Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiap Hari, Sembilan Orang Meninggal Karena Kecelakaan Kerja

kecelakaan kerjaSEMARANG Jowonews.com – Kecelakaan kerja di sektor formal ternyata sangat tinggi sekali. Setiap hari tercatat di Jateng ada 49 kecelakaan kerja yang terjadi di sektor formal. Dari kecelakaan sebanyak itu, sembilan diantaranya meninggal dunia. Bahkan dalam dua hari sekali, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal saat melaksanakan kerja.

Hal itu mengemuka dalam penyerahan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wisma Perdamaian Komplek Tugumuda Semarang, Selasa (9/6) kemarin.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cotta Sembiring mengatakan, kasus tersebut terjadi di Jateng. Sehingga kepesertaan masyarakat pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting. Lantaran bisa mengurangi dampak dari resiko kemungkinan menjadi miskin. Meski di sektor formal sudah banyak yang menjadi peserta, namun tidak untuk sektor informal.

“Kalo tidak dicover dengan social security begini, maka potensi angka kemiskinan baru bisa bertambah. Bahkan beban APBD jadi meningkat. Maka secara komperhensif, jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan bisa membuka peluang ekonomi baru. Mereka tidak akan terputus penghasilannya. Terlebih, nanti akan ada program pensiun. Sehingga meski tidak aktif (bekerja) lagi, keberlangsungan hari tua tetap terjamin,” ungkap Cotta.

Cotta membeberkan, di Jateng terdapat 5.237.730 tenaga kerja formal, namun baru 1.105.413 saja yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan tenaga kerja di bidang informal terdapat 11.862.270 pekerja, dan baru 88.717 pekerja informal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan. “Setidaknya sektor formal tercover mencapai 21,11 persen, dan informal baru 0,75 persen di Jateng,” terangnya.

Untuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan PNS, lanjutnya, baru ada tujuh kabupaten/kota ditambah satu dari Pemprov. Dari total PNS 367.294 PNS se-Jateng, baru ada 80.470 PNS yang terdaftar. Banyak alasan yang menyebabkan PNS belum tercover, salah satunya belum dianggarkan dalam APBD di masing-masing daerah.

BACA JUGA  KSS Belum Terintegrasi Dengan BPJS

“Ada yang sudah dianggarkan tapi ragu. Ada yang sama sekali tidak dinggarkan karena baru mengalami bencana,” imbuhnya.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menganggarkan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk PNS. “Karena terbukti ada PNS yang meninggal langsung diberikan santunan ke ahli warisnya,” timpalnya. Dijelaskan Catto, pernah ada kejadian Wakil Bupati Kudus yang meninggal dunia namun tidak sempat masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal dia meninggal saat melakukan kerja,” terangnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan sudah mengeluarkan jaminan atau santunan untuk dua kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan 51 jaminan kematian (JK) PNS dengan nilai total Rp1,191 miliyar hingga Mei. Pihaknya berharap, ketegasan Pemerintah Kabupaten kota dalam melaksanakan Permendagri disegerakan untuk menjamin keselamatan kerja para PNS.

Masih di tempat yang sama, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengklaim 15.584 PNS Pemprov sudah tercover, dari 16.125 PNS. Sementara, sisanya sebanyak 541 PNS belum bisa dicover lantaran alasan administrasi. “Ada yang belum ngurus NIK (Nomor Induk Kepegawaian), ada juga yang belum punya e-KTP, bahkan KTPnya ganda. Itu harus diselesaikan dulu,” terang Politikus PDIP Jateng itu.

Dalam kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY menyerahkan santunan pada 11 ahli waris PNS yang meninggal dunia. Penyerahan tersebut mencapai jumlah total klaim sebanyak Rp231 juta. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...