Jowonews

Kisah Korban PHK Nekat Mudik Jalan Kaki Jakarta-Solo

SOLO, Jowonews.com – Warga Kota Solo bernama Maulana Arif Budi Satrio, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19, nekad mudik dengan berjalan kaki dari Jakarta karena tidak mampu membeli tiket bus umum yang harganya dinilai terlalu tinggi. “Jadi tanggal 8 Mei 2020 sudah diumumkan kalau semua pekerja di tempat saya bekerja di-PHK. Itu yang saya pikirkan, kalau tidak ada pekerjaan ke depan bagaimana,” kata pria berusia 38 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus pariwisata ini di Solo, Rabu. Ia mengatakan pilihan apakah harus tetap bertahan di Jakarta atau pulang ke Solo di masa pandemi ini harus dipikirkan masak-masak. “Apalagi dari kantor saya juga tidak dapat apapun. Akhirnya saya berpikir lebih baik pulang, tetapi ketika saya cari tiket bus ternyata harganya luar biasa, sampai Rp500.000. Itupun yang datang Elf (minibus) yang jumlah penumpangnya melebihi kapasitas, kan saya takut,” katanya. Akhirnya pada tanggal 11 Mei, warga Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo, ini memutuskan untuk pulang berjalan kaki. Selama perjalanan tersebut, ia tidak pernah dengan sengaja berhenti untuk tidur malam. “Saya sering istirahat, tetapi sebentar-sebentar saja, istirahat paling lama kalau pas sahur sampai Subuh. Kemudian tanggal 14 (Mei) sore saya sampai Gringsing, Kendal. Saat itu karena terkendala biaya, saya tidak bisa melanjutkan perjalanan,” katanya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menghubungi pengurus pusat Persatuan Pengemudi Bus Pariwisata di mana ia juga menjadi salah satu anggotanya. “Kemudian saya dihubungkan dengan pengurus Jawa Tengah yang ada di Semarang. Alhamdulilah saya dapat dukungan penuh, bahkan saya juga dimarahi kenapa melakukan hal nekad seperti itu. Selanjutnya saya diminta menunggu saja di Gringsing dan pengurus yang di Semarang menjemput, kemudian saya diantar sampai ke Solo,” katanya. Sesampainya di Solo, bapak satu anak ini langsung menuju ke rumah karantina, yaitu di Gedung Graha Wisata Niaga Solo. “Waktu dicek kondisi saya bagus. Bahkan suhu tubuh 32 derajat celcius, saya memang dengan kesadaran sendiri langsung ke rumah karantina ini. Sekaligus saya ingin menunjukkan kepada semua orang bukan berarti orang yang dari Jakarta itu membawa virus,” katanya. Sesuai dengan aturan, ia akan berada di rumah karantina tersebut hingga tanggal 29 Mei 2020. “Jadi saya Lebaran di sini, tetapi banyak temannya. Saya juga belum ketemu keluarga, tetapi sudah memberi kabar kalau saya sudah sampai di Solo,” katanya. (jwn5/ant)

Dampak Corona, 1.362 Karyawan di Temanggung Dirumahkan

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu terdampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19. Selain itu, kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Jumat, ada sebanyak 62 pekerja terkena Pemutusan Hubung Kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah. “Karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap,” katanya. Ia menuturkan dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen yaitu PT Sumber Makmur Anugerah, sedangkan enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan. “Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan,” katanya. Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak COVID-19, sehingga karyawannya tidak bekerja. Agus menyampaikan untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK. Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR. “Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK,” katanya. Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi COVID-19, selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jwn5/ant)

KSPN Catat 45 Ribu Buruh di Jateng Kena PHK dan Dirumahkan

SEMARANG, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi COVID-19. “Bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. Saat ini sudah mencapai 45 ribu,” kata Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono di Semarang, Jumat. Di tengah keprihatinan atas pandemi COVID-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh. Buruh dari 14 serikat pekerja di Jawa Tengah menggelar aksi bakti sosial bersama Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/ Diponegoro berupa pembagian paket bahan kebutuhan pokok. “Hanya di Jawa Tengah, peringatan Hari Buruh bersama-sama dengan TNI dan Polri,” katanya. Meski diisi dengan kegiatan sosial, kata dia, buruh tetap menyuarakan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini. Menurut dia, buruh tetap meminta omnibus law dibatalkan. Sementara dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19, kata dia, buruh meminta pemerintah menyiapkan payung hukum agar buruh tidak di-PHK. “Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang diterjunkan untuk menghadapi pandemi COVID-19,” katanya. (jwn5/ant)

Pengamat Minta Pemerintah Tindak Kasus PHK Sepihak

SOLO, Jowonews.com – Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Lukman Hakim menyatakan Pemerintah harus menindak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. “Terutama PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Lukman Hakim, di Solo, Kamis. Ia mengatakan, jika PHK dilakukan secara sepihak maka perusahaan tersebut tidak dalam kondisi yang baik karena PHK harus ada alurnya. Ia menyebutkan prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Misalnya di Solo ada yang dibayar separuh dulu. Pengusaha ada komitmen membayar tetapi tidak bisa membayar langsung. Jadi, kalau ada perusahaan langsung PHK, tugas Pemerintah untuk menertibkannya, kalau perlu memanggil dan menjatuhkan sanksi,” katanya pula. Ia mengatakan Pemerintah juga harus melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. “Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya,” katanya. Menurutnya, resesi ekonomi yang dialami Indonesia saat ini memang sangat berdampak bagi sejumlah sektor ekonomi, baik yang berskala besar maupun kecil. Karena itu, menurut dia, peran dan keseriusan Pemerintah dalam menangani dampak pandemi COVID-19 harus dibuktikan secara nyata khususnya di bidang ekonomi. “Seharusnya dalam kondisi darurat seperti ini, Pemerintah benar-benar serius dan membuat masyarakat tenang, sehingga masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah menangani COVID-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan,” katanya lagi. (jwn5/ant)

1,6 Juta Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Corona

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo melaporkan terdapat 1,6 juta masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaannya, karena dampak ekonomi dari pandemi virus corona baru atau COVID-19. “Dari laporan para menteri, ada 1,6 juta warga yang sudah PHK dan dirumahkan sehingga harus segera diberikan Kartu Prakerja,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Dalam rapat itu, Doni mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri untuk mempercepat penyaluran insentif program Kartu Prakerja kepada warga yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, seluruh bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 harus mulai disalurkan pada pekan ini. Bansos itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai, Kartu Sembako, bantuan tambahan sembako di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan berbagai bantuan sosial lainnya. “Dimulai juga pekan ini program jaring pengaman sosial, sehingga masyarakat terdampak, terutama di Jabodetabek mendapat dukungan terutama sembako dari Kementerian Sosial,” ujar dia. Bantuan sosial terbaru dari pemerintah adalah bantuan berbentuk sembako senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk masyarakat di Jabodetabek yang terdampak COVID-19. Bantuan ini juga untuk mencegah masyarakat di Jabodetabek mudik ke kampung halamannya karena dikhawatirkan memperluas penularan COVID-19. Di luar Jabodetabek, pemerintah pusat juga memberikan bansos tunai kepada warga yang tidak menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos sembako. Bantuannya senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Dalam rapat itu, kata Doni, Kepala Negara juga meminta keberadaan para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus diperhatikan. Para TKI harus dipastikan tidak kekurangan bahan makanan Adapun pembukaan pendaftaran bagi calon peserta Program Kartu Prakerja telah resmi dibuka pada Sabtu (11/4) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hingga hari Minggu 12 April 2020 pukul 16.00 WIB, atau 21 jam setelah pendaftaran dibuka, Kemenko Perekonomian mencatat jumlah yang mendaftar sebanyak 1,4 juta orang. (jwn5/ant)

DPD Ingatkan PHK Akibat Corona Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Sutrisno mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja sebagai dampak pandemi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Bambang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu. Bambang mengatakan Pasal 150 hingga Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan memuat syarat dan prosedur bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang wajib diikuti. Senator dari Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja sepihak dan tanpa pesangon. “Setiap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” ujarnya pula. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menetapkan jumlah pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja. “Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sehingga terjadi perselisihan perburuhan, maka pemutusan hubungan kerja wajib ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,” katanya lagi. Bambang mengatakan pandemi COVID-19 yang disebabkan Virus Corona telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Di Jakarta saja, 139.288 pekerja dari 15.472 perusahaan terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah. “Gelombang pemutusan hubungan kerja dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta, tetapi juga kota-kota di sekitar Jakarta yang menjadi kawasan industri, seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang,” katanya pula. Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komite III DPD, gelombang pemutusan hubungan kerja juga terjadi di Bali (400 di-PHK, 17.000 dirumahkan), Kalimantan Tengah (848 dirumahkan hingga PHK), Jawa Barat (34.365 diliburkan, 14.053 dirumahkan, 5.047 di-PHK), Jawa Timur (1.923 di-PHK, 16.086 dirumahkan), dan Jambi (749 dirumahkan). (jwn5/ant)

Puluhan Ribu Buruh yang kena PHK Diminta Mendaftar Kartu Prakerja

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan puluhan ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 mendaftar Kartu Prakerja yang merupakan salah satu program pemerintah. “Bagi teman-teman buruh yang terdampak, di-PHK atau dirumahkan, silakan mendaftar Kartu Prakerja di dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau provinsi,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa) malam. Ganjar mengungkapkan di Jawa Tengah hingga 6 April 2020 tercatat 191 perusahaan dengan 148.791 karyawan yang terdampak COVID-19. Akibatnya sebanyak 24.240 buruh terkena PHK. Ia meminta seluruh buruh yang terdampak COVID-19 untuk tetap tenang karena pemerintah tidak tinggal diam terhadap masalah itu, apalagi sejumlah solusi telah diputuskan, salah satunya adalah Kartu Prakerja. Menurut dia, semua buruh atau masyarakat yang belum bekerja juga bisa memanfaatkan program ini dengan syarat, antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. “Saya minta teman-teman segera mendaftar. Dari kuota Kartu Prakerja Jateng sejumlah 421.705 orang hingga saat ini baru ada 19.000 orang yang mendaftar atau belum ada 5 persennya. Jadi, peluang masih terbuka lebar,” katanya menjelaskan. Dengan memiliki Kartu Prakerja, lanjut dia, para buruh yang terkena PHK akan mendapat sejumlah fasilitas pelatihan selama 4 bulan. Selama itu pemegang kartu akan mendapat fasilitas senilai Rp3.550.000,00. “Adapun perinciannya adalah Rp1 juta untuk anggaran pelatihan, Rp2,4 juta untuk uang saku, dan Rp150 ribu untuk uang survei. Jadi, jangan berkecil hati, silakan segera mendaftar. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa pakai masker,” ujarnya. Pada Program Kartu Prakerja, Provinsi Jawa Tengah mendapat kuota 421.705 dengan total anggaran Rp1,49 triliun. (jwn5/ant)