Jowonews

Antisipasi Penolakan, Pemda Diminta Sediakan Pemakaman Khusus Korban Corona

SEMARANG, Jowonews.com – Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah diminta menyediakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah COVID-19 untuk mengantisipasi terulangnya penolakan oleh sejumlah pihak. “Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat COVID-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Sabtu. Instruksi tersebut dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020 yang bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban COVID-19. Dalam surat edaran itu, Gubernur Jateng mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan dimaksud diantaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian, Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya. Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang terakhir adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. “Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” ujar Ganjar. (jwn5/ant)

Viral Kades di Wonosobo Hibahkan Lahan untuk Pemakaman Korban COVID-19

WONOSOBO, Jowonews.com – Kepala Desa Talunombo, Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Badarudin (32) menghibahkan lahan miliknya untuk dijadikan makam korban virus Corona (COVID-19). Badarudin di Wonosobo, Selasa, mengatakan pihaknya merasa prihatin atas penolakan jenazah korban COVID-19 yang akan dimakamkan suatu daerah oleh masyarakat setempat, apalagi korban tersebut merupakan tenaga medis. Ia menuturkan atas keprihatinan tersebut, pihaknya menyediakan lahan seluas 1.785 meter persegi untuk pemakaman jenazah korban COVID-19. “Saya menyediakan lahan ini, barangkali ada korban meninggal akibat virus Corona yang ditolak oleh warganya, bisa dikebumikan di lahan saya secara gratis,” ucapnya menegaskan. Badarudin yang baru menjabat kades selama satu tahun ini menyampaikan hal ini sebagai bentuk apresiasi, rasa tanggung jawab kepada sesama manusia. “Hibah lahan untuk pemakaman korban COVID-19 ini sebagai tanggung jawab saya kepada sesama manusia, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” ujarnya berharap. Menurut dia lahan yang dihibahkan tersebut masih produktif dan biasanya ditanami hortikultura. Menyinggung kemungkinan ada warga yang tidak setuju dengan niat baiknya tersebut, dia berusaha untuk memberikan pengertian bahwa orang yang meninggal akibat virus Corona aman untuk dimakamkan karena telah melalui penanganan yang benar. (jwn5/ant)

Polda Jateng Jerat Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Pasal Berlapis

SEMARANG, Jowonews.com – Polda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. “Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu. Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. “Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum. Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang. Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (jwn5/ant)

Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 Bisa Dipidana

SEMARANG, Jowonews.com – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu. Dalam pasal 178 KUHP, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara. “Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi,” tambahnya. Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum. Terhadap penerapan pasal ini, lanjut dia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan. Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. “Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy,” tegasnya. Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19, kata dia, yakni dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemi virus Corona. “Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru,” katanya. Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular. “Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir,” katanya. Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus Corona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi. (jwn5/ant)

Mengajak Masyarakat Utamakan Rasa Kemanusiaan Terkait Pemakaman Jenazah COVID-19

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Provinsi Jawa Tengah untuk mengutamakan rasa kemanusiaan terkait dengan pemakaman jenazah pasien COVID-19 agar tidak muncul penolakan. “Saya ingin kembali mengajak bapak ibu untuk ngrogoh roso kamanungsan yang kita miliki. Mohon sekali lagi jangan ada penolakan pemakaman jenazah karena sekarang ini rasa kemanusiaan kita benar-benar diuji,” katanya di Semarang, Jumat. Ganjar mengaku sangat terluka ketika mendengar laporan adanya sekelompok warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, yang menolak pemakaman pasien COVID-19 dan peristiwa itu terjadi untuk kesekian kalinya di Jateng. Ia menjelaskan bahwa pengurusan jenazah pasien COVID-19 sudah dilakukan dengan standar yang aman, baik dari segi agama maupun medis, mulai penyucian secara syar’i, kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air hingga jenazah dimasukkan ke peti mati. “Dan seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, ketika jenazah itu dikubur, maka secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya telah mati. Saya tegaskan sekali lagi kalau jenazah sudah dikubur, virusnya akan mati di dalam tanah dan tidak bisa keluar kemudian menjangkiti warga,” ujarnya. Selain itu, kata Ganjar, Majelus Ulama Indonesia juga sudah berfatwa bahwa mengurus jenazah itu wajib hukumnya, sedangkan menolak jenazah itu dosa “Oleh karena itu, saya berharap kejadian di Ungaran adalah yang terakhir kali, jangan ada lagi penolakan jenazah, apalagi seorang perawat yang seharusnya kita hormati atas jasanya sebagai pahlawan kemanusiaan. Dia adalah seorang pejuang karena berani mengambil risiko besar dengan merawat pasien COVID-19, padahal tahu itu mengancam keselamatannya,” katanya. Ganjar menyebut para perawat, dokter, dan tenaga medis tidak pernah menolak pasien sehingga sudah semestinya semua pihak tidak menolak jenazah mereka yang telah berkorban untuk menyelamatkan banyak pihak. Semestinya, lanjut dia, semua pihak memberi hormat dan penghargaan kepada seluruh tenaga medis dimanapun berada serta mendoakan agar yang bersangkutan selalu diberikan kekuatan dan kesehatan. “Kepada perawat, dokter, dan tenaga medis, mewakili seluruh warga Jateng saya mengharap maaf dari anda semua. Mari tetap berjuang bersama melawan corona,” ujarnya. Kepada pihak-pihak yang mengurus pemakaman jenazah COVID-19, Ganjar meminta agar melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat setempat guna menghindari terjadinya penolakan pemakaman. (jwn5/ant)

PPNI Sayangkan Penolakan Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyayangkan sikap dan tindakan oknum masyarakat atas penolakan pemakaman jenazah NK salah seorang perawat di Rumah Sakit Karyadi Semarang karena terpapar COVID-19. “Kami perawat Indonesia mengecam tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Tidakan tersebut dinilai PPNI cenderung melawan hukum dengan memberikan stigma negatif dan diskriminasi kepada almarhum NK yang secara nyata berada di garda terdepan melawan COVID-19. Kemudian, NK yang meninggal pada Kamis (9/4) karena terinfeksi COVID-19 dalam menjalankan tugas tersebut telah ditolak dua kali saat akan dimakamkan dan terpaksa jenazah dikembalikan ke kamar jenazah RS Karyadi. Jenazah baru selesai dimakamkan Kamis malam di pemakaman keluarga pegawai RS Karyadi. DPP PPNI juga memastikan bahwa telah dilakukan perawatan dan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada alasan oleh oknum untuk menolak dan memberikan stigma negatif kepada almarhum. Menanggapi kejadian itu, DPP PPNI meminta pemerintah, aparat kepolisian, dan TNI dapat menjamin keselamatan serta keamanan, menjaga harkat martabat profesi perawat dalam menjalankan tugas. Terlebih lagi menghadapi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DPP PPNI, kata Harif, juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penolakan pemakaman terhadap almarhum perawat NK yang telah berjuang melawan COVID-19 di Tanah Air. Untuk memperlancar keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air, PPNI juga meminta peran serta tokoh, adat, agama untuk lebih tegas dalam mengedukasi masyarakat agar tidak ada kejadian serupa. (jwn5/ant)

Menolak Pemakaman PDP Corona Bisa Dipidana

KUDUS, Jowonews.com – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan warga Kudus agar tidak menolak pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) corona maupun pasien positif corona karena bisa diancam pidana penjara. “Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu,” kata Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Selasa. Ia mengancam jika masih ada warga yang menolak pemakaman jenazah PDP corona di pemakaman umum bisa dipidana. “Jika terjadi penolakan pemakaman, kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana,” ujarnya. Terkait dengan kasus di Desa Loram Kulon, kata dia, pihaknya tidak bisa memaksakan pemakaman PDP corona tersebut di Loram Kulon mengingat status tanahnya merupakan milik pribadi dan untuk pemakaman keluarga. Akhirnya, lanjut dia, pemakaman dipindahkan di pemakaman umum di Desa Loram Wetan. Adanya aksi penolakan tersebut, pemerintah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang untuk diberikan sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah PDP maupun pasien positif corona. Camat Jati Andreas Wahyu Adi mengatakan,  kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut. Lokasi pemakaman, kata Andreas memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan, namun ahli warisnya keberatan. Saat itu, lanjutnya, tempat pemakaman sudah disiapkan, kemudian dipindahkan lokasinya sesuai alamat KTP almarhum, yakni di Desa Loram Wetan. Alasan pemakaman di Desa Loram Kulon, karena semasa hidupnya almarhum tinggal di Desa Loram Kulon. “Beruntung di Desa Loram Wetan tidak ada protes,” ujarnya. Ia meminta para kepala desa untuk terus mengedukasi masyarakatnya agar tidak kembali melakukan hal yang seperti ini lagi, dengan tujuan kondusivitas di Kecamatan Jati terus terjaga. (jwn5/ant)

Pangdam Diponegoro Pimpin Upacara Pemakaman Dandim Kuala Kapuas di Klaten

KLATEN, Jowonews.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi memimpin upacara militer pemakaman jenazah Dandim Kuala Kapuas Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ratna Bantala Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa petang. Rombongan pembawa jenazah Letkol Kav. Bambang Kristianto Bawono tiba di TMP Ratna Bantala Klaten, sekitar pukul 16.00 WIB diiringi sejumlah pelayat, baik sanak saudara, teman, maupun tetangga almarhum yang mengantar ke peristirahatan terakhir Dandim Kuala Kapuas itu di tempat kelahirannya. Istri almarhum Dandim Kuala Kapuas, Sinta Nugrahaini, dan kedua anaknya Samuel (12) dan Lala (9) yang turut hadir mengantar jenazah di pemakaman tidak bisa menahan tangis saat peti diturukan oleh pasukan pembawa jenazah ke liang lahat. Menurut Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi, almarhum meninggal dunia saat sedang bertugas meninjau lokasi kunjungan kerja Raja dan Ratu Belanda, di Sungai Sebangau, Kabupaten Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (9/3). Atas kejadian itu Presiden RI Joko Widodo memberikan penghargaan terhadap almarhum dengan menaikkan pangkat menjadi Kolonel Kav (Anumerta) kepada Bambang Kristianto Bawono. “Kami ikut berbela sungkawa atas gugurnya almarhum saat bertugas, sehingga jenazahnya dimakamkan di TMP dengan upacara militer,” kata Pangdam. Heru Watoro, salah satu kerabat almarhum, mengatakan pihak keluarga tidak memiliki firasat apa-apa atas musibah tersebut. Keluarga mengetahui meninggalnya almarhum dari grup whatsapp rekan kerjanya. “Kami tahu ada kecelakaan itu langsung berdoa semoga selamat. Namun, takdir berkata lain, almarhum gugur dalam tugasnya,” ujar Heru. Heru menambahkan saat prosesi pemakaman anak bungsu almarhum menangis.  Sriyono (49), Ketua RW 1 Desa Manjung Ngawen, Klaten, menjelaskan awalnya dari pihak keluarga almarhum menginginkan agar jenazahnya dimakamkan dekat makam bapaknya, almahum Brigjen Pol Tukarno, di TPU Ketitang Ngawen. Namun, atas permintaan dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimatan Tengah, almarhum Letkol Kav Bambang Kristianto Bowono dimakamkan di TMP Ratna Bantala Klaten. Jenazah Dandim 1011/Kuala Kapuas Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono sebelum dimakamkan ke TMP, terlebih dahulu dilakukan upacara sembayangan di rumah duka Desa Manjung RT 3 RW 1 Kecamatan Ngawen Klaten. Setelah itu, kata dia, dilanjutkan, upacara serah terima dari pihak keluarga kepada TNI AD untuk dimakamkan dengan upacara militer, di TMP Klaten. Jenazah diberangkatkan dari rumah duka sekitar pukul 15.30 WIB.  (jwn5/ant)