Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terdapat Backdate Atas Tanggal Penempatan Deposito di Bank Jateng

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com

Semarang, Jowonews.com – Permainan systematic di PT Bank Jateng patut diwaspadai masyarakat yang akan menabung/mendepositokan dananya. Apalagi kalau jumlahnya sangat besar.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jateng atas pengelolaan deposito berjangka, selain menemukan perbedan digit nomor deposito antara Bilyet dan Core Banking System (CBS), ternyata juga menemukan menu backdated atas tanggal penempatan deposito.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Operasional PT Bank Jateng tahun 2013 dan 2014. LHP BPK RI Perwakilan Jateng tersebut No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014, tanggal 11 Desember 2014, yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr.Cris Kuntadi.

Menurut LHP BPK RI yang didapat Jowonews, operator melakukan penginputan atas sebuah deposito ke Core Banking System (CBS) melalui menu pembukaan deposito. Operator menginput isian data deposito antaralain berupa tanggal efektif berlakunya deposito.

Pemeriksaan BPK di Cabang Pati menunjukkan bahwa CBS menyediakan menu untuk memajukan tanggal efektif berlakunya sebuah deposito, yaitu maksimal selama 30 hari sebelumnya.

Simulasi dilakukan BPK dengan menempatkan deposito pada tanggal 3 November 2014 untuk jangka waktu 1 bulan, disimulasikan dimajukan tanggal penempatannya menjadi 4 Oktober 2014. Hal tersebut mengakibatkan, pada hari berikutnya tanggal 4 November 2014, deposito telah jatuh tempo dan berhak mendapatkan bunga mature.

Kejadian ini menunjukkan adanya resiko untuk memundurkan jangka waktu penempatan untuk memperoleh keuntungan atas bunga jatuh tempo dalam waktu yang lebih singkat.

Hasil pengujuan atas database deposito menunjukkan bahwa terdapat 1.291 deposito yang sudah efektif berlaku sebelum tanggal ditempatkan. Rinciannya adalah, untuk periode 2013-Juli 2014, jumlah hari backdated 8 hari ada 1 deposito dengan nilai Rp 150 juta. Jumlah hari backdated 4 hari ada 1 deposito dengan nilai Rp 300 juta. Jumlah hari backdated 3 hari ada 3 deposito dengan nilai Rp 1,017 miliar. Jumlah hari backdated 2 hari ada 23 deposito dengan nilai Rp 4,501 miliar dan jumlah hari backdated 1 hari ada 24 deposito dengan nilai Rp 16,754 miliar.

Sementara untuk periode 2007-2013, jumlah hari backdated 363 hari sampai dengan 1 hari ada 1.239 deposito dengan nilai deposito mencapai Rp 1,486.990.167.836,00.

BACA JUGA  Pengakuan Biaya Amortisasi Tidak Berdasarkan Taksiran Masa Manfaat

Jumlah hari backdated tersebut berupa rentang, dari jumlah hari terbesar hingga jumlah hari terkecil atas 1.239 deposito.

Sehingga total jumlah deposito yang di backdate selama 2007-Juli 2014 totalnya ada 1.291 deposito. Dengan jumlah dana deposito mencapai Rp 1.509.712.533.531,00.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dalam LHP BPK disebutkan PT Bank Jateng memiliki beberapa produk deposito. Yaitu berupa Deposito Berjangka, Deposit on Call (DOC) dan Sertifikat Deposito.

Masing-masing produk tersebut memiliki jangka waktu penempatan 1, 3, 6 dan 12 bulan. Atas produk deposito tersebut, nilai suku bunga diatur dalam SK Direksi No.0121/HT.01.01/2012 tanggal 30 April 2012 dan terakhir diperbaharui pada tanggal 1 Juni 2012.

Laporan Keuangan Audited PT Bank Jateng per 31 Desember 2013 menyajikan saldo akun Dana Pihak Ketiga (DPK) berupa Deposito sebesar Rp 10.037.482.696.962,00 dengan rincian sebagai berikut.

Kurang dari 1 bulan (DoC) Rp 1.580.000.000.000,00. 1 bulan Rp 4.570.058.790.685,00. 3 bulan Rp 1.178.254.675.457,00. 6 bulan Rp 2.152.948.824.810,00. 12 bulan Rp 551.682.006.010,00 dan lebih dari 12 bulan Rp 4.538.400.000,00. Total keseluruhan adalah Rp 10.037.482.696.962,00.

Deposito berjangka merupakan produk dana milik bank yang dibuktikan dengan kepemilikan bilyet deposito atas nama nasabah. Pengujian BPK RI dilakukan atas database popolasi DPK Deposito dan sampling transaksi pada beberapa cabang.

Pengujian dilakukan untuk memperoleh keyakinan atas Asersi Hak dan Kewajiban serta Asersi Penilaian atas pelaksanaan transaksi deposito. Prosedur yang digunakan dalam pemeriksaan berupa pengujian atas daftar nomor deposito, prosedur pembukaan dan prosedur pencairan deposito.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan deposito berjangka menemukan perbedan digit nomor deposito antara Bilyet dan Core Banking System (CBS).(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...