Jowonews

BNNP Jateng Sebut Modus Kirim Sabu dalam Dubur Kembali Marak

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan menyebut pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lintas wilayah dengan modus menyembunyikan di dalam dubur kembali marak. Menurut Benny di Semarang, Kamis, dalam dua bulan terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap setidaknya dua kasus pengiriman sabu yang akan diedarkan di provinsi ini menggunakan modus semacam itu. Ia menjelaskan dari dua pengungkapan itu diketahui kurir pengirim sabu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dubur selama perjalanan dengan pesawat. BNN mengungkap pengiriman sabu tujuan Kendal oleh kurir yang menumpang pesawat dari Batam tujuan Surabaya. “Dari Surabaya kurir tersebut menggunakan jalur darat menuju Kendal,” katanya. Sementara pengungkapan terbaru yang dilakukan BNN, kata dia, pengiriman sabu dari Batam dengan tujuan Semarang. Petugas mengamankan seorang penumpang bernama Bambang warga Batam, Kepulauan Riau, setibanya di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dari pemeriksaan diketahui kurir tersebut membawa tiga bungkusan sabu sebesar 150 gram yang disembunyikan di dalam dubur. Usai mengamankan kurir tersebut, lanjut dia, petugas menelusuri identitas penerima sabu yang berlokasi di Jepara. Dalam pengungkapan itu, diketahui pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh dua napi di Lapas Kedungpane Semarang bernama Ali Junaedi dan Nurkhan. Benny mengungkapkan kedua napi tersebut sebelumnya juga pernah berurusan dengan BNN pada 2019 lalu. (jwn5/ant)

341 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja Dimusnahkan Bareskrim Polri

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja hasil pengungkapan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Hanya sebagian paket narkoba dimusnahkan di truk insinerator yang diparkir di halaman Kantor Bareskrim Polri. Sementara sisa barang bukti akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto untuk dimusnahkan di mesin insinerator milik RSPAD. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan ada 29 tersangka yang ditangkap dari enam kasus tersebut. “28 WNI dan satu WNA Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberantas narkoba sebagaimana amanat Undang-undang. “Ini adalah rangkaian komitmen pemberantasan narkoba, bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagaimana amanat UU,” ujar Komjen Sigit. Ratusan kg barang bukti yang hari ini dimusnahkan berasal dari enam kasus yang berbeda. Rinciannya, 158 kg sabu jaringan Afrika-Indonesia, 70 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta, 59 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 37 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 17,6 kg sabu jaringan Pekanbaru-Lampung-Jakarta-Bandung, dan 51 kg ganja jaringan Sumatera Barat-Jakarta. “(Penyitaan barang bukti narkoba) ini hasil kerja (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) tiga bulan terakhir, dari Desember 2019 sampai Februari 2020, bekerja sama dengan dinas terkait, BNN dan Bea Cukai,” tuturnya. Sementara pada pekan lalu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba. “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pekan lalu juga telah memusnahkan sabu 298,5 kg, ganja 686,4 kg, ekstasi 4.888 butir, eximer 1.485 butir dan tramadol 349 butir,” papar Sigit. Ia menambahkan, dalam kurun waktu tiga bulan, total barang bukti narkoba yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan polda-polda di seluruh Indonesia yakni ganja 1,52 ton, sabu 830,5 kg, ekstasi 200 ribu butir, heroin 2,17 kg dan tembakau gorila 8,91 kg. (jwn5/ant)

Selundupkan Sabu dalam Sandal Di Rutan, Ibu di Surakarta Jadi Tersangka

SOLO, Jowonews.com – Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan seorang ibu rumah tangga yang terlibat menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan dalam sandal di Rutan Kelas 1A di Solo menjadi tersangka. “Seorang pelaku penyelundup sabu-sabu di Rutan Surakarta tersebut Emi Suryani (35) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin. Selain itu, polisi juga menyita satu pasang sandal, satu paket sabu-sabu, alat hisap atau pipet dijadikan barang bukti. Tersangka ini, menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan di dalam sandalnya, saat membesuk suaminya, Budi Setiawan, seorang tahanan kasus narkoba, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, tersangka gagal menyelundupkan sabu sabu untuk suaminya tersebut di ruang pemeriksaan petugas rutan. Petugas curiga karena setiap pengunjung yang menjengok tahanan atau Napi diwajibkan menggunakan sandal yang disediakan rutan, tetapi tersangka tidak mau, justru kelihatan takut. Petugas rutan kemudian memeriksa sandal tersangka dan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan pipet di dalamnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta untuk proses hukum. Kapolres mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Kiek yang kini masih buron. Tersangka melalui komunikasi handphonenya diminta mengambil barang haram itu, di dalam bungkus rokok yang diletakkan di kawasan taman Banjarsari, Minggu (2/2). Tersangka setelah mengambail paket sabu-sabu sesuai petunjuk Kiek tersebut, dan membawa pulang ke rumahnya. Tersangka kemudian mengonsumsi sebagian sabu-sabu, di rumahnya, Senin (3/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dan sisanya disimpan di lemari ruma tersangka. Tersangka kemudian dengan naik ojek online ke Rutan Surakarta, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengenakan sandal warna biru muda yang digunakan menyimpan sabu-sabu dab pipet untuk suaminya di tahanan. Namun, niat tersangka itu, digagalkan petugas rutan di ruang pemeriksaan. Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan primair pasal 114 ayat (1) subsidair Pasla 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (jwn5/ant)

Kurir Sabu Menangis Saat Mendengar Akan Dihukum Mati

SEMARANG, Jowonews.com – Novianto Dwi alias Pendek (30) meneteskan air mata dalam gelar perkara yang diadakan Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang setelah mendengar ancaman maksimal hukuman mati yang ditimpakan kepadanya karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudiarto Wiyono, menjelaskan penangkapan Novianto berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, Novianto kedapatan membawa satu plastik klip sabu seberat 10 gram di saku sebelah kiri celananya. “Setelah penggeledahan badan ditemukan lagi sabu seberat 20 gram di saku belakang kanannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang saat konferensi pers, Rabu (22/1). Saat diinterogasi, Novianto mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan yakni di Kelurahan Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang.Pemeriksaan sementara, kata Yudi, tersangka mengaku barang-barang tersebut milik AW yang disebutnya sebagai pengendali. Menurut Novianto, AW berada di dalam Lapas Kedung Pane Semarang. “Di rumah saat geledah kami temukan 3 plastik klip sabu seberat 125 gram dan kantong ekstasi berisi 51 butir. Saat ini AW masih dalam penyelidikan kita,” ujar Yudi. Sementara itu, tersangka Novianto mengaku sudah menjadi pengedar sabu sejak 6 bulan terakhir. Selama itu pula, dirinya sudah 6 kali mengambil dan mengedarkan sabu. Sekali mengedarkan, dia diberi upah Rp1 juta untuk 1 ons nya. “Sudah pernah ngedarin beberapa kali tiap 10 gram itu dikasih Rp 200 ribu. Dijanjiinnya, kalau per ons Rp 1 juta,” katanya. Novianto dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati. Saat ditanya, Novianto mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dengan cepat dari mengedarkan sabu. Bapak anak satu itu sempat menangis dan mengaku menyesal.(jwn5)

Mencuri Sekaligus Edarkan Sabu, Dua Warga Solo Diperiksa Polisi

SOLO, Jowonews.com – Polres Kota Surakarta melakukan pemeriksaan dua pelaku kasus pencurian sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Banjarsari Solo. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Banjarsari Demianus Palululngan, di Solo, Kamis, mengatakan, dua tersangka terlibat kasus pencurian, sekaligus sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, yakni Untung Nugroho (34) warga Sangkrah RT 003/13 Pasar Kliwon, dan Sriyono (40) warga RT 05/13 Sangkrah Pasar Kliwon Solo. “Tersangka Untung Nugroho ini, melakukan pencurian, juga sebagai pengedar sabu-sabu, sedangkan Sriyono ini, terlibat pencurian karena diajak Untung. Keduanya kini masih sedang diperiksa di Mapolsek Banjarsari,” kata Demianus Palulungan. Demianus mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut berawal dari kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku Untung dan Sriyono, di sebuah rumah Jalan Aster 1 Temunggungan, Timuran, Kecamatan Banjarsari Solo, pada Jumat (10/1). Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian karena handphone tersangka Untung terjadi tertinggal di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap Untung dan Sriyono di rumah masing-masing. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di rumah tersangka Untung, dan ternyata menemukan beberapa paket sabu-sabu yang siap jual disita untuk dijadikan barang bukti. Tersangka mengaku menjual sabu-sabu seharga Rp150 ribu per paket. “Kami di rumah pelaku Untung menemukan satu paket sabu-sabu, satu plastik klip berisi sisa sabu-sabu, pipet kaca ada sisa sabu, satu buah bong alat isap, satu timbangan digital, sedotan plastik, dua bendel plastik klip. Barang bukti lain, dari hasil pencurian yakni alat gerinda, tiga buah teko tembaga, empat gelas tembaga, satu linggis , dan sebuah sepeda motor Nopol AD 3361 NU,” katanya. Demianus mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Untung mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari sesorang Napi di Lapas Sragen. Tersangka juga mengaku mencuri barang-barang antik tersebut untuk dijual dan hasilnya untuk membeli sabu-sabu. Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana pencurian, sedangkan tersangka Untung, juga dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (jwn5/ant)