Jowonews

Bepergian di Jabodetabek Bebas Surat Izin

JAKARTA, Jowonews- Surat izin keluar masuk (SIKM) tidak wajib dibawa  penumpang bus di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, jika melakukan perjalanan masih dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan bahwa kewajiban membawa SIKM berlaku ketika penumpang ingin bepergian ke luar wilayah Jabodetabek. “Khusus untuk angkutan menuju wilayah Bodetabek itu masih diperbolehkan seperti biasa ya. Jadi bisa beroperasi seperti biasa tanpa harus menggunakan SIKM. Yang menggunakan SIKM adalah yang keluar dari wilayah Jabodetabek,” ujar Revi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/5). Lebih lanjut, Revi mengonfirmasi bahwa para pekerja yang berdomisili di Bodetabek tidak wajib membawa SIKM ketika perjalanan yang dilakukan masih di dalam wilayah aglomerasi Jakarta tersebut. “Betul (para pekerja domisili Bodetabek tidak wajib SIKM). Tapi apabila dia ke luar wilayah Jabodetabek, dia wajib memenuhi persyaratan yang tadi saya sebutkan,” ujar dia. Revi mengatakan jumlah bus dengan rute Bodetabek yang beroperasi di Terminal Kalideres kurang lebih 10 armada. Adapun perusahaannya yang melayani rute tersebut ada dua yakni perusahaan otobus (PO) Lorena dan PO Cahaya Bhakti Utama (CBU). Pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas. Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. “DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4). Aturan SIKM Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja. Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yakni: 1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya. “Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan,” kata Syafrin. Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan nantinya hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja.

Solo Mulai Disekat, Pengendara Diperiksa

SOLO, Jowonews- Pengendara roda empat khusus plat nomor luar kota yang melintas masuk Kota Solo, mulai diperiksa tim gabungan Pos Pengamanan (Pospam) Faroka Laweyan, Kamis (6/5). Petugas gabungan baik dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Surakarta tersebut menghentikan setiap kendaraan pribadi roda empat berplat nomor luar kota dan mengecek soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat keterangan bebas Covid-19. Kendaraan roda empat plat nomor luar kota ada yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena mereka merupakan warga Solo dan bisa menunjukkan surat sehat dan SIKM. Namun ada juga pengendara yang diminta putar balik ke daerah asal keberangkatan karena tidak bisa menunjukkan surat sehat dan SIKM atau surat tugas. Bahkan ada tiga warga Pekalongan yang mengendarai roda empat akan mengantar barang dagangan ke Pasar Klewer Solo, dihentikan karena tidak bisa menunjukan surat sehat dari Covid-19 dan tidak memiliki surat jalan. Mereka kemudian dilakukan tes cepat antigen setelah dinyatakan non reaktif diminta kembali ke daerah asal. Menurut Kepala Unit Pengaturan Jalan Pengawalan dan Lalu Lintas (Turjawali) Satlantas Polresta Surakarta, AKP Sunyono selaku perwira jaga Pospam Faroka Solo, rombongan asal Pekalongan tersebut diminta putar balik karena tidak bawa surat jalan dan tes sehat. Namun mereka tidak menginap di Solo karena bukan pemudik sehingga diminta putar balik. Mereka jika pemudik akan di karantina di Solo Techno Park. Menurut Sunyono,, ada satu kendaraan roda empat berplat Magelang dan Semarang diperlakukan sama diminta putar balik ke daerah asal keberangkatan. Mereka juga tidak ada surat tugas, surat sehat Covid-19 sehingga diminta putar balik oleh petugas. “Ada 20 pengendara roda empat berplat nomor luar kota dan ada tiga di antaranya yang diminta putar balik, sedangkan lainnya warga Solo atau hanya pengendara yang melintas,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sesuai dengan arahan, bagi masyarakat luar yang akan berkunjung atau ada urusan pekerjaan di Kota Solo, harus bisa menunjukkan SIKM yang dikeluarkan Perusahaan atau pemerintah setempat dan dilengkapi surat bebas Covid-19. “Hal ini, kecuali mereka bermalam atau mudik aturannya jelas, kalau hasil tes cepat antigen non-reaktif wajib karantina di Solo Techno Park selama lima hari atau di hotel yang telah ditunjuk dengan biaya sendiri. Sedangkan, pemudik yang positif di isolasi di Donohudan Boyolali. Akan ada anggota dan petugas kesehatan yang mengawasi mereka,” katanya.

Warga Solo Diminta Tidak Mudik

SOLO, Jowonews- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka minta warga Solo dapat menahan diri dan jangan mudik dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Warga Solo agar menahan diri tidak mudik terlebih dahulu, jangan banyak mobilitas,” kata Gibran usai hadiri acara Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di Mapolresta Surakarta, Rabu (5/5). Gibran mengatakan Pemerintah Kota Surakarta guna antisipasi pemudik lokal sudah mulai menyatukan visi melalui penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan setiap kelurahan. Namun, Gibran melarang lurah-lurah di Solo untuk menerbitkan SIKM dengan tujuan daerah dengan kategori zona merah Covid-19. Gibran menekankan larangan tersebut wajib diterapkan karena perjalanan menuju daerah zona merah memiliki potensi tinggi penyebaran Covid-19. Menurut Gibran, setiap lurah di Solo yang akan menerbitkan SIKM terpantau melalui aplikasi. Untuk itu, dia berharap hal tersebut tidak dilanggar para lurah. Gibran meminta lurah jangan menerbitkan SIKM atau memperbolehkan warganya melakukan perjalanan ke zona merah di wilayah Solo Raya. “Dilarang itu, nanti kelihatan ketika Pak Lurah input ke elektronik kelurahan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dia menjelaskan Kota Solo sendiri sudah bebas dari wilayah zona merah Covid-19. Wilayah di Solo mayoritas masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19. “Zona merah sudah tidak ada, masih ada beberapa zona oranye dan segera kami hijaukan,” katanya. Dia menekankan warga menahan diri dahulu untuk mudik dan diharapkan pencapaian baik terhadap penekanan angka Covid-19 dapat dipertahankan. 

Pemudik Lokal Solo Wajib Kantongi SIKM

SOLO, Jowonews- Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan pemudik lokal mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. “Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming  usai rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Balai Kota Surakarta, Senin. (3/5). Wali Kota meminta warga menahan diri untuk mudik Lebaran agar risiko penularan Covid-19 bisa ditekan. “Ini angkanya sudah cukup baik. Kami antisipasi agar Juni-Juli lebih baik lagi. Apalagi kan sekolah mau buka. Roda ekonomi mulai berputar baik, ini angka sudah cukup baik semua, jadi jangan ngeyel,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Shalat Idul Fitri Di samping mengatur kegiatan mudik di dalam wilayah kota, Pemerintah Kota Surakarta akan menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Pemerintah kota akan mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid di daerah tanpa kasus penularan virus corona dan daerah dengan risiko penularan rendah. Di daerah dengan risiko penularan virus corona sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid tidak akan diperbolehkan. “Habis Shalat Id disarankan agar tidak ada kontak fisik, langsung pulang ke rumah masing-masing. Ini nanti SE segera saya tanda tangani,” kata Gibran. Pemerintah kota juga akan mengizinkan pelaksanaan kegiatan takbiran di masjid namun melarang kegiatan takbir keliling untuk mencegah penularan virus corona.

Mau Menginap di Solo? Wajib Bawa Surat Izin

SOLO, Jowonews- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah menyatakan surat izin keluar masuk (SIKM) khusus untuk pendatang yang bermalam pada periode mudik Lebaran 2021. “Kalau orang Wonogiri ke sini mau jajan kan ‘nggak’ kena itu. Tetapi kalau bermalam minimal semalam kan dia mesti ke rumah penduduk. Itu wajib bawa SIKM,” kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Kamis (22/4). Ia mengatakan ketika pendatang memasuki salah satu kampung maka otomatis jogo tonggo akan langsung melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT). Selanjutnya, pendatang tersebut akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari. “Mengenai SIKM ini kan upaya kami menjaga bagaimana pandemi Covid-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik,” katanya. Ia mengatakan aturan membawa SIKM sendiri berlaku mulai tanggal 1-17 Juli 2021. Ia beralasan agar warga yang terlanjur datang ke Solo bisa memiliki waktu lebih lama jelang Lebaran untuk berkumpul dengan keluarga. “Orang yang sudah masuk Solo terus diminta balik kanan kan nggak mungkin, kan tetap diterima. Kalau di awal kena lima hari (karantina) kan masih bisa beraktivitas di Solo. Kalau selama lima hari itu tetap sehat kan selanjutnya masih bisa beraktivitas, sisa waktunya lumayan hingga Lebaran,” katanya. Sementara itu, saat ini pihaknya belum menyediakan pengurusan SIKM untuk warga Solo yang akan mudik ke daerah lain. Meski demikian, terkait layanan tersebut pihaknya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di daerah lain. “Kalau mereka menghendaki itu ya boleh. Tinggal daerah yang dituju menghendaki SIKM atau tidak. Kalau Solo memang mensyaratkan karena orang banyak ke Solo daripada orang Solo pindah ke sana (daerah lain). Kalau kabupaten lain memberlakukan itu maka kita juga wajib menyediakan itu, kecuali tidak bermalam,” katanya.