Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Terima Ditahan, Nurmakesi Gugat Kejari

Siti Nurmarkesi Mantan Bupati Kendal. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com- Terpidana kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial keagamaan Kabupaten Kendal tahun 2010, Siti Nurmakesi, masih saja berkelit untuk bisa menghirup udara bebas atas penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu Semarang.

Ia berupaya dengan menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal secara resmi lewat penasehat hukumnya, Rabu (21/10) di kantor Kejari Semarang. Gugatan tersebut dikarenakan penetapan penahanan yang dikeluarkan Kejari Kendal tidak sah karena bersifat prematur dan melawan hukum.

Penasehat hukum Siti Nurmakesi, Arif N Sulistyo, menyatakan bahwa kliennya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan surat perintah penahanan dari Kejari Kendal tidak sah.

“Kami minta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami dengan alasan untuk melaksanakan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi tidak sah dan melawan hukum. Sebab, perkara klien kami belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi. Untuk itu, kami minta hakim memerintahkan Kejari segera mengeluarkan klien kami dari tahanan,” imbuh Arif kepada wartawan.

Arif menambahkan, tidak sahnya surat penahanan terlihat dari dikeluarkannya surat itu oleh Kejari Kendal tertanggal 16 Juli 2014. Padahal, hal itu jauh sebelum Pengadilan Tinggi mengambil putusan atas banding kliennya dan mengeluarkan penetapan penahanan. Pada amar putusannya tertanggal 9 Februari 2015.

“Lalu apa dasar penahanan yang digunakan untuk menahan klien kami. Jika itu merupakan tindak lanjut dari penetapan PT, maka dengan mendasarkan Pasal 27 angka 1 disebutkan dan disyaratkan bahwa surat perintah penahanan peruntukannya untuk kepentingan pemeriksaan banding,” tegasnya.

Selain itu lanjut Arif, perkara yang menyeret kliennya itu sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pihaknya telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 September dan telah diterima dengan nomor register 2335/K/Pid.Sus/2015.

BACA JUGA  Api Lalap Gudang di Lamicitra Tanjung Emas

“Maka sesuai ketentuan Pasal 28 angka 1, yang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan adalah MA guna kepentingan pemeriksaan, bukan Kejari,” imbuhnya.

Bahwa atas dasar tersebut, maka pihaknya menggugat Kejari Kendal terhadap surat penahanan yang dikeluarkan. Selain itu, Siti Nurmakesi juga menggugat secara materiil maupun immateriil kepada pihak termohon.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Yeni Andriani saat dikonfirmasi mengaku siap dengan upaya gugatan pra peradilan yang dilayangkan Markesi. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait gugatan itu. “Itu hak mereka, silahkan digugat. Kami sudah siap,” tegasnya.

Lebih lanjut Yeni menambahkan, bahwa sebenarnya pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Kendal itu. Namun, pihaknya hanya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang di dalam putusannya tertuang penetapan penahanan.

“Dalam KUHAP, jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim itu, untuk itu kami laksanakan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Kendal Siti Nurmakesi digiring petugas Kejaksaan Negeri Kendal ke Lapas wanita Bulu Semarang usai pulang dari menunaikan ibadah haji di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Kamis (15/10) lalu. Penahanan dilakukan oleh petugas Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung kemudian dibawa ke LP Bulu Semarang.

Nurmakesi adalah terpidana kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial keagamaan Kabupaten Kendal tahun 2010. Di pengadilan tingkat pertama, Nurmakesi divonis tiga tahun. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...