Jowonews

Kasus PDAM Kudus Kini Ditangani Kejati Jateng

KUDUS, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengalihkan penanganan kasus dugaan suap dalam penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengingat kasus penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah setempat semakin bertambah. “Pengambilalihan kasus PDAM Kudus tersebut sama sekali tidak ada tekanan politik atau tekanan apapun. Akan tetapi, semata-mata untuk kepentingan biar semua lancar dan tertangani dengan baik karena mengingat kondisi Kota Kudus di tengah pandemi COVID-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih di Kudus, Senin. Selain itu, kata dia, disebabkan karena jumlah personel Kejari Kudus juga kurang dan beberapa di antaranya juga perlu istirahat terlebih dahulu agar tidak mudah tertular COVID-19. Tahanan Kejari Kudus yang terlibat kasus perjudian juga dinyatakan positif COVID-19, ketika hasil pengecekan kesehatan terhadap tahanan yang hendak dipindahkan ke Rumah Tahanan Kudus ternyata reaktif dan hasil usap tenggorokan juga terkonfirmasi positif COVID-19. Meskipun penanganan kasusnya dialihkan, Kejari Kudus tetap menjalin koordinasi dengan Kejati, mengingat tersangka berinisial “T” yang merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga masih ditahan di Kudus. Pengalihan kasus PDAM Kudus tersebut, kata dia, dilakukan sejak sepekan sebelumnya. Kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus, juga sudah ada penetapan tersangka dan penyidikan, sedangkan pemeriksaan saksi totalnya ada 35 saksi. Bahkan, lanjut Rustriningsih, saat ini sudah ada pemeriksaan saksi di Kejati Jateng. “Pengembangan kasusnya memang diserahkan Kejati, sedangkan penyidikan masih Kejari Kudus,” ujarnya. Hal itu, juga dilakukan saat penggeledahan dan penyitaan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam milik seseorang berinisial “O” yang ada di Jalan Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan atas pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pegawai PDAM Kudus. Sementara penahanan terhadap tersangka “T” yang terjaring OTT oleh tim Kejari Kudus beberapa waktu lalu, juga sudah dilakukan perpanjangan setelah ditahan selama 20 hari dan diperpanjang 20 hari menjadi 40 hari. Ketika bukti yang dimiliki Kejari Kudus dinilai cukup, maka pemeriksaan saksi terhadap 35 orang dinilai cukup dan tidak perlu ada pemanggilan kembali. (jwn5/ant)

Buron Sejak 2010, Pemalsu Surat Akhirnya Ditangkap Kejati Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon yang menjadi buronan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis. Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, mengatakan Sri Katon harus menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. “Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya. Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi “over booking” di Bank Niaga. Usai ditangkap, kata Emilwan, terpidana menjalani tes cepat COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan. “Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif,” katanya. Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana. “Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas,” katanya. (jwn5/ant)