Jowonews

KPK Panggil Dua Pejabat KPU Terkait Kasus Wahyu Setiawan

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. Dua pejabat, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta. “Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful. Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU. KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (jwn5/ant)

Ketua KPU Tidak Mengaku Pernah Hubungi Harun Masiku

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tidak pernah menghubungi Harun Masiku soal pergantian antar-waktu yang akhirnya menjerat Komisioner Wahyu Setiawan dalam pusaran korupsi. “Enggak, saya enggak pernah menghubungi orang per orang,” kata Arief Budiman di Jakarta, Kamis. Arief juga tidak ingat apakah Wahyu Setiawan pernah mengatakan menyuruhnya menghubungi langsung Harun Masiku soal pergantian antar-waktu tersebut. “Saya tentu lupa ya, karena setiap hari kita tentu bicara banyak kalimat, banyak kata. Tetapi yang jelas, saya ingat kira-kira substansinya (perkataan Wahyu) itu kalau ada surat, sudahlah kita cepat-cepat balas,” tutur dia. Menurut dia tidak ada pembahasan spesifikasi dalam menjawab surat permohonan PAW tersebut, kerena pada permohonan sebelumnya KPU telah memutuskan tidak bisa mengabulkan permohonan serupa karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi, bukan hal yanng harus dibahas lagi detail begitu, sebetulnya surat ini sudah kita siapkan jawabannya (karena permintaan sebelumnya juga tidak dikabulkan),” ujarnya. Pada sidang DKPP Rabu 15 Januari 2020, Wahyu Setiawan mengatakan sempat meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menghubungi Harun Masiku. Wahyu meminta itu untuk menjelaskan permohonan antar-waktu yang disampaikan PDI Perjuangan untuk kadernya Harun Masiku tidak bisa dikabulkan. Pada sidang tersebut, DKPP memeriksa Wahyu Setiawan pada sidang etik menindaklanjuti aduan Bawaslu yang berpendapat Wahyu Setiawan telah melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional. (jwn5/ant)

Tak Ikuti UU Baru, Pengamat: OTT Wahyu Setiawan Tidak Sah

JAKARTA, Jowonews.com – Guru besar hukum pidana Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago, menilai bahwa operasi tangkap tangan KPK terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan dan pihak lain, tidak sah secara administrasi karena KPK dalam menyadap, menangkap, dan menggeledah tanpa seizin dari Dewan Pengawas KPK. Melalui siaran pers, Rabu, dia mengatakan OTT itu masih merujuk pada undang-undang yang lama yakni UU Nomor 30/2002. Padahal UU Nomor 19/2019 Tentang Perbaikan Kedua UU Nomor 30/2002 sudah berjalan. Oleh karena itu, menurut dia, pihak yang merasa dirugikan akibat OTT ini bisa mengajukan gugatan praperadilan. “Kalau dari segi administrasi bermasalah. Kalau dia (pihak yang dirugikan) mau, ya ajukan praperadilan. Tapi masalahnya semangat pemberantasan tindak pidana korupsi lain cerita,” kata dia. Ia berpendapat, status alat bukti yang diperoleh tanpa melalui prosedur sesuai UU, menurut hukum acara, itu tidak sah. Sementara itu mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menyatakan KPK tidak bisa menggunakan UU Nomor 30/2002 dalam melakukan OTT, karena UU Nomor 19/2019 sudah diundangkan dan harus menjadi dasar prosedur saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan seperti penyadapan dan penangkapan serta penggeledahan. Lebih lanjut menurut Imam, OTT KPK terhadap WS dan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah harus menggunakan UU KPK yang baru hasil revisi. “Ya tidak bisa, UU yang baru sudah ada, kenapa pakai UU yang lama. Kalau dia (pimpinan KPK) menandatangani itu (Sprindik), mestinya sudah memakai atau menggunakan UU yang baru hasil revisi,” kata Chairul. Sebelumnya, KPK menangkap tangan Setiawan dan pihak lain yang ikut tertangkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku dari PDI Perjuangan dan Saeful Bahri sebagai penyuap serta Agustiani Tio Fridelina yang menerima suap. KPK diketahui sudah sejak lama mengintai WS dalam penyelidikan sejak Agustus 2019 lalu. (jwn5/ant)

KPK Turut Segel Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JAKARTA, Jowonews.com – Rumah dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wwahyu Setiawan (WS) turut disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain ruang kantornya setelah empunya ditangkap karena dugaan suap pada Rabu (8/1). “Rumah dinas juga demikian. Jadi sudah ada kabar itu juga,” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis. Menurut Ilham, penyegelan rumah dinas dilakukan KPK pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 WIB. Ia mengaku tidak mengetahui terkait ada tidaknya barang yang disita oleh penyidik KPK dari rumah dinas WS. Begitu pun di ruang kerja WS. “Saya tidak bisa mengkonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak. Dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang di sita saya tidak tahu,” kata dia. KPU akan melakukan konferensi pers bersama dengan KPK terkait dugaan suap komisioner asal Banjarnegara itu. Sementara Wahyu Setiawan masih diperiksa secara intensif oleh KPK setelah ditangkap bersama tiga orang lainnya. KPK menyatakan total sampai saat ini sebanyak delapan orang diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. “Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK, kata dia, akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut pada konferensi pers yang direncanakan pada Kamis. (jwn5/ant)

Ketua KPU Benarkan Komisioner Wahyu Setiawan Diperiksa KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Arief Budiman membenarkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sedang diperiksa setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu. “Kami berempat tadi ditemui dengan Jubir KPK Mas Ali Fikri, kemudian mantan Jubir Mas Febri Diansyah, dan ditemui salah satu pimpinan KPK Pak Alexander Marwata. Kami ingin mengonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa di KPK dan benar dengan inisial Pak WS sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Arief, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Dalam kunjungannya ke KPK, Arief juga didampingi komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, dan Pramono Ubaid Thantowi. “Kami ingin mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa bersama siapa dan seterusnya, hanya mendapatkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang tetapi terkait dengan pemeriksaannya apa juga belum tahu. Jadi hari ini, kita hanya mendapat informasi memang benar yang diperiksa adalah Pak WS,” kata Arief. Lebih lanjut dalam pertemuan itu, ia juga menanyakan soal status hukum dari Wahyu. “Kami juga tanyakan, statusnya apa. Ya statusnya baru terperiksa, statusnya baru akan disampaikan besok setelah proses penyelidikan 1X24 jam,” ujarnya lagi. Arief juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah Wahyu ditangkap di bandara. “Tidak dijelaskan secara detail ya ditangkapnya di mana karena Pak Alex (Alexander Marwata) baru dengar tadi sore ada OTT salah satu anggota KPU. Jadi, saya juga tidak bisa menjelaskan detail dimana dan bagaimana penangkapannya,” ujar Arief. Namun, ia membenarkan bahwa Wahyu memang pada Rabu ini akan melakukan tugas di Belitung, Bangka Belitung. “Hari ini memang jadwalnya akan tugas di luar ke Belitung,” kata Arief pula. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan. “Benar. Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan ANTARA mengenai nama komisioner KPU yang diamankan, di Jakarta, Rabu. Saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU tersebut, Alexander tidak membantah. “Informasi awalnya seperti itu,” katanya. Ia mengatakan gelar perkara rencananya akan dilangsungkan pada Kamis (9/1) pukul 11.00 WIB. (jwn5/ant)