Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terungkap, Penangkapan Bos Rokok Tidak Melibatkan Polisi

SEMARANG, Jowonews.com – Sidang praperadilan kasus penangkapan bos rokok illegal mengungkap, ternyata penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak melibatkan kepolisian saat menangkap dan menyita barang bukti dari Sulaiman (28), pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai asal Desa Bermi Mijen Kabupaten Demak.

Hal tersebut disampaikan salah seorang penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semaran, Khaerudin, saat dimintai keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan Sulaiman di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (19/10). “Tidak ada koordinasi dengan kepolisian,” katanya menjawab pertanyaan hakim tunggal Sulistyono.

Menurutnya, penindakan terhadap Sulaiman dan ribuan rokok ilegal tersebut, tanpa melibatkan kepolisian karena penyidik meyakini tindak pidana yang terjadi tersebut masuk dalam yurisdiksinya.

Khaerudin mengungkapkan dasar penindakan yang dilakukan penyidik yakni surat tugas yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang penindakan di bidang cukai.

Dalam sidang, saksi juga mengakui petugas membawa ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, tanpa berita acara penyitaan. “Karena kondisi mendadak dan mendesak, barang bukti tidak kami segel. Barang bukti diangkut ke kantor dengan menggunakan truk,” kata penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan Sulaiman.

Barang-barang sitaan itu, lanjut dia, baru dihitung di kantor bea cukai, meski tanpa disaksikan saksi maupun tersangka. Upaya paksa penyidik bea cukai saat menangkap Sulaiman tersebut, bukan yang pertama kali dilakukan.

Menurut Khaerudin, penindakan serupa juga pernah dilakukan di sebuah gudang rokok tanpa cukai di Kabupaten Jepara. Kesaksian penyidik bea cukai tersebut merupakan agenda terakhir dalam pemeriksaan perkara praperadilan tersebut. Sidang selanjutnya akan mengagendakan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...