Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tersangka e-KTP, Mantan Dirjen Dukcapil Belum Dipecat

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat keputusan penurunan pangkat, pemberhentian hingga pemecatan dengan total lebih dari 100 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan institusi yang dipimpinnya.

“Saya sudah banyak buat surat keputusan, surat keputusan pemecatan, surat keputusan penurunan pangkat, surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat,” kata Mendagri di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, penurunan pangkat hingga pemecatan PNS itu dilakukan berdasarkan pada pertimbangan kelakuan yang tidak baik selama menjalankan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pegawai di Kementerian Dalam Negeri yang terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP, Mendagri Tjahjo mengatakan dirinya tidak langsung melakukan pemecatan tapi menunggu hasil putusan dari pengadilan. “Ya kalau sepanjang tidak (terkena) operasi tangkap tangan kita menunggu sampai inkrah dong, kan tetap asas praduga tidak bersalah, Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, pihaknya masih berpegang pada asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di tahun 2011-2012.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendari, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Irman) Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendgari sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta.

Irman disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Selain Irman, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 22 April 2014.

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...