Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tim Jolotundo Temui Menag, MAS Tuntut P2T Pemkot Minta Maaf

Pengurus MAJT datangi kemenag.
Pengurus MAJT datangi kemenag.
Pengurus MAJT datangi kemenag.

SEMARANG, Jowonews.com – Untuk mendapatkan rekomendasi pelepasan aset berupa tanah wakaf seluas 1.756 m2 yang terkena proyek pembangunan Jalan Jolotundo, Rabu pagi (21/1) ‘Tim Jolotundo’ berangkat ke Jakarta menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Tim tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenag Jateng Drs H Ahmadi MAg, disertai Kepala Kankemenag Kota Semarang Drs HM Habib MM selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang, Kepala BPN Kota Semarang Ir Jonatan, KH Hanief Ismail Lc dan Ir KH Khammad Maksum mewakili Masjid Agung Semarang (MAS), perwakilan dari Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng.

Semula, tim dijadwalkan selain bertemu dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin juga menemui mantan Menag H Maftuh Basyuni yang kini menjadi  Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun kemarin Maftuh terbang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah.

“Tidak masalah, besok (hari ini,red) kami akan bertemu Menag dulu, nanti bertemu Ketua Umum BWI setelah beliau pulang dari umrah,” kata Gus Hammad, Selasa (20/1).

Selasa, seluruh persyaratan untuk memproses pembayaran ganti rugi tanah wakaf bandha masjid yang terkena proyek Jalan Jolotundo telah selesai. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Drs HM Habib MA selaku Ketua BKM Kota telah mengirim surat pergantian nadzir.

Dalam surat nomor Kd.11.33/6/BA.03.2/578/2015 tanggal 19 Januari 2015 berisi perubahan susunan nadzir Sertifikat Wakaf No.2 di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Susunan nadzir yang semua Drs H Muslim (alm), Drs H Isnadi (alm) dan Dra Chuwaisoh (pegawai Kemenag Kota Semarang), resmi digantikan oleh nadzir baru yaitu Ketua Nadzir Kepala Kankemenag Kota (Drs HM Habib MM), Ketua Harian Kasi Bimas Islam (Azhar Wibowo), Sekretaris Nur Shohib SHI MH dan Anggota KH Hanief Ismail Lc (Ketua Takmir MAS).

BACA JUGA  Penyerapan Anggaran 2015 Dikebut

“Mudah-mudahan besok ke Jakarta clear beres sehingga Kamis atau Jumat proses ganti rugi tanah wakaf bisa diselesaikan,” kata Gus Hammad.
 
Tuntut Minta Maaf

Sementara itu Pengurus Masjid Agung Semarang (MAS) KH Azim Wasyik dan Sekretaris Umat Islam Peduli Tanah Wakaf Bandha Masjid Agung Kauman Semarang H Muhaimin S.Sos menuntut Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jalan Jolotundo meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam di Kota Semarang.

“Wong sudah jelas-jelas salah kok tidak mengakui salah dan celakanya masih berlindung pada peraturan, hukum dan perundang-undangan. Kan kacau namanya,” tegas Kiai Azim.

Kabag Humas Pemkot Semarang Achyani kepada wartawan mengatakan Pemkot Semarang membantah ingkar janji dengan tak membayar ganti rugi pembebasan tanah wakaf yang terkena proyek jalur Jolotundo sesuai waktu yang telah disepakati.

Apa yang disampaikan oleh Umat Islam Peduli Tanah Wakaf Bandha Masjid Agung Semarang dinilai tidak benar. Anggaran untuk ganti rugi, kata Achyani telah disiapkan oleh Pemkot dan akan dibayarkan kepada yang berhak dengan tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan.

“Dan kami akan patuhi apa yang menjadi ketentuan tersebut,” tegasnya.

Proses pembayaran ganti rugi senilai Rp 4,2 milliar untuk tanah bengkok seluas 1.756 m2 yang terkena proyek, saat ini masih terhambat karena Nadzir yang sesuai aturan sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi masih diperbarui dengan SK Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng.

Muhaimin menegaskan, seandainya sejak awal Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jalan Jolotundo yang diketuai Sekda Kota Adi Tri Hananto memakai aturan pasti tidak terjadi keributan kasus ganti rugi seperti sekarang.

“Masjid Agung Semarang jauh-jauh hari sudah mengingatkan melalui surat perihal tanah wakaf yang terkena proyek Jalan Jolotundo. Kami juga sudah minta pengukuran kepada Bina Marga. Tetapi semua diabaikan. Kamu baru dipanggil ke Pemkot pada 30 Desember 2014 atau H-1 batas terakhir penutupan pembayaran,” tegas Muhaimin.

BACA JUGA  Pengelola Keluhkan Pengelolaan Bulanan MAJT

Kiai Azim Wasyik mempertanyakan, atas dasar apa P2T dan Pemkot Semarang membangun Jalan Jolotundo. “Atas izin siapa P2T membuka jalan itu sementara proses ganti rugi semuanya belum terselesaikan. Harusnya mereka sadar telah menginjak-injak harga diri umat karena sesungguhnya tanah wakaf ini milik Allah. Jadi jangan diperlakukan sembarangan,L tegasnya.

Dia sangat menyesalkan sikap P2T maupun Pemkot karena ketika dituntut proses pembayaran para pejabat itu menyebut peraturan, hukum dan undang-undang. Padahal ketika mereka membuka jalan itu mengabaikan peraturan, hukum dan undang-undang.

Keduanya merasa yakin Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi SE MM tidak tahu menahu soal itu. Buktinya, kata Kiai Azim Wasyik, dalam rapat Sabtu 3 Januari 2015 Wali Kota Hendy justru secara tegas minta pembayaran ganti rugi tanah wakaf dipercepat paling lama dua hari.

Seperti diberitakan, pembangunan proyek Jalan Jolotundo yang menghubungkan Jalan Kartini-Jalan Gajah menyisakan masalah. Tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang yang terkena proyek jalan seluas 1.756 m2 belum mendapat ganti rugi. Dengan ganti rugi per meter Rp 2.4 juta, seharusnya MAS mendapat ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar lebih. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...