Jowonews

Logo Jowonews Brown

MK Tidak Terima Uji UU Perimbangan Keuangan

Jakarta, Jowonews.com – Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU Perimbangan Keuangan). “Amar putusan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, … Baca Selengkapnya