Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tergiur Jadi PNS, Tekor Rp 17,5 Juta

UNGARAN,Jowonews.com –  Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi favorit masyarakat. Sehingga tidak sedikit dari mereka berani membayat untuk menjadi PNS. Bahkan, karena tidak hati-hati, ada pula yang tertipu hingga puluhan juta.

Seperti yang terjadi di Kacamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu. Seorang ibu rumah tangga, Sawitri (52) warga Dusun Gemolan, Desa Terban, Kecamatan Pabelan melaporkan ke polisi bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan calon PNS.

Pada penyidik, Sawitri menyatakan Peristiwa peniputan itu terjadi sekitar bulan April 2015. Dimana saat itu dirinya  berkunjung ke rumah temannya, berinisial K di Desa Jembrak, Pabelan, Kabupaten Semarang. Saat itu juga ada beberapa rekan K, diantaranya berinisial J, dan KY.

Sawitri mengaku saat itu dirinya diiming-imingi kalau anaknya dapat diangkat sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Salatiga pada 15 Mei 2015. “Tapi sebelum diproses harus menyetorkan uang Rp 17,5 juta sebagai bukti keseriusan.

Tidak lama setelah pertemuan itu saya bayarkan uang Rp 17,5 juta itu,” kata Sawitri di depan penyidik Polsek Pabelan.

Setelah tidak lama menunggu, korban menerima surat panggilan PNS di Dinas Perhubungan Salatiga. Namun setelah didatangi ternyata tidak benar adanya lowongan di dinas tersebut.

Karena merasa tertipu, Sawitri pun merasa dipermainkan. Kemudian meminta uang yang telah disetorkan, namun tidak mendapatkan hasil. Bahkan Sawitri berusaha menghubungi lewat telpon pada tiga kenalannya ini. Namun bukannya ada jawaban dari mereka tapi nomor telponnya sudah tidak aktif.

Karena merasa dipermainkan, Sawitri melaporkan kejadian ini ke Polsek Pabelan. Selain melaporkan, Sawitri juga menyerahkan bukti pembayaran berupa kwitansi dan surat panggilan kerja palsu.

Kanit Serse Polsek Pabelan, Aiptu Dwi Budiono menyatakan saat ini jajarannya tengah melakukan penyidikan kasus ini. “Kami tengah melakukan pendalaman penyidikan kasus penipuan PNS ini. Kemungkinan tidak hanya satu korban, tapi ada beberapa korban lainnya,” Aiptu Dwi Budiono di Kabupaten Semarang, Jumat (19/2).

Saat ini jajaran Polsek Pabelan telah mengantongi calon tersangka, untuk dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. (JN01/Jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...