Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hanya Karena Sudah Minta Maaf, Penyerang Novel Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

JAKARTA, Jowonews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan. “Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya … Baca Selengkapnya

Kata Polisi, Pengakuan Tersangka Penyerang Novel Dibuka di Pengadilan

JAKARTA, Jowonews.com – Pengakuan dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang dihimpun tim penyidik kepolisian akan dibuka saat proses pengadilan berlangsung, ujar otoritas terkait. “Pada prinsipnya seluruh keterangan tersangka akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang nanti akan dibuka di pengadilan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo … Baca Selengkapnya