BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah
JAKARTA, Jowonews- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada Kamis (18/2). “Sejak … Baca Selengkapnya