Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Cukup Bukti, Kasus Harlep Ditutup

‪KENDAL, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal akhirnya menutup kasus perekrutan tenaga harian lepas (Harlep) Kabupaten Kendal 2012. Pasalnya kasus yang menghebohkan ini kurang cukup bukti dan tidak ditemukan kerugian negara.

‪Kasus ini diduga melibatkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kendal, Alex Supriyono, yang saat itu menjabat Kepala DPKAD. Selama ini, kasus ini mendapat sorotan sejumlah pihak diantaranya Aliansi Rakyat Kendal Bangkit (ARKB). Bahkan beberapa LSM sempat menggelar aksi demo di kejaksaan.

‪Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Mustaming mengaku pihaknya kesulitan mencari bukti kasus ini. Sebab untuk mencari bukti suap dalam kasus tersebut sulit dibuktikan kecuali antara pemberi dan yang menerima tertangkap tangan secara langsung.

“Selain itu, pembayaran terhadap tenaga Harlep sendiri ternyata dananya diambilkan dari APBD,” ujar kajari.

‪Dijelaskan, kasus tersebut ditutup karena hingga batas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan, yakni satu bulan lalu, belum ada bukti-bukti baru yang dapat membuktikan adanya tindakan kerugian negara.

‪Kendati demikian, kasus Harlep ini dapat masuk pidana umum jika memang ada bukti yang kuat. Karena itu jika ada yang merasa jadi korban, dan lapor atas dasar penipuan bisa tapi itu wilayahnya kepolisian dan harus ada bukti yang kuat.

‪Sementara itu, Kordinator ARKB, Nurkhamid mengaku kecewa dengan kinerja kejaksaan. Sebab, pihaknya meyakini ada yang tidak beres dalam kasus Harlep.

‪”Bukan hanya Harlep tapi semua kasus dugaan korupsi harua dituntaskan. Seperti dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik), dugaan korupsi blok green, serta korupsi Kursi Tribun Stadion Utama Kendal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujar Suroso. (JN09/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...