Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tata Kelola SMA/K Negeri Segera Dialihkan ke Provinsi

SMKN 8 Semarang. (Foto : SMKN 8)
SMKN 8 Semarang. (Foto : SMKN 8)
SMKN 8 Semarang. (Foto : SMKN 8)

SEMARANG, Jowonews.com- Sebanyak 583 SMA dan SMK negeri di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah segera dialihkan kewenangan pengelolaannya dari pemkab/kota ke pemerintah provinsi. Masa transisi dilakukan hingga Oktober 2016.

Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Nur Hadi Amiyanto mengatakan, peralihan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah ditindaklanjuti pada Januari 2015 dengan surat edaran Gubernur Jateng dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Peralihan kewenangan akan menyangkut man, material, money dan procedure. Kami membentuk panitia ad hoc di internal Dinas Pendidikan untuk menyiapkan pemetaan profil sekolah, status tanah, juga soal guru,” jelas Nur Hadi ditemui usai rapat kerja bersama Komisi E DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kamis (29/1).

Panitia adhoc kemudian akan bekerja sama dengan panitia dari Pemprov terdiri dari lintas SKPD antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda, Biro Hukum serta melibatkan DPRD. 

Yang akan dikelola oleh Pemprov adalah seluruh SMA dan SMK negeri di Jateng, yaitu SMA sebanyak 364 dan SMK sebanyak 219. Pemkab/kota kemudian hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Peralihan kewenangan ini, lanjut Nur Hadi, diperkirakan akan menghadapi kendala terkait aset. “Biasanya soal sekolah baru yang status tanahnya bukan milik pemkab/kot. Itu akan menjadi PR kita. Misalnya sekolah dibangun di tanah bengkok. Itu harus ada penggantinya yang sama kesuburannya,” tuturnya. 

Selain SMA dan SMK, tata kelola SLB negeri juga telah dialihkan secara bertahap ke Pemprov. “Dari 41 SLB negeri, sudah empat yang dialihkan. Masih kurang 37,” tambah Nur Hadi. 

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen ADV mengatakan, dalam masa transisi yang diberikan waktu sampai 2 Oktober 2016, perlu ada komunikasi secara intensif antara Pemprov, Pemkab/kot dan pihak sekolah agar tidak menimbulkan persoalan atau kesalahpahaman.    

“Komunikasi intens harus segera dilakukan karena menyangkut P3D (Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen) atau man, material, money. Sebab itu suatu hal yang urgen sering menjadi persoalan antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Zen.

BACA JUGA  Pencuri Gasak Emas, Uang dan sertifikat

Terkait aset, pengalihannya dari daerah misalnya bondo desa atau milik kabupaten/kota menjadi dikelola provinsi, perlu diatur dengan peraturan gubernur atau berupa peraturan pemerintah. “Agar tidak ada yang merasa dirugikan,” imbuhnya.

Politikus PKB ini menambahkan, meski ada peralihan pengelolaan ini, izin sekolah baru tetap didorong. Selama memenuhi syarat, SMA dan SMK baru dapat didirikan. Jumlah SMA termasuk dengan swasta saat ini sebanyak 858, dan SMK sebanyak 1528. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...