Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiga Kali Melanggar, SIM akan Dicabut

SEMARANG, Jowonews.com – Polrestabes Semarang mewacanakan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor yang berulang kali melanggar lalu lintas.

“Kalau melanggar berulang sampai tiga kali akan kami usulkan untuk dicabut,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Catur Gatot Effendi di Semarang, Kamis (17/11).

Adapun mekanismenya, kata dia, usulan pencabutan akan disampaikan kepada pengadilan. “Ini sebagai bagian dari efek jera bagi pelanggar lalu lintas,” katanya.

Sementara Wakasat Lantas Polrestabes Semarang Kompol Sumiarta menjelaskan mekanisme pencabutan dilakukan setelah pelanggar lalu lintas yang sudah berulang kali ditindak tersebut diminta melakukan ujian SIM ulangan.

Pelanggar berulang, lanjut dia, akan diminta melakukan ujian ulang sampai tiga kali. “Kalau gagal, SIM diusulkan untuk dicabut,” tegasnya.

Wacana pencabutan SIM ini, lanjutnya, juga berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kota Semarang. “Misalnya pengendara asal Solo, bisa saja diusulkan pencabutan di daerah asalnya,” imbuhnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...