Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terdapat Kasus Pengemplangan Pajak Nasabah di PT Bank Jateng

Logo Bank jateng
Logo Bank jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng dalam pemeriksaannya terhadap operasional PT Bank Jateng salah satunya menemukan kasus nasabah dipotong pajak, tapi pajaktersebut tidak disetorkan. Kesalahan itu diketahui berdasarkan pengujian transaksi pencairan deposito per Januari 2013-Juli 2014.

Pengujian dilakukan atas database seluruh populasi deposito (9.828 rekening) yang dicairkan sebelum jatuh tempo senilai toal Rp 12.131.502.854.283,00 termasuk pengujian fisik yang dilakukan secara sampling di 21 cabang atas 149 rekening deposito senilai toal Rp 637.584.663.142,00.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat ketidak seragaman perlakukan masing-masing cabang atas deposito yang dicairkan sebelum waktu jatuh tempo. Ketidak seragaman tersebut mengakibatkan beberapa cabang melakukan kesalahan dalam memproses pencairan deposito sebelum waktu jatuh temponya.

Terkait dengan kasus nasabah dipotong pajak, tapi pajak tidak disetorkan mencapai Rp 11.013.699,00. Penyesuaian dilakukan dengan pengurangan pajak atas nilai bunga yang akan dibayarkan. Sedangkan nasabah seharusnya termasuk dalam daftar wajib pajak yang dikecualikan.

Hal tersbebut mengakibatkan terjadi penyesuaian sebesar nilai pajak. Tetapi Core Banking System (CBS) tidak memprosesnya sebagai setoran pajak. Hasil [engujian fisik atas kasus tersebut terlihat dalam tabel/grafis.

Selain itu, BPK juga menemukan nasabah dibayar bunga lebih rendah dari yang seharusnya. Nilainya mencapai Rp 56.616.388,00. Dalam kasus ini terjadi kesalahan atas perhitungan (Kesalahan aritmatik, perhitungan pajak ganda) maupun proses input nilai penyesuaian yang mengakibatkan nilai bunga yang dibayarkan kepada nasabah lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan. Setidaknya terdapat 53 rekening deposito dengan nilai kekurangan pembayaran bunga sebesar Rp56.616.388,00. (nilai pembulatan diambil Rp 100.000,00)

Tidak hanya itu, ada juga nasabah yang dibayar bunga lebih tinggi dari yang seharusnya sebesar Rp 2.047.530.050,00. Kesalahan yang terjadi berupa operator tidak mengenalan suku bunga DOC, melainkan suku bunga normal atas deposito serta kesalahan aritmatik dan penginputan. Ini mengakibatkan nilai bunga yang dibayarkan kepada nasabah lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan. Terdapat 823 rekening deposito, dengan nilai total kelebihan pembayaran bunga sebesar Rp 2.047.530.050,00.

BACA JUGA  Sekretaris Bank Jateng : Itu Human Error

Hal tersebut mengakibatkan ketidak sesuaian pembayaran hak dan kewajiban antara PT Bank Jateng dengan nasabah atas penempatan deposito, berupa kekurangan pembayaran kewajiban oleh PT Bank Jateng sebesar Rp 419.554.301,00 (Rp 4.930.432,00 + Rp 704.932,00 + Rp 346.288.853,00 + Rp 56.616.388,00 + Rp 11.013.699,00) dan kelebihan pembayaran kewajiban PT Bank Jateng sebesar Rp 2.049.530.050,00.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...