Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tahap Pertama Pelunasan BPIH Hingga 4 Mei

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengingatkan calon haji bahwa batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama adalah 4 Mei 2018.

“Pelunasan BPIH tahap pertama masih dibuka hingga 4 Mei 2018,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Amirudin di Purwokerto, Kamis.

Karena itu, Kemenag Banyumas mengimbau calon haji untuk segera melakukan pelunasan.

“Calon haji yang belum melunasi agar segera melakukan pelunasan mengingat batas waktu yang semakin dekat,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, ada sekitar 20 orang yang belum melakukan pelunasan BPIH.

Padahal, menurut dia, waktu pelunasan yang paling baik adalah dilakukan sebelum tanggal 4 Mei 2018.

Hal tersebut, tambah dia, bertujuan untuk menghindari adanya kemungkinan gangguan sistem pembayaran di hari terakhir.

“Untuk berjaga-jaga saja barangkali pada hari terakhir sistem informasi dan komputerasi haji terpadu atau siskohat mengalami gangguan,” katanya.

Dia juga kembali menginformasikan bahwa calon haji dapat melakukan pelunasan BPIH di bank-bank penerima setoran.

Dia mengatakan proses pelunasan BPIH di Kabupaten Banyumas berjalan dengan lancar dikarenakan koordinasi yang baik dengan bank penerima setoran.

“Dari jumlah tersebut bank penerima setoran terbesar adalah Bank Syariah mandiri, lalu BRI Syariah, Bank Muamalat, BNI Syariah, dan bank lain,” katanya.

Kemenag Banyumas, kata dia, terus berupaya memastikan bahwa seluruh prosesnya berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara itu, pelunasan BPIH tahap pertama di Kabupaten Banyumas mulai dilaksanakan sejak 16 April hingga 4 Mei 2018 mendatang.

Pelunasan tahap pertama diperuntukan bagi orang yang belum pernah haji sebelumnya.

Sedangkan tahap kedua mulai dilaksanakan 16 Mei hingga 25 Mei mendatang.

“Tahap kedua diperuntukan bagi yang sudah pernah haji, usia lanjut yang lolos verifikasi, dan penggabungan suami dan istri yang terpisah, serta orang tua dan anak yang terpisah, Selain itu, apabila masih ada kuota diberikan kepada cadangan sebanyak lima persen,” katanya.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...