Jowonews

Akhirnya, Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

JAKARTA, Jowonews – Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3). Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden sebagaimana dilansir Antara. Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Cegah Klaster Demo, Ganjar Minta Masyarakat Menahan Diri

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua pihak memahami kondisi pandemi Covid-19 dan menahan diri untuk tidak turun ke jalan menolak Undang-Undang Cipta Kerja guna mencegah munculnya klaster demonstrasi. “Kami tidak pernah melarang demonstrasi, tapi mengkhawatirkan terjadi ‘outbreak’ dengan posisi seperti itu, maka sekarang saya ingatkan pada masyarakat, ayo menahan diri. Kami bukan tidak kasih saluran, silakan datang ke Disnaker untuk bertanya dan menyampaikan pendapat atau di Undip juga buat posko pengaduan (UU Cipta Kerja),” katanya di Semarang, Senin (19/10). Ganjar juga mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan jika ada hal yang tidak sesuai bisa menyampaikan dengan cara yang baik. “Demonya diganti dengan cara yang lebih baik saja. Tidak di jalan dan berkerumun, tapi datang ke kami untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi adanya 11 orang demonstran di Kota Semarang yang dinyatakan positif Covid-19 dan memastikan akan mengurus yang bersangkutan. “Inilah kenapa pihaknya mewanti-wanti betul terkait penularan Covid-19 dan sekarang sudah dites, serta ada hasilnya,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan kalangan buruh yang keberatan dengan sebutan klaster demonstrasi. Karena apapun sebutannya kalau berkerumun dan bergerombol akan menyebabkan potensi penyebaran Covid-19. “Tapi kan kemarin kita temui dari kelompok-kelompok itu (demonstran). Jadi dari mana pun sumbernya, intinya kalau itu dari perusahaan dan mereka ikut demo, ada potensi penularan apa tidak. Anda mau bicara itu klaster demo atau klaster perusahaan, toh sama saja bisa menulari. Jadi, kami nanti pasti akan melakukan ‘tracing’,” ujarnya. Sebanyak 11 orang dinyatakan terpapar Covid-19 usai mengikuti sejumlah aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Kota Semarang beberapa waktu lalu dan saat ini ke-11 orang tersebut sedang menjalani karantina.

Hoaks di UU Cipta Kerja Harus Diluruskan

SEMARANG, Jowonews – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto mengikuti rapat koordinasi sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi omnibus law, di ruang rapat Gubernur, Rabu (13/10). Selain Bambang, turut hadir Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono, Sukirman, serta Forkopimda Jawa Tengah. Gubernur Ganjar Pranowo selaku tuan rumah hadir langsung. Diikuti pula Kapolda Irjen (Pol) M Lutfi, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, dan Kajati Jateng Priyanto. Rapat koodinasi tersebut digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom. Dari pemerintah pusat hadir Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, serta para gubernur se-Indonesia, dan bupati/wali kota se-Indonesia. Menko Polhukam Mahfud MD ketika membuka rakor menyampaikan, pemerintah menyayangkan sejumlah aksi yang bertindak anarkistis dalam menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja. Pemerintah menghormati pendapat seluruh masyarakat. Usai disahkannya UU Cipta Kerja itu beredar luas hoaks termasuk perusakan sejumlah fasilitas umum serta aksi vandalisme dari para demonstran. “Tugas kita menjaga keamananan, ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang hoaks. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Menko Polhukam Mahfud. Sementara Ida Fauziyah menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan menjadi masalah utama dalam merebaknya demo. Dia meluruskan poin pelemahan ketenagakerjaan itu tidak ada. Termasuk ada informasi perihal pasal mengenai perusahan yang tidak memberi sanksi jika melanggar UU Cipta Kerja. “Tidak benar kalau perusahaan yang melanggar tidak diberi sanksi. Bahkan ada pasal yang tegas kepada pengusaha/perusahaan yang melanggar UU Cipta Kerja,” ujar politikus PKB itu.

Undip Dorong Kampus Buka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja

SEMARANG, Jowonews- Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mendorong kampus-kampus di Indonesia ikut membuka posko pengaduan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah. “Tidak hanya Undip, tapi semua kampus akan kami gerakkan. Masa urusan seperti ini hanya Undip saja. Semua harus bergerak untuk menampung sebanyak mungkin masukan dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja,” kata Rektor Undip Profesor Yos Johan Utama di Semarang, Senin (12/10). Menurut dia, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia, dirinya optimistis bisa melakukan hal itu. “Kami akan bantu pemerintah terkait posko pengaduan dan konsultasi UU Cipta Kerja ini. Kami akan membuka posko serupa di kampus untuk menampung aspirasi dari masyarakat,” ujarnya. Yos juga mendesak pemerintah pusat segera memberikan salinan resmi UU Cipta Kerja kepada masyarakat agar semuanya memiliki landasan yang pasti untuk menentukan sikap. “Soalnya sampai hari ini, salinan resmi itu belum ada. Jadi, kami harap ini segera diberikan sebagai pedoman dalam memberikan pendampingan atau melayani konsultasi,” katanya usai menghadiri dialog terkait UU Cipta Kerja di gedung Gradhika Bhakti Praja.  Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja dan telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membuka posko aduan itu. “Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya,” ujar Ganjar sebagaimana dilansir Antara. Ganjar juga senang dengan terlibatnya pihak kampus dalam upaya menampung aspirasi masyarakat luas ini. Sebab dengan dibukanya posko pengaduan di berbagai kampus, maka masyarakat bisa mendapatkan akses luas untuk menyampaikan pendapatnya.  “Ternyata pihak kampus mendukung ini, dan mereka akan membuat posko serupa untuk menampung aspirasi. Jadi, kalau nanti poskonya di pemerintah seolah-olah dikanalisasi. Peran kampus ini menjadi penting agar mereka bisa menyampaikan di sana,” katanya.

Presiden Bantah UU Cipta Kerja Hapuskan Hak Cuti

JAKARTA, Jowonews- Presiden RI Joko Widodo meluruskan isu hoaks yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar,” kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) petang. Presiden mengatakan hak cuti tetap dan dijamin. Pada kesempatan itu Presiden meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, Kamis (8/10). Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat. Presiden menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. “Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Demo Berakhir Ricuh, Empat Mahasiswa Dijadikan Tersangka

SEMARANG, Jowonews- Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka menyusul demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Didik Sulaiman, di Semarang, Jumat (10/10) mengatakan, keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA.”Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170, 460, 212, dan 216 KUHP. Bersama dengan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil anggota dewan yang pecah, lampu taman yang pecah, batu serta potongan besi. Menurut dia, penyidik masih fokus pada pendalaman tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ditelusuri dugaan keterlibatan senior keempat mahasiswa itu. Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan demontrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, pada 7 Oktober 2020. Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan meriam air atau water cannon. Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan. Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan pengrusakan fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu. Selain menjebol gerbang Gedung DPRD Jateng, massa juga merusak ornamen-ornamen di sekitar lokasi unjuk rasa.

Kominfo Bantah akan Blokir Media Sosial

JAKARTA, Jowonews- Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah isu yang beredar bahwa kementerian ini akan memblokir sejumlah media sosial setelah kericuhan saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja “Hoaks. Tugas AIS Kominfo ( Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (9/10) “Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital,” kata dia. Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (8/10) malam Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan. “Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya,” kata dia. Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat. Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian. Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut. “Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid 19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja,” kata Johnny. Mengenai hoax yang beredar di media sosial tentang Covid-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober. Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.

Pemerintah akan Proses Hukum Aktor Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah akan memproses hukum pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi anarkis tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. “Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” tegas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam, melalui live Instagram Kemenko Polhukam.  Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.  Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, ketidakpuasaan atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi.  “Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi dan formal ke MK,” kata Mahfud sebagaimana dilansir Antara. Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.  “Tindakan itu jelas merupakan kriminil dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan,” tegasnya.  Sebelum melakukan konferensi pers Mahfud menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan dari pemerintah itu ditandatangani oleh para pejabat tersebut.