Jowonews

KPU Larang Kampanye Pilkada Berbentuk Pengumpulan Massa

JAKARTA, Jowonews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazaar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol. Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye. “Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis,” demikian bunyi pasal 88C (2) pada PKPU 13/2020 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (23/9). Penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dijalankan di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19 selama protokol kesehatan diterapkan dan diberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar. Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan diperlukan koordinasi dan regulasi lintas sektoral dalam rangka menegakkan peraturan tentang disiplin protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada. “Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan juga secara spesifik lebih detail oleh PKPU,” ujar Tito sebagaimana dilansir Antara.

Ganjar: Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

SEMARANG, Jowonews -Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu untuk berani menindak tegas pasangan calon kepala daerah yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pillkada Serentak 2020. “KPU dan Bawaslu harus berani memberikan sanksi bagi kontestan yang melanggar protokol kesehatan selama proses pilkada berlangsung,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (22/9). Kalau memang membahayakan dan berulang-ulang, menurut Ganjar, mungkin pembatalan pasangan calon juga menarik untuk dipertimbangkan sehingga benar-benar serius. “Kan hukuman itu harus ada efek jeranya,” kata Ganjar. Menurut Ganjar, dengan adanya keputusan bahwa Pilkada Serentak 2020 tetap dilanjutkan saat pandemi Covid-19, ada pekerjaan rumah yang sangat besar yang harus diselesaikan. Yakni pemerintah daerah, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri harus menegakkan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Saya ngikuti di media, katanya akan tetap dilanjutkan. Kalau opsinya itu, semuanya harus siap. Ini enggak main-main.Protokol kesehatan harus disiapkan secara ketat untuk mengamankan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Selain meminta penyelenggara pemilu harus berani bersikap tegas, Ganjar juga meminta semua tahapan pilkada harus divirtualkan. Misalnya penentuan nomor urut, debat kandidat, dan tahapan lainnya guna mengantisipasi terjadinya kerumunan orang. Para elite politik yang bersaing dalam kontestasi politik juga diminta memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dengan melakukan lomba ide, gagasan secara virtual agar tidak menimbulkan kerumunan. Segala macam kegiatan dengan pengumpulan massa, lanjut Ganjar, sudah tidak masuk akal dilakukan saat pandemi Covid-19, baik itu konser musik, hiburan, maupun pertemuan massal seperti tahun-tahun sebelumnya. “Para calon bertarung saja di media sosial masing-masing dengan kreativitas dan program yang menarik. Misalnya, ingin ketemu calon tertentu, mengobrol, maka ikuti channel ini, ‘kan menarik. Tulis saja di banyak tempat dengan gambar besar. Ini calonnya, ini medsosnya dan ikuti obrolan setiap hari,” katanya. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Covid-19 menjadi perdebatan publik setelah sejumlah pihak meminta pelaksanaan ditunda karena dinilai membahayakan terkait kondisi darurat pandemi. Sedangkan pihak lain ada yang meminta pilkada tetap dilanjutkan demi melindungi hak konstitusi masyarakat. Sebenarnya, lanjut Ganjar, ada banyak skenario yang dapat dipilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Kalau umpama tetap lanjut, pelaksanaannya harus ketat dan tidak boleh abai,” katanya. Ganjar melanjutkan, “Namun, jika ditunda, permasalahan itu akan selesai. Atau bisa juga selektif, di daerah zona merah tidak boleh, di zona hijau tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Tidak boleh ada pertemuan dan virtual. Kalau tidak, ya, sama saja.”

KPU Pastikan Rekrut PPDP Bebas dari COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum memastikan akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk yang bebas dari Covid-19 untuk menjamin keselamatan semua pihak pada Pilkada serentak 2020 dari potensi penyebaran virus itu. Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Jumat, mengatakan PPDP bebas dari Covid-19 juga penting untuk memberikan rasa aman bagi penyelenggara, terutama untuk pemilih saat proses pemutakhiran data pemilih. “Sekarang dalam proses perekrutan, setelah direkrut dan dinyatakan lolos, akan menjalani pemeriksaan uji cepat, kalau memang tidak ada kondisi reaktif maka bisa langsung lanjut menjalankan tugasnya,” kata dia. Tetapi menurut dia, kalau hasil uji cepat menunjukkan hasil reaktif maka KPU akan melanjutkan pemeriksaan dengan metode uji usap. “Kalau positif maka dia akan diganti (dengan calon yang ada pada urutan di bawahnya) di peringkat berikutnya,” kata dia. Saat ini KPU sedang dalam melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih, prosesnya sudah berjalan 80 persen tinggal proses pengecekan kesehatan seturut metode uji cepat. “Ya prosesnya sudah berjalan sekitar 80 persen, saya terus memantau ke lapangan, untuk jumlahnya sama dengan jumlah TPS, 300.000 lebih,” kata anggota KPU, Ilham Saputra. Ia yakin dengan proses yang berjalan saat ini, tahapan pemutakhiran data pemilih akan dimulai tepat waktu yakni pada 15 Juli 2020 mendatang. “Tidak akan ada keterlambatan, proses perekrutan PPDP berjalan sesuai rencana, kami juga memastikan soal penerapan protokol kesehatannya,” ujarnya. (jwn5/ant)

Bawaslu Jateng Minta KPU Cermat-Transparan Dalam Pembentukan PPDP

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bersikap cermat dan transparan pada tahapan perekrutan dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan berakhir pada 14 Juli 2020. “PPDP inilah yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada 2020 sehingga perekrutan dan pembentukannya harus cermat, transparan, serta sesuai tata cara mekanisme dan prosedur yang ada,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Jumat. Menurut dia, petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih harus benar-benar dipastikan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Ia menjelaskan bahwa sesuai PKPU 6 Tahun 2020, pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan juga harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Syarat yang harus dipenuhi calon PPDP sesuai Pasal 19 ayat 2 dan 3 PKPU 6 Tahun 2020 yakni harus netral dan independen, syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). PPDP juga harus bersedia melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya, serta bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja. “Jangan sampai KPU kabupaten/kota kecolongan dengan adanya PPDP yang tak memenuhi syarat sebab tugas PPDP juga sangat penting karena akan ikut menentukan kualitas daftar pemilih Pilkada 2020,” ujarnya. Terkait dengan hal itu, ia mengatakan bahwa pengawasan tahapan pembentukan PPDP yang menjadi ranah Bawaslu Jateng menjadi sangat penting agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan. “Jajaran Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga turun secara langsung ke lapangan untuk mengawasi proses seleksi pembentukan PPDP,” kata Anik. (jwn5/ant)

KPU Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2020 Sesuai Prosedur Protokol Kesehatan

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemik COVID-19. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin, mengatakan KPU sedang menyiapkan berbagai hal untuk mendukung terlaksananya tahapan yang tetap aman dari penyebaran COVID-19. “Kami sudah mengajukan usulan anggaran (untuk menyiapkan tahapan sesuai prosedur protokol kesehatan) dan sudah sedang diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah dalam rangkaian penyiapan logistik untuk memastikan alat pelindung diri bagi tahapan ini bisa disiapkan,” katanya.  KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan dan KPU RI terus mengupayakan beberapa regulasi lainnya, seperti petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi penyelenggara di daerah. “Surat edaran dan petunjuk teknis itu sambil menunggu Peraturan KPU terkait pilkada sesuai protokol kesehatan bisa diundangkan. Hari ini rapat dengar pendapat terkait peraturan KPU itu,” ucapnya. Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman sudah menjelaskan penyelenggara di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat akan dibekali alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, sarung tangan karet, pelindung wajah, sampai baju hazmat. Penyelenggaraan terdekat yang mengharuskan interaksi langsung menurut dia yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan data pemilih yang akan digelar sejak akhir Juni 2020 ini. Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan KPU juga akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum ketika kampanye pilkada, bahkan KPU mendorong kampanye lebih dilakukan lewat ranah virtual. Untuk tahapan pemungutan suara, KPU menambah tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi penumpukan pemilih saat hari pemilihan, kemudian KPU juga menyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih dengan persoalan kesehatan yang diduga menunjukkan gejala COVID-19. Pemilih yang sedang mendapatkan perawatan atau karantina COVID-19 di rumah sakit rujukan tidak perlu datang ke TPS untuk memberikan hak suara mereka, cukup menunggu penyelenggara pemilu yang akan datang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap menyambangi pemilih dengan status karantina. (jwn5/ant)

Komisi II Gelar Rapat Kerja dengan Mendagri dan KPU Bahas Revisi Anggaran Pilkada 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu secara tertutup membahas revisi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Rabu. “Rapat soal revisi anggaran Pilkada saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan secara umum membahas revisi anggaran Pilkada yang sebelumnya telah diajukan para penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengatakan rapat tersebut dilakukan secara fisik dan virtual namun berlangsung tertutup. Menurut dia, rapat tersebut menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang direncanakan pada 9 Desember 2020 sebesar Rp535,9 miliar yang banyak digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan pemilih. “Tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5) Dia menjelaskan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar; untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar. Menurut dia, untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar. (jwn5/ant)

KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Saya lupa panggilannya, pokoknya untuk apa ya, mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Bu Tio. Pokoknya untuk empat orang (tersangka) itu,” ucap Arief saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat. Pemanggilan Arief merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya belum memenuhi panggilan KPK pada Selasa (25/2) akibat terkendala banjir. “Banjir, aku sudah hadir tetapi diinformasikan oleh pihak KPK akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir. Jadi, dipindah sebenarnya hari Rabu (26/2) tetapi saya tidak bisa Rabu,” kata Arief. Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1). KPK saat itu mengonfirmasi Arief perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU. KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (jwn5/ant)

KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Purbalingga 2020

PURBALINGGA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Jawa Tengah akan menggelar sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 dengan mengundang sejumlah komunitas yang ada di wilayah setempat. “Sosialisasi akan dilaksanakan pada 27 Februari 2020 dan untuk tahap ini akan diperuntukkan bagi segmen perempuan,” kata komisioner KPU Purbalingga Andri Supriyanto di Purbalingga, Selasa. Komisioner bidang Divisi Parmas, SDM dan Kampanye tersebut menambahkan sejumlah komunitas yang diundang untuk hadir dalam acara tersebut antara lain dari Muslimat NU, Aisyiah, karang taruna setempat, KNPI, Pemuda Pancasila dan lain sebagainya. Dia mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan pilkada 2020. Dia juga menambahkan kegiatan sosialisasi diharapkan dapat mengingatkan mengenai pentingnya menjadi pemilih cerdas dengan mempertimbangkan calon yang akan dipilih secara objektif. “Harapan KPU yaitu bahwa kegiatan ini akan mendorong mereka menjadi pemilih yang cerdas dan akan menjadi agen sosialisasi kepada lingkungan terdekatnya,” katanya. Sebelumnya dia juga mengatakan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk memahami calon pemimpin yang akan dipilih. “Tentu sebagai pemilih harus memahami calon pemimpin yang kredibel dan berintegritas sehingga bisa mengemban amanah sebagai pemimpin Purbalingga. Untuk itu dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pilkada 2020. “Sukses pilkada adalah sukses kita semua. Pemilih berdaulat negara kuat,” katanya. Dia juga menambahkan pihaknya terus mengintensifkan program pendidikan pemilih menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2020. (jwn5/ant)