Jowonews

Kemenag: Pembuatan Paspor Calhaj Banyumas Tuntas

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menginformasikan bahwa seluruh tahapan pembuatan paspor bagi calon haji tahun keberangkatan 2020 asal wilayah setempat telah tuntas. “Seluruh tahapan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilacap sudah tuntas dan semuanya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu. Dia menambahkan proses pembuatan paspor telah dimulai sejak Kamis (27/2) dan dilakukan secara bertahap. Dia mengemukakan pada saat ini pihaknya tinggal melakukan proses penyusunan pramanifes untuk kelompok terbang atau kloter. “Kami tinggal melakukan proses penyusunan pramanifes kloter lalu menunggu keluarnya perpres tentang pelunasan biaya haji,” lanjutnya. Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bagi calon haji yang dilakukan di puskesmas masing-masing telah berjalan dengan baik dan lancar. “Kami berharap seluruh proses yang lainnya juga akan berjalan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti,” lanjutnya. Sebelumnya dia mengatakan kuota haji untuk Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 sebanyak 1.120 orang. Kendati demikian, tambah dia penetapan kuota tersebut masih bersifat sementara sehingga masih ada kemungkinan mengalami perubahan. “Jumlah kuota haji ini masih bersifat sementara karena bisa jadi pada masa yang akan datang ada perubahan atau bisa saja masih dapat bertambah,” sebutnya. (jwn5/ant)

Ganjar Minta Kemenag Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan Penundaan Umrah

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Agama untuk memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan apapun terkait penundaan keberangkatan jamaah umrah  bersamaan kebijakan Pemerintah Arab Saudi menghentikan pelayanan visa untuk menghindari penyebaran virus corona masuk ke Negara tersebut. “Saya minta Kemenag untuk komunikasi dengan para penyelenggara ibadah haji dan umrah, serta calon jamaah umrah. Sampaikan apa yang sebenarnya terjadi agar semuanya tenang,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat. Ganjar mengaku khawatir jika para calon jamaah umrah dirugikan dengan adanya biaya tambahan terkait penghentian sementara ibadah umrah. “Jangan sampai nanti ada konsumen yang dirugikan, Kemenag harus hadir sebagai representasi Negara. Saya minta segera turun untuk koordinasi dengan penyelenggara ibadah haji dan umrah,” ucapnya, Kanwil Kemenag Jateng juga diminta aktif menyosialisasikan dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat hingga ada kepastian serta guna menghindari munculnya permasalahan yang lain.Menurut Ganjar, semua pihak harus aktif berkomunikasi agar mengetahui keputusan akhir pemerintah Kerajaan Arab Saudi, termasuk dari Kementerian Luar Negeri.“Saya kira, Kemenlu sampai saat ini masih bicara dan mencari solusi terbaik,” kata politikus PDI Perjuangan itu. (jwn5/ant)

Kemenag Banyumas Jadwalkan Pembuatan Paspor Calon Haji 2020

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadwalkan pembuatan paspor bagi calon haji asal wilayah setempat akan dimulai pada 27 Februari 2020. “Jadwal pembuatan paspor sudah ditetapkan mulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Rabu. Untuk itu dia mengimbau seluruh calon haji untuk segera menyiapkan seluruh dokumen yang akan dibutuhkan saat pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilacap. “Siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar jangan sampai ada yang tertinggal,” katanya. Ia menambahkan, dokumen asli yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, KK, surat nikah, akte lahir hingga ijazah. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan jadwal pembuatan paspor kepada seluruh calon haji asal wilayah itu. “Kami sudah menginformasikan dan proses pemberangkatan nantinya akan dilakukan secara bertahap, tahap pertama dimulai dari Kecamatan Purwokerto Barat, Timur dan Selatan yakni pada tanggal 27 Februari,” katanya. Sementara calon haji asal kecamatan lainnya, kata dia, akan menyusul pada tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2020. Dia berharap seluruh pelaksanaan pembuatan paspor haji di Kantor Imigrasi Cilacap akan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala berarti. “Dengan demikian kami bisa mempersiapkan hal lainnya terkait dengan proses keberangkatan haji tahun 2020 ini,” katanya. Sebelumnya dia mengatakan kuota haji untuk Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 mendatang sebanyak 1.120 orang. Kendati demikian, kata dia, penetapan kuota tersebut masih bersifat sementara sehingga masih ada kemungkinan mengalami perubahan. “Masih bersifat sementara bisa jadi ada perubahan bisa saja masih dapat bertambah,” katanya. (jwn5/ant)

Izin 11 Penyelenggara Umrah Dicabut Kemenag, Berikut Daftarnya

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Arfi Hatim. Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Arfi mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). Padahal, kata dia, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut dia, Pasal 48 ayat 4 PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya peraturan itu PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat 5 mengatur sanksi izin operasional PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” katanya. Arfi mengatakan sejak PMA 8 Tahun 2018 terbit, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan itu, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW. Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya: 1. PT Madani Mitra Mulia 2. PT Kayangan Mandiri Utama 3. PT Witami Prabuana Cipta 4. PT Arhas Bugis Tour & Travel 5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana 6. PT Alharam Wisata Illah 7. PT Hijau Tumbuh Kembang 8. PT Fahmul Fauzy 9. PT Kalam Imran Farok Tours 10. PT Praba Arta Buana Utama 11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani (jwn5/ant)