Jowonews

MUI: Utamakan Shalat Ied di Rumah Saja

JAKARTA, Jowonews- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat untuk mengutamakan shalat Idul Fitri di rumah saja terutama di daerah yang berada di zona merah. “Shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan. Maka kita utamakan untuk, sekali lagi, shalat di rumah saja bersama keluarga,” kata Sekjen MUI Amirsyah dalam konferensi pers Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (23/4). Hal itu, katanya, terutama berlaku untuk masyarakat yang berada di daerah yang dinyatakan Satgas Penanganan Covid-19 sebagai zona merah, yaitu daerah dengan potensi penularan tinggi. Amirsyah menegaskan langkah itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan untuk memutus penularan Covid-19 dan munculnya klaster baru. Selain itu, terkait dengan silahturahmi Idul Fitri, menurutnya, dapat dilakukan menggunakan fasilitas internet dan dunia virtual. “Ini akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga dan terhindar dari kerumunan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mendorong kedisiplinan semua pihak menjelang libur Idul Fitri. Wiku mengingatkan bahwa belajar dari pengalaman sebelumnya, terdapat tren kenaikan kasus baru Covid-19 usai libur panjang akibat adanya mobilitas masyarakat. “Menjelang libur Idul Fitri semoga semua bisa disiplin dan konsisten selama Bulan Ramadhan ini dan bisa bekerja dengan baik, tidak melakukan mudik karena berpotensi menularkan kasus dan menyebarkan kasus dari satu daerah ke daerah lain,” katanya. Karena itu Wiku mengajak agar silahturahim dilakukan secara virtual untuk menghindari potensi penularan Covid-19, dengan beberapa negara, seperti India mengalami lonjakan kasus luar biasa. “Indonesia sementara waktu, dan semoga ini berlangsung terus, kasusnya sedang menurun. Ini harus kita jaga,” ujar Wiku.

Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Ulama MUI Pusat

JAKARTA, Jowonews- Meskipun penggunaanya masih mengundang polemik, penyuntikan Covid-19 tetap dilakukan di Indonesia. Hari ini pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat disuntik vaksin Covid-19 buatan Inggris, tersebut di Jakarta, Rabu (7/4). Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama MUI Pusat tersebut membuktikan bahwa vaksin itu aman digunakan, meskipun MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya. Vaksinasi ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan,” kata Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (7/4). Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh ulama dan masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan terkait halal atau haram yang terkandung dalam sebuah vaksin. Dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan, tegas Wapres. “Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa. “Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai,” ujarnya. Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi Covid-19 Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perpres Miras Dibatalkan, MUI Apresiasi Presiden

JAKARTA, Jowonews- Majelis Ulama Indonesia (MUI) apresiasi Presiden Joko Widodo yang membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). “Presiden telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan ‘statement’ dan ‘policy’ yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Ni’am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (2/3). Menurut dia, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. Ia menambahkan, pihaknya juga berharap momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat. “Termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. Ia menyarankan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pemerintah melibatkan kekuatan “civil society” sebagai bagian dari tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. Hari ini (2/3), Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri miras. “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa. Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Pengurus Baru MUI, Ketum NU Sekjend Muhammadiyah

JAKARTA, Jowonews- KH Miftachul Akhyar terpilih menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025 mengganti KH Ma’ruf Amin. Kepastian ini setelah tim formatur Munas MUI ke-10 yang terdiri dari 17 orang menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, Jumat (27/11). Tim ini juga menunjuk sejumlah nama untuk mengisi sejumlah posisi di struktur kepengurusan MUI. “Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga Alhamdulillah pertemuaan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat,” kata Ketua Tim Formatur Munas MUI ke-10, KH Ma’ruf Amin. Ketum MUI yang baru Miftachul Akhyar adalah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, lansir Antara. Sementara itu, sejumlah nama juga mengisi posisi lainnya seperti Amirsyah Tambunan (mewakili Muhammadiyah) yang ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal MUI menggantikan Anwar Abbas (Muhammadiyah) yang kini menjadi wakil ketua umum MUI. Berdasarkan representasi ormas, posisi jabatan Ketua Umum dan Sekjen MUI tersebut tidak berbeda dengan periode 2015-2020 di mana Ketua Umum Ma’ruf Amin dari NU, sedangkan Sekjen Anwar Abbas dari Muhammadiyah. Untuk posisi Wakil Ketua Umum MUI kini diisi tiga orang di mana pada periode sebelumnya dua nama mewakili Muhammadiyah dan NU. Tiga nama waketum baru itu di antaranya KH Marsyudi Suhud (NU), Anwar Abbas (Muhammadiyah) dan Basri Bermanda (Persatuan Tarbiyah Islamiyah). Adapun KH Ma’ruf ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI mengganti Din Syamsuddin. Selain menetapkan formasi kepengurusan baru, Munas ke-10 MUI menghasilkan empat fatwa soal haji dan satu fatwa terkait human deploit cell. Sementara untuk rekomendasi, Munas X MUI mengeluarkan Taujihat Jakarta merespons berbagai problematika dan dinamika mutakhir di tingkat nasional dan internasional.

MUI Larang Shalat Jumat Bergelombang

JAKARTA, Jowonews.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan sholat Jumat secara bergelombang karena tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift. “Apalagi di dalam Al Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan shalat Jumat,” kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi Muslim laki-laki itu. Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan shalat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam. “Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan sholat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” katanya. Maka dari itu, kata dia, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang. “Alasan ‘physical distancing’ tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan sholat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musholla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat sholat Jumat,” kata dia. Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, kata dia, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula. “Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang,” kata dia. Akan tetapi, dia mengatakan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang. (jwn5/ant)

MUI Kaji Pelaksanaan Shalat Jumat Secara Bergelombang

JakartaJAKARTA, Jowonews.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas akan menyampaikan usul ke Komisi Fatwa untuk membahas hukum pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang guna mengurangi kerumunan orang dalam ibadah berjamaah wajib mingguan tersebut. “Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah COVID-19 ini dilakukan secara bergelombang misalnya gelombang pertama jam 12.00, kedua jam 13.00 dan ketiga jam 14.00,” kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang, menurut dia, memungkinkan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman selama Jumatan di masjid.  Jika tidak demikian, Anwar mengatakan, jumlah tempat shalat Jumat bisa diperbanyak guna mengurangi kerumunan orang dalam kegiatan ibadah berjamaah. Dia mencontohkan, aula atau ruang pertemuan juga bisa menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat supaya tidak banyak orang yang berkumpul di satu tempat pada waktu bersamaan. Ia mengemukakan pentingnya Komisi Fatwa MUI membahas tata laksana pelaksanaan shalat Jumat agar warga bisa menjalankan ibadah wajib dengan baik dan tenang. “Karena tanpa itu, prinsip physical distancing (pembatasan jarak fisik)jelas akan terlanggar. Dan hal itu, jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi,” katanya. (jwn5/ant)

MUI Keluarkan Fatwa Zakat Boleh untuk Penanganan COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengemukakan dana zakat dapat digunakan untuk penanganan wabah COVID-19 sebagaimana fatwa MUI terbaru. Niam kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan MUI telah berijtihad soal dana zakat untuk wabah itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya. Dana zakat agar dapat dioptimalkan dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan COVID-19. “Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” katanya. Dia mengatakan fatwa MUI itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa sejak 16 April 2020 dan resmi dirilis pada Kamis (23/4). Fatwa dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah corona jenis baru SARS-CoV-2. Niam mengatakan terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan COVID-19, di antaranya penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat. Zakat hanya diberikan kepada orang Muslim yang masuk dalam delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang baru masuk Islam (mualaf), orang terlilit hutang (gharim), hamba sahaya (riqab), orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan pejuang di jalan Allah (fi sabilillah). “Sementara kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya,” katanya. Niam mengatakan harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik). Zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, kata dia, dapat sesuai dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf fi sabilillah. Dia mengatakan pemanfaatan zakat juga dapat untuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. (jwn5/ant)

MUI: Tidak Berpuasa Saat Wabah Corona Tidak Bisa Diganti Fidyah

Jakarta, 22/4 (ANTARA) -JAKARTA, Jowonews.com – Sekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis, mengatakan puasa di saat terjadi wabah COVID-19 saat ini tidak bisa diganti dengan membayar fidyah, kecuali terhadap orang-orang yang sudah ditentukan sesuai syariah. “Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah,” kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Fidyah sendiri mengacu pada istilah dalam agama Islam sebagai kegiatan mengganti kewajiban puasa dengan memberi makan orang miskin. Fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Atas hal itu, Cholil mengatakan kewajiban fidyah diberlakukan kepada seorang Muslim karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak mungkin mengganti puasa yang ditinggalkan di waktu lain satu tahun ke depan. Sedangkan di masa pandemi COVID-19, kata dia, tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah bagi yang mampu. Membayar fidyah hanya diberlakukan kepada wanita hamil dan orang menyusui yang karena puasa justru membahayakan dirinya dan atau anaknya. Fidyah, kata dia, juga dibolehkan bagi rang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Kemudian orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa dan orang yang berhutang puasa wajib tapi tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya. “Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia itu. Dia mengatakan MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya COVID-19. (jwn5/ant)