Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tak Netral, Kades di Magelang Terancam Sanksi Bupati

MAGELANG, Jowonews.com — Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang, Jawa Tengah, mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Magelang untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Sambungrejo, Muh Fadlil.

Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun di Magelang, Kamis, mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan Panwaskab setelah melakukan klarifikasi kepada Muh Fadlil dan melakukan kajian atas bukti-bukti yang dimiliki Panwascam Grabag.

“Berdasarkan kajian Panwaskab Magelang Muh Fadlil terbukti melakukan kampanye dalam acara Khataman di Dusun Karanglo, Desa Sambungrejo, 21 April 2018,” katanya.

Ia menuturkan memiliki tiga bukti yakni rekaman video, keterangan saksi, dan keterangan terlapor dalam klarifikasi Panwascam Grabag.

Menurut dia kades tersebut melanggar pasal 29 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal ini melarang kepala desa (kades) untuk ikut serta dan atau pemilihan kepala daerah. Dia juga melanggar pasal 49 huruf j Perda Kabupaten Magelang nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Perda nomor 5 tahun 2016 secara tegas melarang kepala desa ikut serta terlibat kampanye dalam pemilu dan atau pilkada. Kades yang melanggar terancam sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis,” katanya.

Ia mengatakan jika sanksi administrasi ini tidak dilaksanakan maka bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Dalam klarifikasi di Panwascam, Muh Fadlil secara sadar mengakui sudah menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon,” kata Ketua Panwascam Grabag Dwi Anwar Cholid. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...