Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor Diuji
JAKARTA, Jowonews.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian frasa “nasional” dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana atau bantuan bencana alam. “Bahwa adanya kata ‘nasional’ setelah frasa bencana alam menyebabkan hukuman mati hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana … Baca Selengkapnya