Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Penuhi Panggilan Kejati, LSM Sebut Kroto Tak Jantan

Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)

SEMARANG, Jowonews.com – Koordinator LSM Gempar, Widjayanto menyebut tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng 2011 tidak gentel lantaran tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu kembali mangkir dua kali tanpa alasan yang jelas dari panggilan Kejati.

“Mangkirnya Agoes Kroto merupakan bukti sebagai pejabat yang tidak layak sebagi panutan. Karena dia telah mengabaikan proses dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya, Selasa (15/9).

Widjayanto juga menegaskan kalau tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati seharusnya mampu melakukan upaya paksa. Jika tersangka kembali mangkir pada panggilan Ketiga. Hal itu disinyalir agar menghindari kesan diskriminasi atau perbedaan perlakukan antara tersangka lainnya. “Dirampas saja kemerdekaannya (jabatan Kabiro Bangda Pemprov) karena semua itu untuk mempercepat proses hukum bukan mempersulit,” tegasnya.

Menanggapi apakah ada upaya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk melindungi stafnya. Widjayanto mengaku hal tersebut tidak akan memiliki pengaruh. Justru Gubernur Jateng bisa menghambat jalannya proses hukum lantaran penyidik tidak dapat diintervensi. “Saya yakin jika Gubernur Jateng melakukan intervensi terhadap Kejati atas stafnya. Pihak Kejati pasti akan mengabaikan segala bentuk intervensi yang berdampak terjadinya mandeknya proses hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD 2011 Jateng yakni Agoes Suranto alias Agoes Kroto. Pasalnya, mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.‬ Padahal panggilan pertama pada Senin (7/9) juga mangkir tanpa alasan yang jelas.

‪Assisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P mengatakan, sejak pukul 09.00 WIB pagi pada Senin (14/9) kemarin telah dipanggil. Namun, tersangka yang rencanannya akan diperiksa terkait hilangnya dana bansos sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak datang hingga pukul 13.00. Artinya, tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala biro administrasi pembangunan daerah (Bangda) pemprov Jateng, telah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati untuk melakukan pemeriksaan. “Tersangka (Agoes Kroto) tidak datang,” ucapnya.‬

BACA JUGA  Sopir Kramas Jati Maut Tersangka, Ditahan Di Polres Batang

Ia juga mengaku hingga saat ini belum melakukan pencekalan. Hal itu untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dari panggilan aparat penegak hukum. Atas dasar tersebut pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan ketiga atau jemput paksa bila tersangka mangkir kembali. “Kita belum ada pencekalan. Pegawai negeri mau lari kemana, luar negeri? Nanti kan kita panggil,” jelasnya.

Hendrik menegaskan Kejati tetap berada di jalur sesuai ketentuan undang-undang.‬ “Sebabnya apa, orang kan macam-macam penyebabnya. Kita cek nanti, kita sudah on the track,” tegasnya. (JN15)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...