Jowonews

Polda Jateng Limpahkan Berkas Kasus Keraton Agung Sejagat

SEMARANG, Jowonews.com – Kepolisian Jawa Tengah mulai melimpahkan berkas kasus Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Joko Purwanto, di Semarang, Senin, mengatakan, berkas yang dilimpahkan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa yang menangani. “Ada waktu 14 hari bagi jaksa yang menangani perkara ini untuk meneliti berkasnya,” katanya. Ia menjelaskan jika dinyatakan lengkap, maka maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun jika belum, lanjut dia, maka penyidik kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang. Menurut dia, untuk tempat pelaksanaan sidang kemungkinan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Purworejo, sesuai dengan “locus delikti” perkara ini. Namun, ia menambahkan tidak menutup kemungkinan perkara ini disidangkan di Semarang mengingat dua tersangkanya ditahan di Semarang. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menangkap Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia. Raja dan permaisuri kerajaan yang berlokasi di Purworejo itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (jwn5/ant)

BIN Akui Sudah Lama Deteksi Keberadaan Keraton Agung Sejagat

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, mengatakan, mereka telah lama mendeteksi keberadaan “Keraton Agung Sejagat” dan “Sunda Empire” yang baru muncul dan membuat geger publik. “Itu kami sudah lama mendeteksinya, tetapi baru muncul (ramai),” ujar dia, kepada wartawan selepas acara pelantikan PB e-Sports, di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu. Begitu pun dengan “Sunda Empire”, bahwa BIN telah lama mengetahui keberadaan “kerajaan” itu dan bahkan telah berada di bawah radar dan pemantauan mereka sejak dulu. Berdasarkan pengamatan BIN, kata dia, memang ada beberapa “kerajaan” itu merupakan bagian dari keraton Nusantara. Meski begitu, aparat kepolisian baru akan memproses secara hukum jika benar-benar ada unsur pidana di dalamnya. “Yang penting ada memang keraton-keraton yang tergabung dalam kerajaan Nusantara. Lain hal kalau ada unsur pidananya di dalamnya. Di antaranya sekarang yang dikembangkan masalah penipuan dan lain-lain, itu yang ditelusuri,” katanya. Sebelumnya, keberadaan “Keraton Agung Sejagat” di Purwokerto, Jawa Tengah, telah membuat geger publik hingga berujung pada penetapan tersangka Totok Santosa dan Fanni Aminadia. Penangkapan tersebut didasari atas alasan bahwa mereka terbukti melakukan tindakan pidana berupa penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku. Sementara itu, polisi masih menelusuri dan menyelidiki keberadaan “Sunda Empire” di Bandung, Jawa Barat. Namun keberadaan “Sunda Empire” itu dinilai sama seperti “Keraton Agung Sejagat” karena mereka menggunakan seragam-seragam serupa seragam militer lengkap dengan atributnya, yang tidak jelas asal-usulnya. (jwn5/ant)

Polisi Periksa 18 Saksi Dalam Kasus Keraton Agung Sejagat

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai meresahkan masyarakat. “Sudah 18 saksi diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis. Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo. Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung. “Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak,” katanya. Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (jwn5/ant)

Kepolisian Jateng Olah TKP Keraton Agung Sejagat

PURWOREJO, Jowonews.com – Tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo yang saat ini akses masuk ke tempat tersebut dipasang garis polisi. Kapolres Purworejo AKBP Rizal di Purworejo, Rabu, mengatakan garis polisi yang terpasang ini untuk kepentingan penyidikan. “Kita lakukan olah TKP, setelah nanti kepentingan olah TKP selesai garis polisi akan dibuka lagi,” katanya usai meninjau lokasi Keraton Agung Sejagat. Ia menuturkan masyarakat di sini tidak mengetahui kegiatan keraton ini, mungkin hanya melihat semacam arak-arakan, kirab budaya kemarin. Kapolres menyampaikan tugas kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. “Kita menghindari terjadinya konflik sesuai program Kapolda juga Presiden mengharapkan polisi hadir di tengah masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif tadi,” katanya. Jadi begitu ada laporan dari masyarakat, katanya terkait dengan kegiatan-kegiatan yang tidak seperti biasanya, ada indikasi- indikasi yang mungkin aliran tertentu atau ormas tertentu yang meresahkan masyarakat sehingga polisi melakukan langkah-langkah antisipasi. “Di bawah pimpinan Kapolda membuat tim khusus penanggulangan atau penindakan terhadap permasalahan yang meresahkan masyarakat ini,” katanya. Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Purworejo untuk selalu menjaga kamtibmas yang kondusif. Ia mengatakan polisi sudah hadir di sini bersama TNI dan pemerintah daerah untuk menciptakan situasi kamtibmas di Purworejo ini agar terus kondusif. “Percayakan pada kami dan kami segera menyelesaikan permasalahan ini apabila butuh penegakan hukum yang harus kita tegakkan akan kita laksanakan,” katanya. (jwn5/ant)

Kapolda Jateng: Ini Bukan Soal Budaya, Namun Murni Kriminal

SEMARANG, Jowonews.com – Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa Polda Jateng akhirnya meningkatkan penyelidikan Keraton Agung Sejagat ke tingkat penyidikan. Dalam prosesnya, polisi menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) untuk mendalami berbagai kejanggalan di balik klaim kerajaan itu. Dalam hal ini Kapolda menegaskan bahwa fenomena ini bukan soal budaya atau sejarah akan tetapi murni tindak kriminal. “Saya langsung menghubungi Pak Rektor Undip, Prof Yos. Beliau menugaskan tiga guru besar untuk menelusuri fenomena ini apakah ada kaitannya dengan sebuah budaya atau sejarah. Hasilnya bahwa semua ini murni tindakan kriminal,” ujar Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1). Rycko menjelaskan polisi menilai sejumlah aspek sebelum menindak ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat itu. Di antaranya aspek filosofis, nilai kebangsaan, dan ideologi. Tiga guru besar yang diutus oleh Rektor Undip untuk menelusuri kasus ini mengungkap sejumlah persoalan, di antaranya masalah dari sisi sosiologis, yakni warga merasa resah.  “Kami juga lakukan penilaian aspek historis. Apa betul ada jejak Mataram. Ternyata tanggal 13 (Januari 2020) itu terjadi keresahan masyarakat, melapor ke polisi. (Ada) kegiatan-kegiatan yang tidak biasa dan tidak sesuai dengan norma warga sekitar,” ujar Rycko.  Sedangkan dari aspek Yuridis, Rycko menegaskan, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.  Bukti permulaan ditemukan adanya motif untuk melakukan penipuan dengan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya. “Ini ranahnya penipuan dimana yang bersangkutan meminta iuran mulai dari Rp3 juta hingga Rp30 juta kepada para anggota yang nantinya dijanjikan akan mendapat jabatan serta upah yang lebih besar. Namun pada kenyataan sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang sudah ditarik iuran,” terangnya. *Tersangka Bukan Pasangan Suami Istri Kapolda menambahkan bahwa Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) kini menyandang status tersangka penipuan dan keonaran. Ternyata Toto dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang sah. Saat ini Toto dan Fanni tidak lagi berpakaian kebesaran kerajaan yang mereka klaim. Keduanya kini mengenakan baju tahanan polisi. Rycko pun mengungkap tipu daya Toto dan Fanni untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.Tidak hanya itu, Rycko juga menyebutkan, meski Toto mengklaim memiliki kerajaan baru di Purworejo, ternyata si raja itu tinggal di rumah kontrakan di Sleman, DIY. Diberitakan sebelumnya Toto dan Fanni ditangkap polisi pada Selasa (14/1) petang di Purworejo setelah ulah mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat membuat resah masyarakat. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan “Ternyata semua simbol (Keraton Agung Sejagat) ini palsu, ini dipalsukan. Kemudian tempat tinggalnya, tersangka ini KTPnya di Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya, di Kalibata, Jakarta Selatan. Ngekos di Yogyakarta. Keratonnya di Purworejo,” pungkasnya.(jwn5)

Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Dipungut Iuran Puluhan Juta

SEMARANG, Jowonews.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel mengatakan pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah. “Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik,” kata Kapolda di Semarang, Rabu. Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja. Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok. Menurut dia, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik. “Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka,” katanya. Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020. Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. “Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu,” katanya. (jwn5/ant)

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditangkap di Yogya

SEMARANG, Jowonews.com – Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di luar keratonnya di Purworejo. “Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu. Menurut dia, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo. Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta. “Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya,” katanya. Ia menegaskan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. “Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu,” katanya. Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. “Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak,” katanya. (jwn5/ant)

Garis Polisi Dipasang di Gapura Utama Keraton Agung Sejagat

PURWOREJO, Jowonews.com – Akses masuk Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dipasang garis polisi dan warga yang datang tidak boleh masuk lokasi KAS. Berdasarkan pantauan di Purworejo, Rabu, garis polisi dipasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara bagian timur, kemudian di bagian barat dan di depan pintu masuk ruang sidang. Garis polisi juga terlihat dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama. Keterangan dari warga sekitar KAS, garis polisi dipasang pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah berlangsung penangkapan beberapa orang anggota KAS. Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan penjagaan di kompleks KAS. Puluhan warga yang penasaran dengan KAS terlihat silih berganti menyaksikan dari luar garis polisi. Warga sekitar KAS, Ahmad Riyanto alias Wiji (50) mengatakan garis polisi dipasang setelah ada sekitar lima orang dibawa ke polisi. Ia mengatakan beberapa orang yang semalam ditangkap, pagi ini sudah ada di rumah, yakni Sarwono dan Namono. Wiji menuturkan dengan adanya prasasti dari batu yang seolah-olah dipuja oleh mereka, membuat warga resah. Ia menyampaikan lokasi tempat pembangunan KAS adalah lahan milik Chikmawan, mantan Sekdes Desa Pogung Jurutengah yang kini menjabat sebagai penasihat KAS. (jwn5/ant)