Jowonews

Pemudik Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19. “Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis. Aturan tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, selanjutnya kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020. Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik saat pandemi COVID-19. Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan yang bertujuan melakukan penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk. “Hal itu dilakukan secara nasional, sedangkan pemerintah provinsi akan menambah ‘check point’ di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal,” ujarnya. Satriyo mengakui titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat, sebab saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. “Jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka jumlah ‘check point’ di Jateng akan ditambah,” katanya lagi. Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi. (jwn5/ant)

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

JAKARTA, Jowonews.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. “Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis. Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4). Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. “Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.. Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut. Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut. “Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” ujarnya. (jwn5/ant)

Kemenhub Siapkan Payung Hukum Aturan Larangan Mudik

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020. “Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4). Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya. Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. “Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19,” katanya. Lebih lanjut Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya. Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik. Selain itu, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. (jwn5/ant)

F-PKS Minta Pemerintah Tegas Terkait Larangan Mudik

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta meminta pemerintah pusat lebih tegas dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 sampai pandemi COVID-19 berakhir karena potensi penyebaran virus tersebut harus dicegah. “Karena berbagai pertimbangan, potensi penyebaran dan penularan dari 1,3 juta calon pemudik harus segera dicegah. Saya berharap Pemerintah pusat punya ketegasan terhadap larangan mudik ini, sampai pandemi selesai,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Sukamta mengutip data Kementerian Perhubungan bahwa masih ada potensi ancaman dari 1,3 juta warga yang akan mudik dan berpotensi menyebar ke beberapa daerah seperti Jawa Barat 13 persen, Jawa Tengah-DIY 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Sumatera Selatan dan Lampung 8 persen. Menurut dia, jumlah 1,3 juta ini bisa menjadi ancaman munculnya daerah episentrum baru penyebaran COVID-19, apalagi masih banyak yang berpotensi akan mudik ke daerah-daerah yang sudah didatangi oleh 900 ribu orang yang curi start mudik. Dia menjelaskan orang dari Jakarta datang ke kampung halaman bisa menjadi media penular atau tertular, itu akan memuncak jumlahnya, kemudian ditambah arus balik yang kemungkinan berpotensi menjadi kasus penularan baru. “Jangan lupa juga, kedatangan mahasiswa ke kota-kota besar dengan jumlah kampus banyak seperti DIY, Bandung, Surabaya, Malang, Medan dan Jakarta untuk masuk kuliah tahun ajaran baru sebelum pandemi ini selesai, juga berpotensi menjadi gelombang penyebaran berikutnya,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR RI itu menilai larangan mudik tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pengaturan lalu lintas kendaraan umum, selama semua mode kendaraan umum masih jalan, maka larangan mudik tidak akan berlaku efektif. Dia menilai masalah ikutan bagi yang tidak bisa pulang kampung, atau bagi kalangan dunia usaha moda transportasi umum yang terdampak kebijakan, harus dikoordinasikan antara pemerintah pusat dengan daerah. “Saya heran kenapa baru hari ini soal larangan mudik ada keputusan, itu agak terlambat, tapi lebih baik daripada sangat terlambat, karena berdasar data dari Kementerian Perhubungan sudah ada sekitar 900 ribuan warga Jabodetabek yang terlanjur mudik duluan,” katanya. Menurut dia, angka sekitar 900 ribu warga Jabodetabek tersebut bukan angka yang kecil, artinya potensi penyebaran virus ke daerah-daerah sudah terjadi dengan curi start mudik. Dia menilai seharusnya sejak awal pemerintah sudah memiliki kesigapan dan membuat “grand design” penanggulangan pandemi COVID-19 karena sudah tahu pola penyebarannya baik transmisi impor maupun lokal. “Pemerintah juga sudah mendapatkan masukan dari berbagai sumber, salah satunya dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang memprediksikan puncak penyebaran diawali Mei 2020 dengan jumlah kasus 95 ribu positif COVID-19 sampai Juli 2020 yang mencapai kasus positif sebanyak 106 ribu,” ujarnya. Sukamta menilai semua prediksi sudah dibuat dan kita juga sudah mengalami gelombang penyebaran pertama ketika terjadi arus mudik bulan lalu misalnya di Jawa dan beberapa daerah lainnya dikenal tradisi ziarah bulan Sya’ban atau Ruwah yaitu sebelum bulan Ramadhan yang di Jawa disebut “nyadran”. Dia menilai dari kasus-kasus penularan COVID-19 yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur itu, seharusnya pemerintah sejak awal lebih tanggap dengan prediksi-prediksi yang ada. (jwn5/ant)

Luhut: Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik efektif diberlakukan mulai 24 April 2020. “Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa. Pada rapat terbatas Selasa ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan. “Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, kami lakukan tiga kali survei, yang terakhir adalah 13 dan 15 April 2020, masih didapat kira-kira 20 persen warga bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik,” ungkap Luhut. Survei tersebut menunjukkan masih ada 24 persen warga yang ingin mudik meski sebanyak 68 persen menyatakan tidak akan mudik. “Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona. Jadi, saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana,” tambah Luhut. Larangan mudik itu nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. “Namun, logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi,” ungkap Luhut. Selanjutnya transportasi massal di Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) juga akan jalan. “Untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi, KRL tidak akan ditutup ini untuk cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta, itu bekerja dalam bidang-bidang tadi,” jelas Luhut. Hingga Senin (20/4/2020) sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat Sedangkan, kabupaten dan kota yang melakukan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar,  Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020. Sedangkan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang  diputuskan akan menerapkan PSBB mulai 22 April 2020. (jwn5/ant)

Resmi! Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa. Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik” melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju. Hal itu menurut Presiden berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. “Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi,” ujar Presiden menjelaskan. Presiden pun mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran COVID-19 lebih luas lagi. “Jadi dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan setelah larangan mudik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu lalu. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan (larangan mudik) ini mulai disiapkan,” ucap Presiden menegaskan. Masyarakat yang tidak mudik pun menurut Presiden sudah terbantu dengan sejumlah bantuan sosial. “Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako untuk Jabodetabek, Kartu Pra-Kerja sudah berjalan, minggu ini bansos tunai juga dikerjakan,” tutur Presiden. Hingga Senin (20/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 kasus dengan 747 orang dinyatakan sembuh dan 590 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 16.343 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 181.770 orang. Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.097), Jawa Barat (747), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (351), Banten (341), Bali (140), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (83) Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Selasa (21/4) pagi terkonfirmasi di dunia ada 2.481.528 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 170.439 kematian, sedangkan sudah ada 647.734 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di Amerika Serikat mencapai 792.913 kasus, di Spanyol 200.210 kasus, di Italia 181.228 kasus, di Prancis 155.383, di Jerman sebanyak 147.065, Inggris sebanyak 124.743, di Turki 90.980 dan di Iran 83.505. Jumlah kematian tertinggi bahkan saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 42.517 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 24.114 orang, Spanyol sebanyak 20.852 orang, Prancis sebanyak 20.265 orang, Inggris sejumlah 16.509 orang kemudian Belgia sebanyak 5.828 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 213 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19. (jwn5/ant)

Undip Pasok Bahan Pangan untuk Mahasiswa yang Tak Mudik

SEMARANG, Jowonews.com –Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasok bahan pangan untuk mahasiswanya yang tetap bertahan di Ibu Kota Jawa Tengah atau tidak mudik ke kampung halamannya selama pandemi COVID-19. “Bantuan bahan kebutuhan pokok untuk mahasiswa yang masih di Semarang. Termasuk mahasiswa asing Undip,” kata Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama di Semarang, Kamis. Bantuan tahap pertama ini, kata dia, diharapkan bisa meringankan para mahasiswa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Menurut dia, para mahasiswa yang perkulihannya dilakukan secara daring tersebut diimbau untuk tidak mudik sebagai salah satu upaya mencegah penyerabaran Corona. “Mungkin ada orangtua mahasiswa yang kesusahan untuk membantu anaknya, kami bantu,” katanya. Pada pemberian bantuan kali ini, kata dia, disiapkan 600 paket bahan kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir, telur, serta masker. Penyerahan bantuan sendiri dilaksanakan di depan gedung Rektorat Undip yang dibagi atas beberapa gerai untuk mencegah terjadinya antrean mahasiswa. Sebelum pembagian kebutuhan pokok secara langsung pada hari ini, lanjut dia, Undip sebelumnya juga telah membagikan bahan kebutuhan pokok bagi mahasiswa yang tinggal di rusunawa. Rektor menyebut ada sekitar dua ribu mahasiswa Undip yang bertahan di Semarang selama pandemi COVID-19. “Dari jumlah itu yang didaftar untuk menerima bantuan untuk kali ini ada sekitar 650-an orang,” katanya. Menurut dia, Undip akan berupaya untuk memberikan bantuan bahan pangan kepada mahasiswa ini secara berkala. “Kalau bahan kebutuhan pokok yang dibagikan ini paling hanya bisa memenuhi delapan hari saja,” tambahnya. (jwn5/ant)

Pemudik Motor Yang Terlanjur Mudik ke Kudus Akan Dikarantina

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mendatangi pemudik bersepeda motor yang terlanjur pulang ke rumah untuk dikarantina terlebih dahulu di rumah susun sederhana sewa setempat demi mencegah penyebaran penyakit virus Corona. “Kami meminta tingkat RT dan RW berkoordinasi untuk mendeteksi apakah ada warganya yang baru mudik dari luar kota menggunakan sepeda motor untuk dilaporkan agar bisa dikarantina terlebih dahulu,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus, M Hartopo, di sela-sela mengunjungi kesiapan Rusunawa di Desa Bakalan Krapyak sebagai tempat karantina di Kudus, Sabtu. Ia mengungkapkan sudah menyiapkan empat lokasi karantina bagi orang dalam pemantauan (OPD). Ketiga tempat tersebut, yakni rusunawa, Graha Muria Colo, Balai Diklat Menawan, serta ada pihak swasta yang juga menyiapkan tempat karantina. Rusunawa dengan kapasitas 96 kamar tersebut, diklaim sudah siap ditempati pemudik untuk masa karantina selama 14 hari. Selain dilengkapi dengan akses masuk tersendiri dengan penghuni Rusunawa, juga dilengkapi tempat cuci tangan serta pembatas antara gedung empat dengan gedung 1,2 dan 3 sehingga tidak ada peluang anak penguhuni bermain hingga lokasi karantina. Ketika sudah ada yang dikarantina, maka tim medis hingga petugas keamanan akan disiagakan selama 24 jam guna mengawasi dan memonitor pemudik yang menjalani masa isolasi selama 14 haru. Petugas yang berada di tempat karantina tersebut, juga akan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap saat menjaga para ODP. Petugas yang diterjunkan, yakni dari Satpol PP, kepolisian, perawat, dan dokter. (jwn5/ant)