Jowonews

Langgar Pembatasan, Dua Rumah Makan di Solo Ditutup

SOLO, Jowonews- Dua rumah makan di Solo ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. “Sudah ada dua, yang satu beberapa waktu yang lalu, satu lagi tadi malam,” kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jateng, Rabu (20/1). Ia mengatakan penutupan terpaksa dilakukan setelah kedua rumah makan tersebut tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen konsumen yang makan di tempat. Dengan demikian, dikatakannya, hal tersebut berdampak pada terjadinya kerumunan. “Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. Ia mengatakan jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan. “Kalau dari hasil evaluasi bisa kami buka lagi ya dibuka. Intinya kalau ada pelanggaran ketiga ya kita tutup,” ujarnya. Ia mengatakan sejauh ini tidak ada perlawanan dari pelaku usaha terkait penutupan tersebut. Meski demikian, jika sampai ada perlawanan bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). “Ya nanti tergantung pengadilan, yang benar Pemkot (Surakarta) atau pengusahanya,” katanya. Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan para pelaku usaha yang melanggar surat edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait penanganan Covid-19 ini kebanyakan karena menimbulkan kerumunan. “Jadi kursi-nya (untuk pembeli) itu tidak disembunyikan, hanya ditumpuk. Orang kalau mau ambil didiamkan saja,” ungkapnya. Ia mengatakan operasi selama PPKM tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP di rumah makan, tetapi juga lokasi lain yang menjadi pusat keramaian. “Ya di mal, pasar tradisional, rumah makan, PKL (pedagang kaki lima). Kalau di minggu kedua ini lebih sedikit masyarakat yang melanggar karena setiap hari pagi, siang, dan malam kami terus ingatkan. Secara umum masyarakat sudah patuh,” tutur-nya.

Kendal Belum Terapkan Pembatasan Kegiatan

SEMARANG, Jowonews- Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Pemkab Kendal yang belum membuat regulasi pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mengurangi jumlah kasus Covid-19. Karena itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati Kendal Mirna Annisa agar segera menerapkan kebijakan tersebut. “Kami coba evaluasi soal PPKM. Saya terima kasih karena dari seluruh kabupaten/kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi, yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini,” katanya di Semarang, Senin (18/1). Ganjar menyampaikan apresiasi kepada sejumlah bupati/wali kota yang dengan kesadarannya ikut menerapkan PPKM meskipun beberapa daerah itu tidak termasuk daerah yang ditunjuk untuk melakukan pengetatan. “Kemarin Batang ikut, Jepara sudah oke, tinggal Kendal saja yang belum. Saya harap Kendal segera menerapkan karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan agar Covid-19 bisa segera tertangani,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Menyinggung soal dampak penerapan PPKM setelah sepekan berjalan, Ganjar menyebut belum begitu terasa karena sampai saat ini masih ada peningkatan kasus Covid-19 di Jateng. “Namun, beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka, ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan,” katanya. Saat awal-awal PPKM diberlakukan, lanjut Ganjar, terjadi sejumlah gesekan di antara masyarakat sehingga pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan agar semua bisa melaksanakan PPKM dengan baik.

Langgar Pembatasan, Ratusan Tempat Usaha di Semarang Disegel

SEMARANG, Jowonews- Sebanyak 115 tempat usaha di Semarang disegel karena melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Senin, menyebut 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021. Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran Covid-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari. “Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang. “Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya,” katanya.

Belum Semua Tempat Wisata di Semarang Kembali Buka

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang mencatat belum semua objek wisata di Kota Semarang telah kembali buka menyusul pelonggaran yang diberikan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang bertujuan mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Kamis, mengatakan, objek-objek wisata yang belum buka itu utamanya yang dikelola oleh pemerintah. Ia mencontohkan objek wisata Goa Kreo, Taman Lele, hingga Lawang Sewu yang merupakan milik PT KAI juga belum mulai buka. “Ini sedang kami siapkan, diharapkan Juli ini sudah bisa mulai buka,” katanya. Menurut dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sendiri sudah menerima sekitar 126 permohonan dari pengelola tempat wisata dan hiburan untuk kembali buka usai tutup selama pandemi COVID-19. Ia menjelaskan tiap-tiap pengelola tempat wisata dan hiburan yang mengajukan permohonan pembukaan kembali tempat usahanya itu harus melalui proses verifikasi. Verifikasi, lanjut dia, dilakukan oleh tim yang beranggotakan unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. “Prinsipnya agar perekonomian tetap berjalan, tetapi prioritas kesehatan tetap terpenuhi,” katanya. Dari pengajuan sebanyak itu, sebanyak 48 tempat wisata dan hiburan yang sudah kembali buka. “Jumlah itu masih akan bertambah karena proses verifikasi masih berjalan,” katanya. (jwn5/ant)

Temanggung Perpanjang PKM Hingga 3 Juli 2020

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) 14 hari ke depan. “Berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini, instruksi Bupati Temanggung tentang PKM yang berakhir 19 Juni 2020 akan diperpanjang selama 14 hari, dari 20 Juni hingga 3 Juli 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto. di Temanggung, Kamis. Ia menyampaikan alasan perpanjangan tersebut karena kasus COVID-19 di Temanggung masih tinggi, belum ada penurunan angka kasus yang signifikan. “Kita ingin terus bekerja keras, harapannya nanti di bulan Juli 2020 sudah bisa ditekan penurunannya. Target yang jelas kalau sudah menetapkan PKM harus ada angka penurunan,” katanya. Ia menuturkan dengan PKM maka kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa masih dibatasi, misalnya upacara pernikahan yang melibatkan banyak orang dibatasi hanya 20 orang. Kemudian tempat wisata belum boleh dibuka, termasuk sekolah, pondok pesantren, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa. Kemudian terkait kegiatan ekonomi, pasar tradisional buka sampai pikul 16.00 WIB, toko swalayan sampai pukul 18.00 WIB, dan pedagang kaki lima hingga pukul 22.00 WIB. Menyinggung tentang penutupan beberapa pasar tradisional, dia mengatakan berdasarkan evaluasi juga kurang efektif karena ketika salah satu pasar ditutup, pengunjung beralih ke pasar yang lain. “Penutupan pasar jangan hanya melakukan pembersihan dan penyemprotan, sekaligus harus dilakukan penataan pedagang maka dinas terkait harus melakukan penataan lebih lanjut,” katanya. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, total kasus COVID-19 di Temanggung sebanyak 202 orang, di antaranya sembuh 42 orang, meninggal 2 orang, dan sisanya di rawat di rumah sakit atau menjalani karantina di Gedung Pemuda dan asrama BLK Temanggung. (jwn5/ant)

Temanggung Tunggu Evaluasi PKM Sebelum Buka Tempat Ibadah

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Pembukaan tempat ibadah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menunggu hasil evaluasi selesainya status pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan berakhir pada 19 Juni 2020. “Pembukaan tempat ibadah nanti akan diputuskan bupati menunggu selesainya status PKM pada 19 Juni 2020,” kata Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Letkol Inf David Alam di Temanggung, Kamis. David yang juga Dandim 0706/Temanggung ini mengatakan jadi nanti sebelum 19 Juni 2020 akan dilakukan rapat, baik dengan anggota gugus tugas maupun dengan tokoh masyarakat terkait dengan keinginan dari sebagian masyarakat untuk bisa beribadah secara normal. “Kita sebenarnya tidak ingin membatasi tetapi masyarakat juga harus bisa memahami situasi, contoh kemarin pada saat angka kasus positif COVID-19 di Temanggung 30 kita lakukan PKM itu ibadah dibatasi, sekarang kalau kasus menjadi 160, kalau dilepas seolah-olah kita tidak mempedulikan terhadap peningkatan kasus yang signifikan,” katanya. Ia memahami bahwa masyarakat sudah rindu untuk beribadah dengan normal atau dengan normal baru. Bisa saja nantinya diputuskan kapasitas tempat ibadah hanya 50 persen, tetapi untuk kepastiannya tunggu nanti pada 19 Juni 2020. David menyampaikan sebelum selesainya instruksi bupati tentang PKM itu, sementara masih berlaku untuk penutupan tempat ibadah. “Kami harapkan pengertian dari masyarakat, kita tidak ada maksud sama sekali ingin membatasi, tetapi melihat trennya ini kasus positif meningkat tajam,” katanya. Ia menuturkan pasti akan ke luar suatu keputusan bagaimana tentang beribadah tersebut, kalau memang masih bisa dilonggarkan akan dilonggarkan. “Tetapi mana kala kita lihat bahwa saat ini masih sekitar 300 orang menunggu hasil swab, nanti bisa dilihat ini trennya lebih naik lagi atau tidak. Yang pasti tujuan kita adalah berusaha semaksimal mungkin mengamankan masyarakat Temanggung dari COVID-19 ini,” katanya. Ia menyampaikan pemerintah berupaya meminimalkan korban yang ada karena kalau dilihat rata-rata mereka yang positif itu sekarang adalah orang tanpa gejala (OTG). Jadi dia merasa tidak sakit, merasa normal, tetapi kalau dites positif. “Mereka yang positif kita geser ke tempat karantina atau rumah sakit, sementara keluarganya yang tiap hari berhubungan langsung kita minta kesadarannya untuk karantina mandiri. Tanpa kesadaran tersebut tidak akan selesai pandemi ini,” katanya. (jwn5/ant)

Kasus COVID-19 Meningkat, Kota Semarang Perpanjang PKM Sampai 21 Juni

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memperpanjang hingga 21 Juni 2020 atas pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai salah satu upaya memtus penyebaran pandemi COVID-19. “Setelah melalui diskusi panjang, kami putuskan PKM diperpanjang sampai 21 Juni,” kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu. PKM sebelumnya sudah diperpanjang sejak 25 Mei 2020 tersebut akan berakhir pada 7 Juni 2020. Selama masa perpanjangan itu, kata dia, tren penderita COVID-19 justru mengalami peningkatan. “Hingga hari ini tercatat 168 pasien positif COVID-19 yang dirawat,” katanya. Meski diperpanjang pemberlakuannya, kata dia, ada sedikit perbedaan dibanding pelaksanaan aturan tersebut sebelumnya. Ia menjelaskan perbedaan berada pada hal yang mengatur aktivitas tempat ibadah di masa pandemi ini. “Ada sedikit modifikasi berkaitan dengan aktivitas tempat ibadah,” katanya. Pada perpanjangan ketiga PKM ini, kata dia, strategi tes beberapa titik untuk mengetahui penyebaran COVID akan terus dilakukan. (jwn5/ant)

Pemprov Minta Pemkot Semarang Lebih Tegas Terapkan PKM

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas dalam menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19. Hal tersebut disampaikan Ganjar di Semarang, Rabu, usai melihat langsung masih rendahnya kesadaran masyarakat setempat dalam mendukung penerapan PKM. Saat “ngabuburit” dengan bersepeda, Ganjar masih menemukan masyarakat berkerumun dan tidak memakai masker di beberapa titik. Melihat hal itu, Ganjar langsung turun dan memberikan edukasi kepada masyarakat, beberapa ada yang langsung paham dan mengiyakan, namun ada juga yang “ngeyel” dan tetap tidak peduli meskipun ditegur. Ganjar mengatakan bahwa Kota Semarang telah menerapkan PKM yang di dalamnya ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan masyarakat, seperti jaga jarak, pakai masker dan lainnya. “Kalau tidak mau mendukung, tidak mau disiplin, nanti semua susah. Saya tidak mau warga saya sakit. Setuju ‘mboten niki?’, ini saya kasih masker, dipakai ya,” tegas Ganjar sambil berlalu di Jalan Brigjen Sudiarto. Ganjar berharap Pemkot Semarang bersama jajaran aparat penegak hukum untuk lebih tegas dan berani dalam menindak masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan terkait PKM. “Memang butuh tindakan lebih keras lagi, karena saya masih melihat banyak orang berkerumun, penjual pembeli tidak ada jarak dan banyak yang tidak pakai masker. Saya minta Pemkot bersama kepolisian, Satpol PP dan TNI rutin melakukan patroli untuk mengingatkan itu. Kalau perlu, kami bantu dari tim Satpol PP Pemprov untuk keliling agar masyarakat paham,” katanya. (jwn5/ant)