Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Temuan BPK RI, Pembayaran KIR di Prov Jateng Kuitansi dari Calo

Dishub-n

 

SEMARANG,Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dibawah kepemimpinan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ternyata memang memiliki kebiasaan menggunakan calo, sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng. Pasalnya, tidak hanya untuk membayar pajak STNK mobil, untuk membayar KIR di Dinas Perhubungan selama ini juga menggunakan jasa calo.

Berdasarkan LHP BPK RI No.35C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2015 tertanggal, 15 Mei 2015 yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo, pembayaran KIR kepada Dinas Perhubungan kabupaten/kota di Prov Jateng sebesar Rp 49.381.600,00 ternyata belum didukung dengan bukti yang memadahi.

Hasil pemeriksaan BPK atas pembayaran KIR di Prov Jateng menunjukkan bahwa bukti pembayaran KIR tidak didukung dengan bukti yang memadahi. Yaitu surat ketetapan retribusi daerah dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

Bukti pendukung yang ada berupa kuitansi tanda terima dari calo dan bukti surat uji kendaraan yang telah diperbaharui. Total ada 17 SKPD yang realisasi belanja KIR TA 2014 tidak didukung bukti yang lengkap.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...