Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terlilit Hutang, PT Nyonya Meneer Bisa Pailit

nyonya menerSemarang, Jowonews.com – Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer digugat ke Pengadilan Tata Niaga Semarang. Nyonya Meneer digugat oleh PT Nata Meridian Investara karena tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar hutang.
Saat ini, sidang sudah memasuki masa perundingan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari yang berakhir pada 10 Maret 2015.
Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi menyatakan perundingan damai untuk penjadwalan kembali pembayaran hutang PT Nyonya Meneer masih dilakukan.
Perundingan tersebut dibahas dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Jika perundingan dama PKPU tidak bisa mencapaikan kesepatan hingga tuntas, PT Nyonya Meneer terancam bangkrut. “Kalau PKPU gagal bisa ke pailit,” kata Dwiarso di Semarang, Selasa (9/3).
Terpisah, Koordinator Humas PT Nyonya Meneer Erni Widyaningrum mengatakan perusahannya sudah mengajukan penawaran penjadwalan ulang pembayaran hutang.
“Kami ajukan pelunasan pembayaran hutang dalam jangka waktu lima tahun,” kata Erni.
Meski terjerat masalah hutang, Erni menegaskan perusahaan jamu ini masih beroperasi seperti biasa.
PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp89 miliar.
Dari hasil beberapa kali persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran hutang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para krediturnya mencapai Rp267 miliar. (JN05)
BACA JUGA  Kemenkes Sebut Masih Banyak Masyarakat Salah Persepsi Terhadap Jamu

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...