Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiap Hari, 500 Ribu Liter Air Gunung Muria Disedot Secara Ilegal

SEMARANG, Jowonews.com – Sebanyak 11 pengusaha air asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan oleh kelompok warga melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) Kudus.

Para pengusaha itu dilaporkan karena diindikasi melakukan eksploitasi air secara ilegal di permukaan kawasan Gunung Muria, Kudus melalui Tangki Air di Desa Colo dan Desa Kajar Kecamatan Dawe.

“Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan, kami berkesimpulan bahwa eksploitasi air di pegunungan Muria semakin tidak terkendali, karena setiap hari 500 ribu liter air Muria disedot secara ilegal untuk selanjutnya dijual sebagai air minum dan bahan baku air minum isi ulang,” jelas Achmad Fikri, perwakilan LSM LePasP Kudus dalam keterangan persnya usai bertemu perwakilan DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kamis (31/3/2016).

Lebih lanjut, Fikri memaparkan bahwa akibat penyedotan dan eksploitasi air secara ilegal oleh para pengusaha itu, para warga setempat, terutama di Desa Colo dan Desa Kajar, Kecamatan Dawe mengalami perubahan signifkan.

“Yang paling terasa adalah menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya air di desa, dan ini berdampak buruk , karena mulai muncul masalah, seperti berkurangnya ketersediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, seperti emmasak, minum, mencuci dan mandi,” tandasnya.

Selain kebutuhan rumah tangga, imbuh Fikri, dampak yang ditimbulkan lainnya adalah semakin menipisnya ketersediaan pasokan air untuk irigasi pertanian warga setempat.

“Saat ini para petani di desa itu saling berebut air karena menipisnya air, dan pada akhirnya hanya menggantungkan dari air hujan saja, akibat yang ditimbulkan adalah banyak sawah kekeringan di musim kemarai dan akhirnya menimbulkan masalah perekonomian yang cukup serius bagi petani,”jelas Fikri.

BACA JUGA  Akibat Kebakaran di Merbabu, Pemkab Boyolali Siap Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga

Adapun, pengusaha yang dilaporkan oleh warga tersebut adalah PT Tirta Muria Desa Colo, Dawe, Hj Daryani, Debi Ariyadi Alha, Sugiyo, Muryanto, Supriyanto, Suroto, Budi Harso, Mardiyanto, Maksum dan Darwati.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, anggota Komisi D DPRD Jateng, Muhammad Rodhi akan menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi ke pihak terkait, untuk selanjutnya dilakukan langkah terbaik menyelesaikan polemik air di Gunung Muria itu.

“Terimakasih atas laporannya, kami dari Komisi D akan meneruskan laporannya untuk selanjutnya dilakukan solusi dan langkah terbaik, agar masyarakat di desa tersebut bisa kembali menikmati air bersih dari Gunung Muria,” ujar legislator PKS Jateng itu.

Senada dengan Rodhi, anggota DPRD Jateng dari daerah pemilihan Demak, Kudus dan Jepara, Amir Darmanto menyampaikan dirinya juga akan membantu penyelesaian polemik tersebut. “Semoga ditemukan solusi terbaik, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, sebab air pada hakikatnya adalah untuk kemakmuran bersama,” katanya. (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...