Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tamzil Korupsi Saat Jabat Bupati Kudus

M Tamzil (Foto : IST)
M Tamzil (Foto : IST)
M Tamzil (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Mantan Staf Ahli Gubernur Jateng M.Tamzil didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan sarana prasarana pendidikan pada 2004, semasa menjabat sebagai Bupati Kudus.

Jaksa Penuntut Umum Enria Tampubolon mendakwa Tamzil atas perbuatan korupsi bersama dua rekannya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin dan Direktur CV Ghani and Sons, Abdul Ghani.

Tamzil didakwa melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Kabupaten Kudus senilai Rp2,8 milyar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Antonius Widijantono, Rabu (22/10).

Enria menerangkan, pengerjaan proyek Sarpras Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 senilai Rp21,8 miliar tersebut diketahui menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Selain proyek yang tidak dianggarkan dalam APBN, mekanisme pelaksanaan proyek dengan penunjukan langsung juga melanggar peraturan yang berlaku.

Apalagi dalam proyek yang telah diaudit tersebut terjadi kelebihan pembayaran sehingga merugikan keuangan negara. Terhitung uang sebesar Rp2,8 miliar hilang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. 
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa.

Mendengarkan dakwaan dari Jaksa, terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya. “Selain menyatakan eksepsi, kami juga ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang mulia,” kata Tamzil melalui kuasa hukumnya Adi Susanto.(JN05)

BACA JUGA  Sekda Akui Dewan 'Bancaan' Bankeu

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...