Jowonews

Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Ulama MUI Pusat

JAKARTA, Jowonews- Meskipun penggunaanya masih mengundang polemik, penyuntikan Covid-19 tetap dilakukan di Indonesia. Hari ini pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat disuntik vaksin Covid-19 buatan Inggris, tersebut di Jakarta, Rabu (7/4). Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama MUI Pusat tersebut membuktikan bahwa vaksin itu aman digunakan, meskipun MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya. Vaksinasi ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan,” kata Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (7/4). Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh ulama dan masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan terkait halal atau haram yang terkandung dalam sebuah vaksin. Dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan, tegas Wapres. “Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa. “Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai,” ujarnya. Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi Covid-19 Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Wapres Ungkap Pertimbangan Pembatalan Ibadah Haji 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci pada 2020, sebagai dampak dari pandemi COVID-19. “Memang belum ada pemberitahuan (pembatalan) resmi dari pihak Arab Saudi, dan tidak mungkin juga (karena) jaraknya sudah pendek. Memberangkatkan lebih dari 210 ribu jemaah dengan persiapan yang pendek itu tidak mungkin,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Senin. Selain itu, kata Wapres, faktor keamanan dalam perjalanan haji juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji di tengah pandemi COVID-19. Menurut Ma’ruf Amin, perjalanan para jemaah menuju Tanah Suci dan kembali lagi ke Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap penularan COVID-19. “Di samping itu, keamanan di jalan tidak bisa terjamin untuk tidak terjadi penularan COVID-19. Kalau terjadi penularan, kemudian satu pesawat harus masuk karantina semua, maka itu justru akan menyulitkan; belum lagi nanti tawaf-nya,” katanya. Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan tersebut mempertimbangkan faktor perlindungan bagi masyarakat secara umum. “Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi, kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha; tapi di sisi lain, kita memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan,” kata Menag. (jwn5/ant)

Wapres Tegaskan Zona Merah Tidak Boleh Gelar Shalat Berjamaah

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan kegiatan ibadah, termasuk shalat, secara berjamaah tidak boleh dilakukan selama pandemi COVID-19, khususnya di daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona merah. “Ibadah yang kami lakukan seharusnya dilakukan di rumah, yakni tarawih di rumah, tadarus di rumah. Terutama di daerah yang merah, tidak boleh dilakukan di masjid secara berjamaah,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ma’ruf memahami bahwa dengan beribadah secara berjamaah akan mendapatkan banyak pahala. Namun, di masa pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan tersebut akan menimbulkan mudarat apabila tetap dilakukan. “Saat ini kita berada dalam situasi memprihatinkan. Memang berjamaah itu pahalanya banyak, akan tetapi di sana ada bahaya, ada barak yang nanti akan menimbulkan kerusakan atau mudarat,” kata Wapres Ma’ruf Amin yang juga Ketua Umum non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ma’ruf pun mengatakan imbauan untuk tidak beribadah secara berjamaah saat pandemi termasuk anjuran dari Rasulullah. Nabi Muhammad menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh menyakiti diri sendiri dan tidak boleh menyakiti orang lain. Dengan beribadah secara berjamaah saat pandemi, maka itu sama dengan menyebarkan bahaya bagi masyarakat dan umat Islam lainnya. “Tadarus, iktikaf di masjid itu sangat berpotensi untuk terjadinya penularan COVID-19 itu. Bisa kita yang ditulari dan bisa kita yang menularkan karena kita membawa penyakit,” ujarnya. Oleh karena itu, Ma’ruf berharap masyarakat dapat mengerti dengan kondisi pandemi saat ini dan menjalankan imbauan untuk beribadah di rumah masing-masing, khususnya selama Ramadhan. (jwn5/ant)

Presiden Terbitkan Perpres, Izinkan Wapres Tambah 2 Stafsus Lagi

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres tersebut mengatur sejumlah hal termasuk jumlah maksimal staf khusus Wakil Presiden (stafsus Wapres) adalah 10 orang. “Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden,” demikian bunyi pasal 36 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2020 itu. Tugas-tugas yang dilakukan stafsus Wapres adalah tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden (pasal 36 ayat 1). Di pasal 36 ayat (3) disebutkan “Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.” Sedangkan secara administratif, stafsus presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet (Pasal 36 ayat 4). Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus Wapres dapat dibantu paling banyak 2 asisten (pasal 45 ayat 1). Asisten dimaksud termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden. Asisten ini disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIA sedangkan pembantu asisten setara dengan eselon IIIa dan dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. “Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIA. Apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon,” demikian bunyi Pasal 47A ayat 1 dan 2. “Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu paling banyak 5 Pembantu Asisten,” demikian disebutkan dalam pasal 45 ayat 3. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden (pasal 45 ayat 4). Saat ini Wapres Ma’ruf Amin sudah memiliki 8 orang stafsus yaitu: Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga Masykuri Abdillah yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum (jwn5/ant)

Menkeu: Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. “Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa. Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui “video conference” setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor. “Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ungkap Sri Mulyani. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja. “Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja),” tambah Sri Mulyani. Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR. “Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres,” ungkap Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Muylyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua. “Kalau kita kondisi berat panjang, kemungkinan akan terjadi resesi dimana dua kuartal berturut-turut GDP (Gross Domestic Product) bisa negatif. Ini sedang kita upayakan untuk tidak terjadi. Memang sangat berat, namun ini kita menghadapi kondisi yang luar biasa dan kita coba atasi,” ungkap Sri Mulyani. Dengan kondisi itu juga, jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin akan bertambah. Dalam skenario berat penduduk miskin bisa bertambah 1,1 juta orang atau dalam skenario lebih berat Indonesia akan menghadapi kemungkinan tambahan penduduk miskin 3,78 juta orang. Selanjutnya angka pengangguran yang selama ini sudah menurun, kemungkinan akan mengalami kenaikan. “Dalam skenario berat ada kemungkinan naik 2,9 juta orang pengangguran baru, sedangkan skenario lebih berat bisa sampai 5,2 juta orang,” tambah Sri Mulyani. Pada 2020, pemerintah pun sudah melakukan realokasi dan meninjau ulang anggaran untuk tiga hal, yaitu gizi dan kesehatan untuk menjaga dan mengurangi dampak atau menangani penyebaran COVID-19, belanja di jaring pengaman sosial dan ketiga memberikan dukungan kepada dunia usaha baik sektor informal, UMKM, hingga dunia usaha. (jwn5/ant)

Terkait Corona, Wapres Sebut Pemerintah Telah Keluarkan 3 Kebijakan

SOLO, Jowonews.com – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan tiga kebijakan untuk penanganan kasus virus COVID-19 di Indonesia. “Tiga kebijakan itu, pertama memperketat pintu masuk mulai darat, laut, dan terutama dari udara, sehingga seleksinya lebih diperketat lagi,” kata Wapres disela acara Dies Natalis ke-44  Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Gedung Auditorium UNS di Solo, Jawa Tengah, Rabu. Wapres menjelaskan kebijakan kedua menyiapkan perawatan yang dilengkapi dengan berbagai alat dan memperbanyak rumah sakit yang ada kamar isolasi sehingga dapat menangani kasus COVID-19 tersebut “Ketiga mempersiapkan penyediaan obat-obat supaya masyarakat tidak kekurangan obat, serta untuk makanan kebutuhan sehari-hari juga disiapkan oleh pemerintah,” kata Wapres. Kendati demikian, Wapres menganjurkan masyarakat di Indonesia supaya tetap berdoa supaya usaha lahiriahnya juga optimal. “Tetapi masyarakat juga tetap memohon kepada Allah SWT untuk dijaga dari wabah, khususnya vuris COVID-19 dan bahaya-bahaya lainnya,” katanya. “Saya menganjurkan masyarakat supaya tidak pernah berhenti untuk berdoa, sebagai orang beragama harus banyak meminta. Ada yang di luar kemampuan manusia,” tambah Wapres usai mendapatkan anugerah penghargaan berupa UNS Award 2020. Wapres yang didampingi Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin hadir pada acara tersebut untuk mendapatkan anugerah penghargaan tertinggi berupa UNS Award 2020 “Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Baksana”. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Rektor UNS Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho S.H., M Hum. Sebelumnya, berdasarkan data pemerintah ada sebanyak 27 pasien yang dikonfirmasi positif COVID-19, di Indonesia. Seorang pasien positif terjangkit COVID-19 di antaranya meninggal dunia pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Dua pasien positif COVID-19 yang dua kali hasil pemeriksaan laboratoriumnya menunjukkan mereka sudah sembuh dari infeksi virus itu akan dipulangkan dari rumah sakit untuk selanjutnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Menurut dia, pasien 06 dan 14 ini, sudah dua kali diperiksa negatif, artinya diberikan edukasi mereka untuk persiapan pulang dengan melaksanakan “self isolated” (karantina mandiri). (jwn5/ant)

Wapres: Kerugian Akibat Virus Corona Dirasakan Banyak Negara

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan kerugian materiil akibat penyebaran Covid-19 dialami oleh banyak negara, termasuk Indonesia, karena sejumlah pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menutup akses. Di Indonesia, selain kerugian materiil dari sektor pariwisata, para pengusaha agen perjalanan juga merugi karena kebijakan Arab Saudi yang menangguhkan layanan ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri. “Sekarang ini negara itu kan mendapat kerugian, ya tentu dampaknya kepada pengusaha-pengusaha, kepada biro-biro perjalanan. Bahkan, ada negara yang tadinya surplus sekarang minus. Ini karena pengaruh daripada virus Corona ini luar biasa,” kata Wapres Ma’ruf di Kantor Wapres Jakarta, Jumat. Wapres meminta kepada para pengusaha biro perjalanan dan juga calon jemaah umrah untuk menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi dalam menutup akses ke negaranya. “Kita menghormati kedaulatan daripada Arab Saudi karena ingin menangkal adanya virus Corona. Mereka tentu ingin menjaga negaranya supaya tidak terpapar, salah satunya dengan cara menutup akses dari luar, termasuk juga umrah,” jelasnya. Kepada calon jemaah umrah yang belum berangkat, Wapres meminta supaya bersabar menunggu Pemerintah Arab Saudi mencabut penangguhan layanan ibadah ke negaranya. Sementara terhadap jemaah yang sudah berangkat dan berada di transit, Wapres mengimbau untuk terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Sebelumnya, seperti diberitakan, Kerajaan Saudi memutuskan untuk menangguhkan layanan umrah ke kawasannya sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-29 ke wilayah Arab Saudi. Selain itu, bagi warga negara Arab Saudi yang berada di negara kawasan GCC dan juga sebaliknya, wajib mengikuti prosedur pemeriksaan oleh otoritas setempat di sejumlah titik masuk atau entry point Arab Saudi. “Menghentikan lalu-lintas keluar-masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas ID card atau KTP nasionalnya bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara dari negara-negara anggota GCC lainnya, seperti Oman, Kuwait, Qatar dan Bahrain,” demikian keterangan dari KBRI di Riyadh. (jwn5/ant)

Lima Kategori Penganut Paham Radikal Versi Wapres

JAKARTA, Jowonews.com – Ada lima kategori penganut paham radikal dan pelaku teror yang dapat diidentifikasi untuk menemukan cara tepat dalam menanggulangi aksi radikal terorisme, kata Wapres Ma’ruf Amin dalam kuliah umum di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu. Dengan mengidentifikasi jenis-jenis kelompok penganut paham radikal dan pelaku teror tersebut, maka upaya memutus proses transfer berfikir radikal dari pengirim pesan ke penerima pesan dapat dilakukan secara tepat sasaran. “Upaya menangkal radikalisme harus dimulai dari menangkal cara berpikir radikal dan memutus proses transfer cara berpikir radikal tersebut dari satu orang kepada orang lain. BNPT telah menyiapkan framework-nya penanganan radikalisme dan terorisme yang dibagi dalam lima kelompok,” tutur Wapres. Wapres menyebutkan ada lima jenis kelompok penganut paham radikal, yaitu indifference, latent, expressive, involvement group dan action group. Kelompok indifference merupakan kelompok yang tidak memiliki paham radikal, namun terpapar melalui narasi-narasi radikal dari berbagai media. “Kelompok ini tidak bisa kita identifikasi,” ucap Wapres menjelaskan. Kedua, kelompok latent adalah kelompok yang secara senyap sepakat dengan paham radikal, namun tidak mengekspresikannya dalam sebuah aksi. “Sama dengan indifference, kelompok latent tidak bisa kita identifikasi sehingga penanganannya dilakukan dengan meningkatkan imunitas dan memperbanyak narasi positif agar tidak mudah menerima pikiran-pikiran radikal terorisme,” ujarnya. Ketiga adalah kelompok ekspresif, yang menyepakati paham radikal dan mendukung tindakan teror dalam ruang publik, seperti di media sosial. “Kelompok ini dapat dimonitor dan diidentifikasi sehingga seharusnya kita dapat melakukan pendekatan yang humanis kepada kelompok ini agar tidak semakin jauh dalam pikiran radikal,” katanya. Keempat ialah involvement group atau kelompok yang terlibat dalam tindakan radikal terorisme. Kelompok tersebut dapat diidentifikasi dan penanganannya harus dilakukan melalui penegakan hukum dan deradikalisasi. Kelompok terakhir adalah action group yakni yang telah terlibat dalam aksi terorisme. Penanganan terhadap kelompok tersebut dilakukan lewat penegakan hukum dan deradikalisasi bagi pelaku teror, sekaligus penanganan pascakrisis bagi korban. “Tujuan saya menyampaikan framework ini adalah agar kita memahami tahapan perubahan seseorang yang tadinya tidak memiliki pikiran radikal, perlahan-lahan dicuci otaknya melalui proses radikalisasi sehingga dapat menjadi pelaku terorisme,” ujarnya. Dengan memahami kerangka tersebut, Wapres berharap perguruan tinggi dapat membantu dalam melakukan penangkalan radikalisme dan terorisme. (jwn5/ant)