Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tiga Pelaku Cabul Diciduk Polisi, Korban Dijual di Lokalisasi

Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto : IST)

KENDAL, Jowonews.com –  Tiga pelaku pencabulan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Kendal. Ketiganya adalah Budiarto alias Riyoso,56, warga Harjowinganun Timur Kecamatan Tersono Batang, Nurhadi,60, warga Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kendal dan Wahyono ,21,  warga Kelurahan Candiroto Kendal.

Dua pelaku yakni Nurhadi dan Wahyono melakukan tindak pidana pencabulan kepada gadis dibawah umur. Sementara Budiarto melakukan tidak pidana pencabulan sekaligus menjual korbannya ke lokalisasi Sunan Kuning.

Kepada petugas Budiarto mengaku sengaja menculik ASD, 17, warga Tanjungsari, Kecamatan Tersono Batang dengan modus menjadi suruhan mantan pacarnya.  “Saya mengaku teman mantan pacar korban. Padahal saya dapat nomor korban dari keponakan. Setelah mau diajak ketemu, kemudian saya cabuli di kebun karet kawasan Sukorejo,” kata Budiarto.

Kelakuan bejat Budiarto tidak dilakukan hanya sekali, dengan terpaksa ASD pun melayani nafsu pelaku dengan membawa korban ke sebuah hotel di Pageruyung dan Semarang hingga dibawa ke sebuah hotel di Bandungan. “Saya mengancamnya agar mau saya setubuhi, total sudah 14 kali,” akunya.

Usai dicabuli berkali-kali, korban kemudian dibawa ke lokalisasi Sunan Kuning dan dijual ke mucikari untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dia mendapat imbalan Rp 100 ribu dari mucikari kenalannya. “Korban saya titipkan untuk bekerja disana, setelah saya titipkan saya mendapat uang Rp 100 ribu dari mucikari,” bebernya.

Sementara itu, ditempat terpisah Polisi juga menangkap Nurhadi, 60, warga Desa Penaruban Kecamatan Weleri Kendal yang melakukan pencabulan terhadap anak umur 10 tahun, berinisial OW yang masih duduk kelas 4 sekolah dasar di Kecamatan Rowosari dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.

 “Saya janjikan uang kepada korban, korban yang saat itu pulang sekolah saya cabuli di kandang kambing dekat rumah setelahnya saya kasih uang Rp 10 ribu,” ujarnya didepan petugas.

BACA JUGA  Kerahkan 300 Personel  TNI Awasi Pembangunan Irigasi

Polisi juga mengamankan Wahyono,21,  warga Kelurahan Candiroto Kendal yang membawa kabur pelajar SMP berinisial F yang baru berusia 14 tahun. Korban  dikenalinya melalui jejaring sosial facebook dan  dibawa kabur  serta dicabuli di sebuah hotel di kota Kendal beberapa kali.

“Saya kenal di facebook, kerena korban cantik saya langsung suka dan berniat untuk menikmati tubuhnya. Total korban saya cabuli sebanyak 4 kali,” akunya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, modus pelaku Budiono adalah dengan menipu dan merayu korban agar bisa bertemu, setelah bertemu dengan korban kemudian korban diperkosa ditengah kebun karet dan dibawa ke sebuah hotel.

“Korban dicabuli berkali-kali dari satu hotel ke hotel lainnya selama berkali-kali. Usai puas mencabuli korbannya, lalu pelaku menjual korban ke lokalisasi Sunan Kuning Semarang,” tutur Fiernando.

Untuk pelaku Budiarto rencananya akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 jo 76 D atau pasal 82 jo 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU RI No. 2 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan pasal 332 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. ” Khusus Budiarto akan dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman minimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara untuk pelaku Nurhadi dan Wahyono, dijerat dengan pasal perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...