-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tersebut. “Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” kata Doni. (jwn5/ant)

Gugus Tugas: 85 Persen Pasien COVID-19 yang Meninggal Berusia di Atas 45 Tahun

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prof drh Wiku Adisasmito menyebutkan 85 persen kasus meninggal karena COVID-19 di Tanah Air terjadi pada pasien berusia di atas 45 tahun terutama dengan risiko paling tinggi berada pada usia di atas 60 tahun. “Kasus positif memang didominasi oleh usia 31 hingga 59 tahun, namun risiko kematian lebih tinggi pada pasien dengan usia di atas 45 tahun,” kata dia saat konferensi video di Jakarta, Sabtu. Informasi terkait usia paling rentan tersebut penting diketahui sebagai navigasi sehingga masyarakat luas tahu tindakan apa yang mesti dilakukan. Hal utama ialah melindungi orang-orang yang berada pada kelompok usia rentan atau usia lanjut tersebut. Selain dari segi usia, kondisi penyakit penyerta seseorang juga perlu menjadi perhatian sebab sebagian besar pasien yang terdampak COVID-19 mempunyai penyakit tertentu. “Jadi anggota masyarakat ini tidak bebas dari penyakit lainnya, sebab sebagian mempunyai penyakit tertentu yang disebut dengan kondisi atau penyakit penyerta,” ujarnya. Berdasarkan data yang dihimpun gugus tugas, ia mengatakan kebanyakan kasus positif COVID-19 ialah orang-orang yang memiliki hipertensi atau tekanan darah tinggi. Sehingga dengan kata lain, hipertensi merupakan kondisi penyerta terbanyak yang dimiliki pasien kasus positif COVID-19 di Tanah Air. Kemudian, penyakit penyerta terbanyak lainnya ialah diabetes melitus, penyakit jantung dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Khusus PPOK ialah penyakit yang salah satunya diakibatkan oleh pencemaran udara karena merokok atau infeksi tertentu di paru-paru. “Jadi untuk saudara-saudara sekalian, anggota masyarakat yang memiliki penyakit penyerta seperti itu harus betul-betul berhati-hati, bahkan ekstra hati-hati agar tidak terkena penyakit,” ujarnya. Tidak hanya kehati-hatian dari masyarakat yang memiliki penyakit tersebut, namun anggota masyarakat lainnya juga harus melindungi orang-orang dengan penyakit penyerta tersebut. Namun secara umum dari refleksi data yang ada, ia mengatakan gejala yang paling sering muncul atau persentasenya paling tinggi pada pasien positif COVID-19 ialah batuk sehingga perlu pula diwaspadai. Di sisi lain berdasarkan jenis kelamin, kasus positif COVID-19 di Tanah Air didominasi sekitar 60 persen oleh laki-laki. Dengan kata lain, laki-laki menjadi lebih rentan terkena COVID-19. Sementara sisanya 40 persen diderita oleh perempuan. “Ini adalah gambaran nasional. Kalau ingin tahu gambaran lebih detail daerah bisa masuk ke www.covid19.go.id, nanti bisa klik daerah mana saja dan gambarannya akan berbeda,” ujar Wiku. (jwn5/ant)

Laju Kasus Baru COVID-19 Disebut Turun 11 Persen

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan tingkat laju kasus baru pasien positif COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan hingga 11 persen. Meski demikian, Doni mengingatkan masyarakat harus tetap waspada, dan mematuhi secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan infeksi virus corona jenis baru penyebab COVID-19. “Laju kasus baru menurun sampai 11 persen tapi hal ini bukan berarti kita boleh lengah,” kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin. Doni mengingatkan potensi penularan masih terbuka. Pemerintah sudah memetakan beberapa klaster yang menjadi sumber penularan virus corona dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat diminta tetap menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing), selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan hanya keluar rumah jika terdapat kebutuhan mendesak. Doni menyebutkan gugus tugas terus mencermati penularan dari beberapa klaster baru yang teridentifikasi seperti klaster Gowa di Sulawesi Selatan, klaster beberapa industri, klaster Pekerja Migran Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri, serta klaster yang diakibatkan warga yang melanggar larangan mudik. “Ini berpotensi meningkatkan kasus kembali. Kerja sama seluruh komponen masyarakat, pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan baik. Gugus tugas provinsi telah menyusun organisasi, dan kami harap setiap gugus tugas mampu melakukan upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan terhadap masyarakat yang telah terlanjur sakit,” ujar dia. Hingga Minggu (3/5), menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 11.192 pasien dengan penambahan 349 kasus positif. Dari 11.192 kasus pasien positif, 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia. Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). (jwn5/ant)

Gugus Tugas Minta Masyarakat Gunakan Telemedicine dan Tidak Datang ke RS

JAKARTA, Jowonews.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk menggunakan layanan telemedicine secara daring dalam melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter guna menghindari penularan virus corona tipe baru di rumah sakit. “Kita berharap layanan konsultasi medis sudah lebih banyak didorong untuk tidak menggunakan kunjungan ke rumah sakit, tidak bertemu secara langsung, tidak memberikan ruang untuk kontak dekat dengan banyak orang di rumah sakit,” kata Yurianto dalam keterangannya dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Senin. Yurianto yang merupakan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa kemungkinan terjadinya penularan virus COVID-19 di rumah sakit tinggi. Dia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan telemedicine yang tersedia, yaitu 12 layanan perusahaan kesehatan digital yang tergabung dalam Indonesia Telemedicine Association atau Atensi. Masyarakat juga bisa mengakses layanan konsultasi medis secara daring yang disediakan oleh BUMN. Yurianto berharap masyarakat tidak perlu bepergian keluar rumah datang ke rumah sakit untuk sekadar melakukan konsultasi ke dokter. Hingga kini dilaporkan terdapat peningkatan penggunaan layanan telemedicine di masyarakat. “Data sampai saat ini sudah lebih dari 300 ribu masyarakat yang sudah memanfaatkan layanan telemedicine, ini yang kita harapkan hari ke hari semakin meningkat sehingga lebih memudahkan layanan konsultasi medis,” kata dia. Yurianto mengingatkan bahwa orang dengan penyakit bawaan atau komorbid cenderung lebih berisiko mengalami sakit parah ketika terinfeksi COVID-19. Dia menyampaikan data dari kasus pasien yang meninggal pada kelompok usia sekitar 60 tahun yaitu antara 41-60 tahun dan beberapa di antaranya di atas 61-80 tahun. Sementara faktor penyakit penyerta yang paling banyak adalah hipertensi, diabetes, penyakit jantung, penyakit paru baik itu asma maupun penyakit paru obstruktif seperti bronkitis kronis dan sebagainya. (jwn5/ant)

Gugus Tugas Prediksi Puncak Pandemi COVID-19 Capai 95 Ribu Kasus Pada Mei

JAKARTA, Jowonews.com – Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memproyeksikan puncak kasus positif COVID-19 di Indonesia akan terjadi pada awal Mei 2020 hingga awal Juni 2020 dengan estimasi mencapai 95 ribu kasus. “Kami telah kaji dan kombinasikan semua prediksi dan kami percaya puncak dari pandemi di Indonesia ini akan mulai terjadi di antara awal Mei 2020 hingga sekitar awal Juni 2020. Kasus selama masa puncak ini kumulatif 95 ribu kasus,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis. Wiku mengatakan prediksi itu datang dari berbagai kajian yang dilakukan para ahli, dan lembaga ilmiah. Setelah masa puncak di awal Juni, kenaikan jumlah kasus positif akan mulai melandai. Periode Juni hingga Juli 2020, kata Wiku, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 106 ribu kasus. Wiku mengemukakan pemerintah akan terus berupaya untuk memutus rantai penularan virus Corona baru agar jumlah kasus positif tidak mencapai angka yang diprediksikan. “Bagaimanapun kita percaya angka ini bukan angka yang sudah rigid. Kami terus menerapkan berbagai kebijakan agar jumlah kasus positif bisa lebih rendah dari yang diproyeksikan,” ujar Wiku. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia terus mengevaluasi kebijakan penanganan COVID-19 setiap hari guna memberikan dampak lebih maksimal dalam upaya melawan pandemi. “Setiap hari kami mengevaluasi kebijakan, mencoba membuatnya dapat diterapkan dan memberikan dampak lebih dalam upaya melawan virus,” ujar Retno. Menlu mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah selalu didasari relevansi dan karakter kebudayaan, kondisi demografi dan ekonomi. Retno juga menyampaikan kembali pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa tidak ada kebijakan atau formula yang dapat diimplementasikan secara pas bagi semua negara. COVID-19 merupakan tantangan semua negara tanpa terkecuali. Hal terpenting dilakukan saat ini adalah belajar dari pengalaman negara-negara lain. “Diperlukan kerja sama antara setiap warga negara untuk menjalankan sejumlah fokus prioritas, yakni mengatasi pandemi, memitigasi dampak ekonomi dan melindungi warga negara,” ujarnya. (jwn5/ant)