Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Buron Sejak 2010, Pemalsu Surat Akhirnya Ditangkap Kejati Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon yang menjadi buronan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, mengatakan Sri Katon harus menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi “over booking” di Bank Niaga.

Usai ditangkap, kata Emilwan, terpidana menjalani tes cepat COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

“Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif,” katanya.

Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana.

“Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas,” katanya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Kerugian Negara Meningkat, Kejati Jateng Bakal Panggil Anggota Banggar dari Fraksi Demokrat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...