Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tamsil Lirung Mangkir Dari Panggilan KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung tidak memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

KPK pada Senin sedianya akan memeriksa Tamsil sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus KTP-e masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

“Saksi Tamsil Linrung melalui stafnya tadi datang dan membawa surat. Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain Tamsil, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi lainnya untuk dua tersangka itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.

Yasonna dan Diah telah memenuhi panggilan dan sedang diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, Tamsil juga telah dipanggil lembaga antirasuah itu pada Senin (25/6) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Dalam dakwaan terhadap mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Tamsil sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp 5,95 triliun.

Tamsil Linrung yang merupakan mantan wakil ketua Banggar DPR saat itu menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...