Jowonews

Ditemukan Serpihan Diduga Pesawat di Perairan Kepulauan Seribu

JAKARTA, Jowonews- Petugas dan warga menemukan kabel dan serpihan diduga milik pesawat di perairan Pulau Laki Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) sore. “Warga menemukan bagian kabel, saat ini sudah dievakuasi,” kata Wakil Ketua Dewan Kabupaten Seribu Jefri saat dikonfirmasi di Jakarta. Jefri mengatakan petugas gabungan dibantu sejumlah warga menyisir keberadaan pesawat yang hilang kontak di sekitar Pulau Laki. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJY 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB. “Telah terjadi ‘lost contact’ pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta – Pontianak dengan ‘call sign’ SJY 182. Terakhir terjadi kontak pada pukul 14.40 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebagaimana dilansir Antara. Novie mengatakan saat ini tengah dalam investigasi dan tengah dikoordinasikan dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). “Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika sudah ada perkembangan lain,” katanya. Pesawat bernomor registrasi PK CLC jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

110 Terminal Tipe A Sudah Dialihkan ke Kemenhub

MAGELANG, Jowonews.com – Sebanyak 110 terminal bus dari 145 terminal tipe A sudah dialihkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Budi di Magelang, Jumat, mengatakan sebanyak 110 terminal tipe A yang sudah serah terima operasional tersebut terdiri atas 89 sudah register, 13 proses peralihan aset ke Kementerian Keuangan, dan 8 proses verifikasi aset. Ia menyampaikan hal tersebut saat serah terima Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang, Jawa Tengah. Merujuk pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, katanya pada dasarnya proses pengalihan terminal tipe A belum sepenuhnya selesai karena beberapa permasalahan di beberapa daerah yang tidak dapat dipungkiri menjadi kendala tersendiri dalam progres penyelesaian pengalihan terminal tipe A ini. Budi menyampaikan terminal tipe A yang belum serah terima operasional sebanyak 35 terdiri atas 7 inventarisasi awal, 9 yang masuk kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, dan 19 tidak diserahkan oleh pemerintah daerah. Ia menuturkan perlu dilakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut terhadap hibah barang milik daerah dari pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan berupa terminal tipe A yang masih perlu dilakukan penyelesaian berkesinambungan salah satunya adalah Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Magelang karena setelah dilaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atas Aset P3D Terminal Tipe A Tidar dapat dilakukan proses penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Kota Magelang dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” katanya. Ia berharap dengan terselenggaranya proses peralihan ini dapat memberikan dukungan pembangunan dan rehabilitasi Terminal Tipe A lokasi kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) yang berkontribusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di masa yang akan datang. Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengusulkan setelah penyerahan Terminal Tidar ini agar menjadi skala prioritas untuk dibangun. “Penyerahan ini saya tidak keberatan, seandainya butuh regulasi untuk menyukseskan pembanguann terminal ini kami bantu. Saya apresiasi pak Dirjen yang mempunyai prakarsa fisioner, membangun terminal termasuk moda anggkutannya agar pelayanan transportasi di Indonesia ini semakin baik dan nyaman,” katanya. (jwn5/ant)

Kemenhub Hemat Rp10,4 triliun untuk Pengendalian Covid-19

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghemat anggaran tahun 2020 sebesar Rp10,4 triliun untuk pengendalian pandemi COVID-19. “Besaran pagu indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan 2021 Kemenhub yang semula sebesar Rp75,7 triliun. Namun demikian kami tetap berkomitmen melaksanakan program kerja tahun 2021, serta melanjutkan program kerja tahun 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah untuk pengendalian pandemi COVID-19 sehingga anggaran Kemenhub tahun 2020 dapat dihemat sebesar Rp10,4 triliun,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa. Adapun pagu indikatif Kemenhub tahun anggaran 2021 sebesar Rp41,3 triliun berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada 8 Mei 2020. Rincian komposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kemenhub, terdiri dari program infrastruktur konektivitas sebesar Rp36,769 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp3,296 triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp1,082 triliun, serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp197 miliar. Lebih lanjut Menhub mengatakan Kemenhub tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pembangunan sektor transportasi melalui skema Investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta mengoptimalkan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP)/ Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) untuk menyediakan layanan yang profesional, kompetitif, serta mengurangi biaya operasional dari APBN sekaligus mendatangkan nilai tambah. Sementara itu untuk progres proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), tahap operasional pelaksanaan, di antaranya pembangunan jalur KA Makassar-Parepare (Pangkep-Maros) nilai investasi Rp2,63 triliun dan pengembangan Bandara Komodo senilai Rp1,2 triliun. Untuk tahap transaksi, yakni pembangunan proving ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi Rp1,64 triliun, KA Lahat-Tarahan Rp13,9 triliun, dan pengembangan Pelabuhan Patimban Rp5,70 triliun. Adapun,tahap persiapan sebagai berikut pengembangan jembatan timbang (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB) Rp330,6 miliar, pengembangan Pelabuhan Bau-bau Rp244 miliar, pengembangan pelabuhan Anggrek Rp1,10 triliun dan pembangunan bandara baru di Singkawang Rp1 triliun. (jwn5/ant)

Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang hingga 7 Juni

JJAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. “Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. “Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita. Ia mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini. “Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” katanya. (jwn5/ant)

Kemenhub Siapkan Skema Transportasi Jalan Sambut New Normal

JAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema ketentuan operasional transportasi jalan dalam menghadapi tatanan normal baru atau new normal, termasuk untuk ojek daring. “Lagi dibuat dulu konsep untuk new normal per sektor di mana nanti Selasa dipresentasikan ke Pak Menteri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Antara di Jakarta, Kamis. Budi mengatakan skema prosedur dan ketentuan pengoperasian transportasi darat, juga termasuk mengatur operasional ojek daring. Sejak Maret ojek daring tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, tetapi hanya barang guna mencegah penyebaran COVID-19. Namun ia belum memastikan apakah ojek daring akan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat normal baru betul-betul diterapkan. “Saya mau buat usulan dulu, saya mau rapatkan dulu dengan para direktur, karena perintah Pak Menteri baru tadi,” ujarnya. Sebelumnya salah satu asosiasi ojek daring, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), memastikan kendaraan higienis saat digunakan untuk mengangkut penumpang pada kondisi normal baru. “Untuk memasuki fase baru pandemi COVID-19 Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi maupun pengguna  jasa ojek online, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono. Dia menambahlan kehigienisan dasar yang diterapkan bagi para pengemudi ojek daring merupakan langkah preventif Garda dalam menyambut tatanan normal baru, di mana apabila ojek daring sudah diperbolehkan membawa penumpang. Fase normal baru sendiri akan dimulai pada 1 Juni 2020 dan dibagi menjadi lima tahapan, di antaranya Fase 1 (1 Juni): Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan COVID-19, mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan. Fase 2 (8 Juni),  toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan Fase 3 (15 Juni), mal tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan COVID-19, sekolah dibuka namun dengan sistem shift. Fase 4 (6 Juli), pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat, serta kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi. Fase 5 (20-27 Juli), evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar, akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. (jwn5/ant)

Kemenhub Ungkap Angkutan KA dan Penerbangan Didominasi Perjalanan Dinas

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan evaluasi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta mendominasi perjalanan kereta api dan penerbangan selama penerapan pembatasan transportasi. Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Biro Perencanaan Kemenhub Djarot Tri Wardhono dalam seminar daring, Rabu, mengatakan perjalanan dinas itu bahkan mencapai 93 persen dari total perjalanan kereta api. Sementara di moda udara, perjalanan dinas mencapai 84 persen. “Evaluasi kami atas SE 4/2020, perjalanan kereta itu 93 persen merupakan perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN maupun swasta. Begitu juga penerbangan udara, juga didominasi alasan kepentingan khusus, yaitu perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, swasta,” katanya. Djarot menjelaskan besarnya jumlah perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN dan swasta itu lantaran banyak pegawai dari berbagai sektor yang tertahan di daerah di mana mereka bertugas sementara. “Misal, di daerah Sumatera Utara, ada kawan PLN yang memperbaiki pembangkit di sana. Mereka didatangkan dari Jakarta dan mereka tertahan di sana, akhirnya bisa pulang dengan SE ini,” katanya. Kasus lain, lanjut Djarot, yaitu para pekerja pertambangan yang kembali dari lokasi proyek yang kini mulai banyak yang tutup karena terdampak pandemi. “Ada juga beberapa yang kerja di pertambangan yang relatif sudah mulai tutup. Dia tertahan oleh Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 dan dengan SE 4/2020 ini dan dengan persyaratan yang cukup ketat, mereka bisa kembali ke tempat asal,” jelasnya. Sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar. Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah. Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini yakni TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, termasuk kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Pengecualian juga berlaku bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air. (jwn5/ant)

Kemenhub Pantau Penerapan Permenhub 25/2020 Soal Larangan Mudik

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan (monitoring) implementasi dari peraturan yang mulai berlaku sejak 24 April 2020 tersebut pascaditerbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik. Hingga Rabu, (29/4), atau hari keenam diberlakukannya larangan sementara penggunaan transportasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos pemeriksaan yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya. “Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan,” ujarnya. Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal. Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. “Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal,” katanya. Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api di mana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan KA perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang). KA yang masih beroperasi yaitu : KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek. (jwn5/ant)

Kemenhub Siapkan Payung Hukum Aturan Larangan Mudik

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020. “Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4). Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya. Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. “Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19,” katanya. Lebih lanjut Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya. Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik. Selain itu, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. (jwn5/ant)