Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tentang Dasar TPP, Sekda Jateng Berbeda dengan BPK

Cris Kuntadi BPK. (Foto : BPK)
Cris Kuntadi BPK. (Foto : BPK)
Cris Kuntadi BPK. (Foto : BPK)

Semarang, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, pemberian TPP kepada PNS itu harus tetap ada landasan hukumnya, berupa peraturan gubernur (Pergub).

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr Cris Kuntadi. Sehingga karena harus ada aturannya sendiri, maka aturannya itu tidak boleh dijadikan satu kesatuan dalam Perda APBD.

“Tambahan Penghasilan Pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2005. Dalam PP tersebut dijelaskan Pemda bisa memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada PNS,” ungkapnya.

Menurut Cris Kuntadi, meski diperbolehkan memberi TPP, tetapi ada syaratnya. Yaitu adanya pertimbangan obyektif, memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan harus ada persetujuan DPRD.

“Yaitu persetujuan atas apa yang diusulkan pemda (Gubernur) kepada DPRD. Kalau dianggap layak untuk diberikan TPP, maka pergub sebagai landasan hukum disetujui dewan. ‘Klau sudah ditetapkan, maka disiapkan anggarannya,”ungkapnya.

Terkait TPP ini juga diatur dalam Permendagri No.37/2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015. Kebijakan dan penentuan kriteria ditentukan lebih dulu dalam peraturan kepala daerah (Pergub).Setelah itu dimintakan persetujuan DPRD. Kalau DPRD sudah menyetujui, baru dimasukkan APBD.

Tapi kalau APBD sudah ditetapkan terlebih dahulu, bisa disusulkan dengan dibuatkan peraturannya.

Dengan gambaran itu, masih menurut Cris Kuntadi, aturan soal TPP tidak bisa dijadikan satu kesatuan dengan Perda APBD. Karena yang namanya APBD lebih pada alokasi anggaran. Sehingga apa yang ada di APBD harus ada landasan hukum/aturannya.

Ditambahkannya, TPP tidak boleh dicairkan kalau belum ada landasan hukum/pergubnya. “Besaran TPP itu harus ada dalam Pergub. Berapa yang ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan, tapi belum ada aturan Pergubnya, belum bisa dicairkan,”jelasnya.

BACA JUGA  Menikmati Lezatnya Apem Comal

Karuan saja, mengacu pada apa yang disampaikan Kepala BPK Jateng Cris Kuntadi, TPP untuk 16.055 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemprov Jateng terancam tidak bisa dicairkan.

Pasalnya, TPP tahun 2015 mencapai Rp 1,066 triliun ternyata tidak ada landasan hukumnya.Sementara itu disampaikan Sekda Sri Puryono,pemberian TPP itu tidak perlu dibuatkan aturan tersendiri. Karena aturan TPP sudah menjadi satu kesatuan dalam APBD 2015. Sehingga TPP itu belum ada pergubnya.

Apa itu tidak menyalahi aturan, setahu berdasar pernyataan BPK diatas TPP itu harus ada payung hukum tersendiri? Dengan tegas Sekda menyampaikan tidak. “Kalau sudah disepakati dalam APBD ya sudah. Aturannya ya jadi satu. Itu menjadi satu kesatuan pengesahan APBD,”tegasnya.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat dikonfirmasi juga mengaku DPRD belum pernah dimintai persetujuan terkait TPP. “TPP itu belum pernah dimintakan persetujuan DPRD Jateng. Selama ini melekat pada APBD,”katanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...